Kategori: Nasional

  • Danlanal Bintan Hadiri Rapat Audiensi Muhibah Budaya Jalur Rempah Dengan Menjelajahi 7 Kearifan Lokal Tahun 2024

    Danlanal Bintan Hadiri Rapat Audiensi Muhibah Budaya Jalur Rempah Dengan Menjelajahi 7 Kearifan Lokal Tahun 2024

    Palapanews – TNI AL, Bintan,- Bertempat di Rupat Utama Kantor Gubernur Kepri, Komandan Lanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., menghadiri undangan Gubernur Kepri dalam rangka Audiensi Kegiatan Muhiban Budaya dan Festival Jalur Rempah 2024, Kamis (16/05/2024).

     

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjenbud), akan menggelar Pelayaran Budaya dengan menggunakan KRI Dewa Ruci bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut. Pelayaran yang bertajuk “Muhibah Budaya Jalur Rempah 2024” ini bertujuan mengangkat khazanah budaya bertema “Jalur Rempah dan Konektivitas Kebudayaan Melayu”. Pelayaran ini berlangsung di 7 titik, mulai dari Jakarta pada 5 Juni 2024 dan kembali ke Jakarta pada 17 Juli 2024.

    Pelayaran tersebut melewati titik-titik yang mengandung sejarah perdagangan dan budaya penting akan simbol keterhubungan daerah serta konektivitas sejarah melalui Jalur Rempah. Muhibah Budaya Jalur Rempah (MBJR) dapat menjadi wahana untuk mengaktifkan kembali Jalur Rempah, menghubungkan titik perdagangan rempah, dan mempererat ikatan budaya antar wilayah.

     

    Rute pelayaran menyusuri 7 (tujuh) titik Jalur Rempah yaitu, Jakarta, Belitung Timur, Dumai, Sabang, Melaka di Malaysia, Tanjung Uban, Lampung, dan berakhir di Jakarta. Seluruh peserta berjumlah 150 orang terbagi ke dalam 3 batch pelayaran dengan tiga titik pergantian peserta yaitu, Jakarta, Dumai, dan Tanjung Uban.

     

    Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Kepri diwakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepri M. Nazri, Pangkoarmada I diwakili Aspotmar Pangkoarmada I Kolonel Laut (P) Philipus Sri Suharto, Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., Ditjenbud Provinsi Kepri Wahyu Jatmiko, Asdep Pemajuan Kemenko PMK, Andre Notohamijoyo, Biro Umum M. Ridwan, Direktorat PPK Erwin dan Yusmawati, Biro Adpim Lastri dan Indah, Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri M. Naziransyah, Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Budy Prasetya, Dinas Koperasi Provinsi Kepri Bungsu Rianto, Pamong Budaya Madya Disbudpar Kota Tanjungpinang Syafaruddin, Kominfo Provinsi Kepri Sepryan dan Jalu Duri.

     

    (Pen Lanal Bintan)

  • “DIJADIKAN TERSANGKA KASUS SUMPAH PALSU OLEH PENGEMBANG NAKAL, PEMBELI APARTEMEN INI MENGAJUKAN PRA PERADILAN

    “DIJADIKAN TERSANGKA KASUS SUMPAH PALSU OLEH PENGEMBANG NAKAL, PEMBELI APARTEMEN INI MENGAJUKAN PRA PERADILAN

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Perkembangan terbaru Sidang Praperadilan antara Dr. Ike Farida dan PT Elite Prima Hutama (PT

    EPH), anak perusahaan dari Pakuwon Group, semakin memanas setelah ditemukannya fakta yang
    sangat mencengangkan. Sebelumnya pada 24 September 2021 lalu, PT EPH membalas Dr. Ike
    Farida setelah dikalahkah di semua tingkat pengadilan, termasuk Mahkamah Agung RI, dengan
    melaporkan Dr. Ike Farida ke Polda Metro Jaya. Dr. Ike Farida dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah
    (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan
    sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. Menariknya, Dr.
    Ike Farida tidak pernah menginjakkan kaki nya ke pengadilan Peninjauan Kembali sebagaimana
    yang dimaksud oleh Pelapor. Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum Dr. Ike Farida menilai
    begitu banyaknya kejanggalan dalam laporan polisi ini.

