Kategori: Daerah

  • dr. Dian Tunjuk Tubagus Bahrudin Sebagai Ketua Tim Pemenangan Bupati Purwakarta

    dr. Dian Tunjuk Tubagus Bahrudin Sebagai Ketua Tim Pemenangan Bupati Purwakarta

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Semakin mendekatnya Pilkada serentak yang direncanakan akan dilakukan pada 27 November 2024, membuat suasan politis kembali mulai memanas, diberbagai Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia, salah satunya adalah Kabupaten Purwakarta, yang berada di Provinsi Jawa Barat.

    Salah satu sosok calon bupati baru yang menuai perhatian publik di Kabupaten Purwakarta adalah sosok dr. Dian Sriwidianti Karsoma.

    Dikenal sebagai