    “Bagaimana mungkin seorang yang tidak
    pernah datang ke Pengadilan, dijadikan tersangka sumpah palsu?” Ujar Kamarudin Simanjuntak
    saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Mei 2024.
    Kriminalisasi Pengembang Nakal terhadap konsumen apartemen yang telah melunasi sejak 2012
    lalu ini, menambah catatan hitam bagi penegakan perlindungan konsumen oleh Kepolisian RI.

    Kepolisian RI yang seharusnya melindungi hak konsumen malah menerima laporan polisi terhadap
    Dr. Ike Farida, padahal sebagai konsumen yang tertindas Dr. Ike Farida telah dinyatakan sebagai
    pemilik apartemen yang sah oleh putusan pengadilan. Pasalnya, Pelapor tidak bisa membuktikan
    Pasal-pasal yang dituduhkan. Tidak ada satupun surat/alat bukti yang menyatakan bahwa Dr. Ike
    Farida bersumpah palsu. “Alat bukti yang diberikan oleh Pelapor Ai Siti Fatimah tidak sah dan
    bertentangan dengan Yurispudensi. Maka dari itu, melalui Praperadilan ini saya memohon kepada
    Majelis Hakim agar memerintahkan Penyidik untuk menghentikan LP (SP3).” Jelas Agus Trias
    Andika selaku tim Kuasa Hukum Dr. Ike Farida.

    Dalam Sidang lanjutan Praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan
    saksi ahli dari pihak Pemohon dan Termohon pada 16 Mei 2024, para Saksi fakta mengemukakan
    keterangan yang mengejutkan. Salah satunya keterangan dari Saksi Fakta Pihak Pemohon yakni
    Putri Mega Citakhayana, yang menerangkan bahwa dirinya yang juga kuasa hukum Dr. Ike Farida
    dalam Perkara Peninjauan Kembali pada perselisihan melawan PT EPH pernah dihadang dan
    upaya dijemput paksa tanpa adanya surat tugas resmi oleh oknum kepolisian. Dalam
    keterangannya Putri juga menjelaskan bahwa tuduhan bahwa Dr. Ike Farida memberikan kesaksian palsu dalam sidang Perkara Peninjauan Kembali adalah fitnah dan mengada-ngada.
    Lebih lanjut Putri menerangkan bahwa Dr. Ike Farida tidak pernah datang ke Pengadilan
    Peninjauan Kembali, beliau pun tidak pernah memberikan kuasa untuk melakukan sumpah novum,
    akan tetapi hanya berikan kuasa untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali saja.

    Kemudian diketahui dari Jawaban turut termohon yakni pihak Kejaksaaan bahwa Surat
    Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima Jaksa pada tahun 2022, yang mana
    Ike Farida telah ditetapkan menjadi tersangka pada gelar perkara tahun 2021. Perbedaan kedua
    SPDP tersebut menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar atas dasar hukum penetapan Ike
    Farida sebagai tersangka.
    Putri menjelaskan bahwa Dr. Ike Farida juga tak hentinya mendapatkan diskriminasi oleh
    penyidik. Namun hingga saat ini Dr. Ike Farida masih menjadi tersangka dan sudah dikenai
    pencegahan ke luar negeri selama bertahun-tahun, sehingga hak asasinya telah direggut dengan
    adanya surat pencegahan tersebut, apalagi surat pencegahan tersebut dibuat tanpa dasar hukum
    yang jelas dan mengada-ada.

    Dengan semua yang telah terjadi hingga saat ini, sangat jelas bahwa ada kejanggalan dalam proses
    penyidikan yang dilakukan terhadap Ike Farida. Kami mendesak pihak berwenang untuk meninjau
    kembali kasus ini dengan seksama dan segera menghentikan laporan polisi (LP) terhadap Dr. Ike
    Farida jika tidak ditemukan bukti yang cukup. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti yang
    sah dan proses hukum yang adil.

    (Hd)

  • Eggy Sudjana Ingkar, Daeng Azis Kunjungi DPP KAI

    Eggy Sudjana Ingkar, Daeng Azis Kunjungi DPP KAI

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Kamis, 16 Mei 2024, Andi Azis Karaeng Ngemba, A. Fajar Daud Nompo dan beberapa orang lainnnya mengunjungi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk melaporkan Prof. Dr. H. Egi Sudjana, SH., M.Si, yang dinilai wanprestasi terhadap kasus yang ditanganinya.

    Dalam keterangannya pada awak media, di bilangan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Andi Azis Karaeng Nompo, yang oleh masyarakat Jakarta dikenal dengan nama Daeng Azis, menyatakan kekecewaannya yang teramat sangat kepada Prof. Dr. H. Egi Sudjana, SH., M.Si, yang telah ingkar dalam perjanjiannya dalam penanganan persoalan sengketa tanah di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

    “Bahwa Pelapor (A. Fajar Daud Nompo) adalah Pemberi Kuasa kepada Terlapor (Prof. Dr. H. Egi Sudjana, SH., M.Si) sebagaimana Surat Kuasa Nomor : 007.01/ESP/-HA/SK/XI/2022, tanggal 7 November 2022, dengan hal khusus untuk membela hak-hak dan kepentingan-kepentingan pemberi kuasa selaku pemohon Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 229/K/Pdt/2022 tanggal 23 Februari 2022. Dengan obyek sengketa yaitu tanah milik pemberi kuasa yang diambil oleh PT. PLN Punagaya, Kab. Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan tanpa ganti rugi” Ungkap Daeng Azis yang didampingi oleh Pelapor.

    “Bahwa untuk kepentingan kuasa tersebut terlapor meminta honorarium sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan alasan untuk operasional 4 (empat) orang pengacara, dimana terlapor meminta untuk dibayar didepan secara keseluruhan. Adapun biaya tersebut disepakati untuk membiayai seluruh operasional 4 (empat) orang pengacara sudah termasuk biaya transportasi dan akomodasi terlapor dalam mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jeneponto Sulawesi Selatan,” ungkapnya lagi

    Dengan alasan tersebut diatas pihak keluarga pelapor, yaitu Andi Azis Karaeng Ngemba bersedia memberikan biaya yang diminta terlapor dengan kesepakatan bahwa pelapor tidak mengeluarkan biaya lagi sampai perkara tersebut selesai. Selanjutnya pelapor melalui Andi Azis Karaeng Ngemba mentransfer uang ke rekening terlapor sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

    Selanjutnya setelah diterimanya biaya operasional tersebut terlapor tidak mau menjalankan tugas dan kewajibannya bilamana mengindahkan permintaan kalau tidak dibelikan tiket pesawat ke Makassar dan memaksa Andi Azis Karaeng Ngemba untuk ikut pula ke makassar guna membiayai tiket pesawat dan akomodasi selama di Makassar.

    Berdasarkan pengakuan dari Aglan, SH mengatakan bahwa tanda tangan diatas namanya dalam surat kuasa tersebut bukan tanda tangannya, begitupun diduga nama Adam Kusumawardhani, SH. hanya dicatut oleh terlapor karena yang sebenarnya tidak ada orang dengan nama tersebut sebagai pengacara penerima kuasa, sehingga pelapor merasa tertipu dan dibohongi oleh terlapor.

    Berdasarkan hal tersebut, Pelapor Andi Azis Karaeng Ngemba dan kawan-kawan meminta kepada DPP-KAI untuk memanggil dan memeriksa Prof. Dr. H. Egi Sudjana, SH., M.Si, terkait laporan yang dilakukan oleh pelapor.

  • Oknum Polisi Berpihak Kepada Pengembang yang nakal pihak konsumen merasa di rugikan

    Oknum Polisi Berpihak Kepada Pengembang yang nakal pihak konsumen merasa di rugikan

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-– Sidang lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka Dr. Ike Farida yang dilaporkan oleh Pengembang PT EPH, Anak Perusahaan Pakuwon Grup kembali di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Mei 2024. Hadir dalam sidang tersebut Pemohon yaitu Dr. Ike Farida dan kuasa hukumnya , serta Termohon Pihak Kepolisian dan selanjutnya termohon Kejaksaan Tinggi DKJ.

    Kepada awak media Dr. Ike Farida menyampaikan bahwa dirinya telah menerima jawaban dari pihak kepolisian dan pihak kejaksaan selaku termohon dan juga termohon. Ternyata diketahui dari jawaban pihak kejaksaan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima Jaksa pada tahun 2022, padahal Dr. Ike Farida ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2021 lalu berdasarkan SPDP tahun 2021. Adanya perbedaan antara SPDP yang diterima Jaksa dan yang tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka menimbulkan tanda tanya besar dari mana dasar hukum penetapan Dr Ike Farida?

    Dalam penuturannya, Agus Trias Andhika selaku tim kuasa hukum Dr. Ike Farida menambahkan bahwa.Jawaban dari Pihak Kejaksaan semakin memperjelas bahwa penetapan Tersangka Dr. Ike Farida.tidaklah sah, makanya laporan polisi harus dihentikan (SP3). Lebih lanjut, Tadi kita sampaikan ke Majelis Hakim agar cukup teliti tapi kita juga berharap mudah-mudahan Hakim bisa memberikan putusan sesuai permohonan kita agar menghentikan penyidikan dan perintah penyidik ​​mengeluarkan SP3. Pihak Kepolisian sebagai Termohon dalam perkara ini pun memberikan Jawaban yang sangat mencurigakan. Sebagai institusi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, Penyidik ​​justru tidak netral dan memihak kepada Pengembang PT EPH.

    Kamarudin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Dr. Ike Farida memberikan pernyataan mengejutkan terkait dengan proses penyidikan yang berlangsung
    “Saya sangat kaget, Kok bisa Penyidik ​​menjadikan klien saya sebagai Tersangka tanpa adanya alat bukti yang cukup? karena alat bukti yang diberikan oleh Pelapor Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) hanya Putusan Pengadilan. Padahal jika memang Dr. Ike Farida bersumpah palsu, Pelapor bisa menyertakan bukti dari pernyataan Majelis Hakim yang pada saat itu menangani perkara, bahwa Dr. Ike Farida telah bersumpah palsu. Tapi apa kenyataannya? Tidak ada satupun yang menyatakan Dr. Ike Farida telah bersumpah!” papar Kamarudin Simanjuntak.

    Untuk itu saya berharap mudah-mudahan Hakim yang menangani perkara Praperadilan ini dapat memutuskan dengan adil, karena diluar sana sangat banyak Konsumen yang dikriminalisasi oleh Pengembang Nakal.” simpulnya.

    (Red)

  • Komandan Lanal Bandung Dampingi Kasal Resmikan Gedung Mustafa Asmirah dan Masjid Al-Ikhlas serta Baksos di Ponpes Roudhotun Nawawi Kabupaten Garut

    Komandan Lanal Bandung Dampingi Kasal Resmikan Gedung Mustafa Asmirah dan Masjid Al-Ikhlas serta Baksos di Ponpes Roudhotun Nawawi Kabupaten Garut

    Palapanews – TNI AL, Bandung,- Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T. M.Sc., M.Tr. Hanla., mendampingi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali meresmikan Gedung Mustafa-Asmirah dan Masjid Al-Ikhlas, serta memberikan bantuan sosial di Pondok Pesantren Roudhotun Nawawi, Desa Lebak Agung, Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (12/05/2024).

     

    Maksud dan tujuan kegiatan tersebut merupakan komitmen untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, TNI

    Angkatan Laut (TNI AL).

    Pada kesempatan tersebut, Kasal beserta rombongan menuju Gedung A Mustafa Asmirah untuk melaksanakan peresmian, penandatanganan prasasti serta peletakan batu pertama di Gedung B. Selanjutnya Kasal juga memberikan beberapa

    bingkisan seperti Al-Qur’an, kerudung serta pakaian, selimut dan handuk kepada Pondok Pesantren Roudhotun Nawawi.

    Selain peresmian gedung, juga dilaksanakan kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan dengan pemberian bahan kontak sembako sejumlah 1.800 paket, pelayanan kesehatan berupa pengobatan khusus Santri Pondok Pesantren Roudhotun Nawawi yakni

    pengobatan gigi dan pengobatan kulit serta sunatan massal sejumlah 30 anak.

    Penerima bahan kontak ditargetkan sejumlah 1.800 orang dengan rincian 200 orang alim ulama se-Priangan, 25 anak yatim piatu, 30 anak sunatan masal, 1.000 masyarakat,

    dan 600 santri dengan bahan kontak sembako yang diberikan meliputi beras, gula, minyak goreng, teh celup, kopi, sirup, sarden, mie instan, biskuit, balsem hingga makanan ringan.

    Kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan tersebut selain bertujuan untuk membangun generasi muda dan masyarakat yang sehat, cinta tanah air, bela negara dan berwawasan kebangsaan bagi kepentingan pertahanan negara, juga merupakan salah satu bukti nyata

    dari kepedulian TNI AL sebagai sesama bangsa Indonesia.

     

    Melalui kegiatan Bakti Sosial ini menunjukkan bahwa solidaritas dan kepedulian dapat diwujudkan dalam bentuk aksi nyata yang mampu memberikan harapan, dukungan serta menciptakan rasa kebersamaan dan

    kemanunggalan TNI AL dengan rakyat.

     

    (Pen Lanal Bandung)

     

     

     

     

     

  • Danlanal Dumai Sepakati Pengamanan Obvitnas di Pertamina Internasional RU II Dumai

    Danlanal Dumai Sepakati Pengamanan Obvitnas di Pertamina Internasional RU II Dumai

    Palapanews – TNI AL, Dumai, 11 Mei 2024,- Bertempat di Kantor Golf Club Dumai Putri Tujuh, Jalan Bukit Datu Dumai, Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel telah melaksanakan Penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara PT. Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit ll Dumai dengan Lanal Dumai dan Kodim 0320/Dumai.

     

    Penandatangan ini merupakan bentuk kerjasama lanjutan yang dilaksanakan oleh PT. Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit ll Dumai, tentang Bantuan Pengamanan, Penertiban Aset, dan Penegakan Hukum dalam rangka mendukung operasional PT. Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit ll Dumai.

    Kerjasama ini tentunya diharapkan akan memberikan nilai positif bagi Pertamina dalam memberikan penguatan, penataan dan pengamanan aset milik PT. Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit ll Dumai.

     

    Hadir dalam Kegiatan tersebut, Dandim 0320/Dumai Letkol Infantri Antony Tri Wibowo, General Manager PT. KPI RU II Dumai Didik Subagyo, Pasintel Lanal Dumai Mayor Laut (S) Memor Dimas Wonda, Pjs. Pasops Lanal Dumai Lettu laut (P) Purwo Edi Santoso, Manager HSSE PT. KPI RU II Dumai Reza Merizki Siregar.

     

    (Pen Lanal Dumai)

  • Pelaksanaan Uji Terampil Glagaspur P1 dan P2 Lanal Simeulue Tahun 2024

    Pelaksanaan Uji Terampil Glagaspur P1 dan P2 Lanal Simeulue Tahun 2024

    Palapanews – TNI AL, Simeulue,- Komandan Pangkalan TNI AL Letkol Laut (P) Oyu Mulia Sukmana, S.T., M.T., M.Tr. Opsla., beserta Dankolat Koarmada l diwakili Komandan Puslat Pasrat Kolat Koarmada I Letkol Mar Dodik Eko Siswanto selaku Wakatim, menghadiri kegiatan Uji Terampil Glagaspur P1-P2 Lanal Simeulue Tahun 2024, bertempat di Mako Lanal Simeulue, Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Jumat (10/05/2024).

     

    Pangkalan TNI AL Simeulue melaksanakan kegiatan Uji Terampil Gladi Tugas Tempur (Glagaspur) Pangkalan TNI AL Tingkat P1-P2 dari Kolat Koarmada I, yang dilaksanakan selama 2 hari tanggal 9-10 Mei 2024.

    Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk melatih keterpaduan Komando, kendali, komunikasi antar personel dan kerjasama taktis di lapangan serta meningkatkan keterampilan perorangan maupun kelompok dalam satu satuan operasi, pertempuran atau konflik, ini bisa termasuk latihan fisik, taktik, dan strategi yang dirancang untuk mempersiapkan individu atau kelompok untuk situasi pertempuran yang sebenarnya.

     

    Amanat Pangkoarmada I yang disampaikan oleh Katim Uji Terampil PI-P2 Kolat Koarmada I bahwa setelah saya menerima laporan dari Katim Uji terhadap jalannya kegiatan uji terampil ini, saya melihat seluruh peserta telah melaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan semangat yang tinggi dalam mengaplikasikan seluruh kemampuannya. Salah satu indikasi yang menandai kesuksesan tersebut adalah keberhasilan para peserta uji terampil dalam mengerjakan dan melaksanakan perintah tim penguji dalam menjawab persoalan-persoalan yang diberikan serta mampu melaksanakan kegiatan uji terampil ini sampai dengan selesai, dan zero accident dapat terwujud.

     

    Pada kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh peserta uji terampil dan penyelenggara atas terlaksananya Uji Terampil Glagaspur ini sesuai dengan rencana, laksanakan analisa dan evaluasi tentang kekurangan-kekurangan yang terjadi selama kegiatan terampil dan laksanakan perbaikan dengan melaksanakan latihan secara terus menerus sehingga peningkatan keterampilan/profesionalisme personel dapat terwujud.

     

    Akhirnya dengan mengucapkan puji syukur kehadirat tuhan yang maha Esa, Allah Subhanahu Wata’ala, Latihan Gladi Tugas Tempur P1 dan P2 saya nyatakan “ditutup”.

     

    Kegiatan Uji Terampil Glagaspur yang dilaksanakan oleh Personel Lanal Simeulue meliputi Penaikan Bendera Rill, PBB, Uji Tulis, PDD Khas, Jajar Kehormatan (Valreef), Deputasi Pemakaman, Kebaharian, Komunikasi, Bongkar Pasang Senjata, Hanlan, PHH, PEK, Evakuasi Medis, Menembak, dan Renang Militer.

     

    (Pen Lanal Simeulue)

  • Pembukaan Uji Terampil Glagaspur P1-P2 Lanal Simeulue Tahun 2024

    Pembukaan Uji Terampil Glagaspur P1-P2 Lanal Simeulue Tahun 2024

    Palapanews – TNI AL, Simeulue,- Komandan Pangkalan TNI AL Simeulue Letkol Laut (P) Oyu Mulia Sukmana, S.T., M.T., M.Tr. Opsla., melaksanakan kegiatan Pembukaan Uji Terampil Glagaspur P1-P2 Lanal Simeulue Tahun 2024, bertempat di Gedung Malahayati Mako Lanal Simeulue, Kamis (09/05/2024).

     

    Pada kesempatan kali ini, Danlanal Simeulue berpesan kepada seluruh personel Simeulue Uji Terampil Glagaspur Tahun 2024 Pangkalan pada dasarnya adalah hasil dari kesiapan teknis dan kesiapan personel yang diselenggarakan untuk mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan keterampilan baik perorangan maupun kelompok. Kegiatan Uji Terampil Glagaspur Pangkalan dilaksanakan tentunya atas dorongan semangat yang kuat untuk memajukan suatu organisasi di lingkungan TNI Angkatan Laut, dalam pelaksanaan Uji Terampil Glagaspur P1-P2 Lanal Simeulue tentunya masih banyak kekurangan dihadapkan dengan permasalahan keterbatasan sarana dan prasarana yang ada, dan untuk Perwira Staf Lanal Simeulue agar melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik mungkin, berikan yang terbaik untuk Lanal Simeulue kebanggaan kita.

    Sementara itu, Dankolat Koarmada I dalam sambutannya yang disampaikan oleh Katim Uji Terampil PI-P2 Kolat Koarmada I mengatakan bahwa Gladi Tugas Tempur Pangkalan pada dasarnya merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk mendapatkan keserasian antara kesiapan teknis, kesiapan personel dan juga perangkat lunak, sebagai pengecekan kesiapan pangkalan dalam melaksanakan tugas-tugas yang diembannya. Saya ingatkan juga, perlunya tindakan purba jaga yang profesional guna mencegah terjadinya kerugian personel dan materiil dengan melaksanakan semua prosedur latihan secara cermat dan benar, tingkatkan terus profesionalisme, pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki selama ini, dan laksanakan Uji Terampil Glagaspur dengan penuh semangat dan penuh tanggung jawab serta utamakan zero accident dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.

     

    Hadir dalam kegiatan, Katim Uji Terampil PI-P2 Kolat Koarmada I Letkol Marinir Dodik Eko Siswanto, Pjs. Palaksa Lanal Simeulue Kapten Laut (PM) Sukardi, Pasintel Lanal Simeulue Kapten Laut (P) Amir Husin, Perwira Staf dan Anggota Lanal Simeuleu beserta Anggota Uji Terampil Glagaspur Kolat Koarmada I.

     

    (Pen Lanal Simeulue)

  •  Penandatanganan surat pernyataan anti narkoba Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara dilanjut kan dengan Apel Pagi

     Penandatanganan surat pernyataan anti narkoba Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara dilanjut kan dengan Apel Pagi

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Komitmen Bersama Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara dalam Menolak Narkoba Senin, 6 Mei 2024, Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Apel Pagi yang bertempat di halaman Mapolsek Koja, Jl. Bhayangkara No. 01, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Kegiatan tersebut diikuti oleh para anggota Polsek Koja dan melibatkan penandatanganan surat pernyataan anti narkoba sebagai komitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para anggota Polsek Koja dapat semakin meningkatkan kesadaran dan komitmen mereka dalam melawan peredaran narkoba serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba. Kegiatan ini juga merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh negatif narkoba di wilayah Jakarta Utara.

    Apel Pagi dan penandatanganan surat pernyataan anti narkoba ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba yang terus menjadi masalah serius di masyarakat. Dengan adanya kesadaran dan komitmen yang kuat dari aparat kepolisian, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

    (Hendra)

  • Babak Baru, Kamaruddin Ajukan Pra Peradilan terhadap PT. EPH

    Babak Baru, Kamaruddin Ajukan Pra Peradilan terhadap PT. EPH

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARKTA –

    Proses hukum antara Dr. Ike Farida melawan Pengembang nakal PT Elite Prima Hutama (Anak perusahaan Pakuwon Grup) memasuki babak baru. Setelah Pengembang kalah telak di seluruh pengadilan hingga Mahkamah Agung RI, PT EPH pada 24 September 2021 justru mengkriminalisasi pembelinya dengan melaporkan ke Polda Metro jaya.

    Doktor ilmu hukum yang juga Advokat ini dituduh Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Padahal ike Farida tidak pernah pergi ke pengadilan, ini kan lucu menurut Kamarudin Simanjuntak. Sudah banyak bukti yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak masuk akal karena Dr. Ike Farida tidak pernah bersumpah di pengadilan saat mengajukan PK bahkan seluruh Indonesia tahu bahwa tidak ada persidangan dalam tahap PK.

    Oleh karena itu, Kamaruddin Simanjuntak, selaku Kuasa Hukum Dr. Ike Farida, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan praperadilan karena menganggap proses penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Patut diduga bahwa LP ini ditangani secara kotor oleh oknum polisi dengan dugaan adanya rekayasa dan cipta kondisi. Pasalnya tuduhan kepada Dr. Ike Farida tidak masuk logika “mana mungkin beli lunas apartemen dijadikan tersangka oleh penjualnya sendiri, gak sumpah dijadikan tersangka sumpah palsu” Ujar Kamaruddin.

    Selain itu, Menteri Hukum dan HAM RI dan Komnas Perempuan juga sudah memberikan rekomendasi untuk menghentikan kasus ini karena merupakan masalah perdata yang telah diputus melalui Perkara PK No.53/PK/PDT/2021 yang memenangkan Dr. Ike Farida, dimana memerintahkan PT EPH selaku pengembang melaksanakan kewajibannya termasuk menyerahkan unit dan SHMSRS, namun anehnya kasus ini tetap berlanjut.

    Sebagai seorang pembeli unit apartemen yang telah melunasi kewajibannya sejak tahun 2012 silam, kasus kriminalisasi Dr. Ike Farida oleh Pengembang PT EPH menjadi pukulan yang keras terhadap hak dan perlindungan konsumen di Indonesia.

    Itikad baik untuk melunasi kewajiban sebagai pembeli pun ditolak mentah-mentah oleh PT EPH dengan alasan Dr. Ike Farida kawin dengan WNA. Dr. Ike Farida yang juga merupakan doktor ilmu hukum lulusan Universitas Indonesia ini secara sabar menempuh jalur hukum selama belasan tahun, alhasil Dr. Ike Farida memenangkan kasus ini di seluruh pengadilan, termasuk dua putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. Naasnya, PT EPH menolak mengakui Ike sebagai pemilik unit apartemen dan memberikan hak-hak Dr. Ike Farida. Meskipun putusan pengadilan bersifat final dan mengikat, PT EPH terus menindas dan menciptakan kondisi dengan melaporkan Ike ke Polda Metro Jaya (LP 4738/2021).

    Disamping itu, kasus ini juga menandakan masih sangat lemahnya perlindungan terhadap konsumen, kejanggalan yang ditemui sepanjang proses hukum kasus ini juga menjadi pertanyaan atas integritas institusi Polri. Agus, salah satu tim kuasa hukum Dr. Ike Farida, menjelaskan sejumlah kejanggalan yang terjadi mulai dari awal pelaporan hingga proses penyelidikan. “Sebagai advokat saya sangat berharap Penyidik selaku penegak hukum dapat menegakkan keadilan. Tapi saya sangat kecewa dengan tindakan Penyidik yang berpihak pada pelapor. Mulai dari penetapan tersangka yang tergesa-gesa oleh Penyidik, pengepungan kantor oleh Oknum Polisi berpakaian preman, hingga pencekalan terhadap ibu Dr. Ike Farida. Bayangkan sejak 2021 hingga 2024 sekarang Dr. Ike Farida menyandang status Tersangka, padahal beliau adalah korban sesungguhnya dari tidak dipenuhinya hak-hak oleh Pengembang yaitu PT EPH. Dimana nurani dan akal sehat penyidik?” Ujar Agus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 April 2024.

    Dalam permohonannya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Dr. Ike Farida dinaikkan
    statusnya sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan & dimintai keterangan terlebih dahulu bahkan tidak adanya bukti yang cukup sehingga bertentangan Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan penetapan tersangka didahului adanya pemeriksaan calon tersangka dan minimal 2 alat bukti.

    Tidak ada alat bukti yang cukup juga dibuktikan dengan adanya saksi yang tidak sah, yaitu Sdr. YT dan Sdri. NM yang masih berstatus sebagai kuasa hukum Dr. Ike Farida, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.”

    Kemudian salah satu alasan diajukannya Prapid oleh Dr. Ike Farida adalah karena Polda Metro Jaya tidak kunjung memberikan kepastian hukum untuk menutup perkara ini (SP3), padahal menurut keterangan dari Polda Metro Jaya, berkas sudah lebih dari 3 kali dikembalikan dan dinyatakan tidak ada mensrea, sehingga harusnya kasus ini segera dihentikan. Untuk itu, Kamaruddin berharap bisa dilakukan penghentian kasus oleh Penyidik Polda Metro Jaya secepatnya karena polisi harus patuh aturan.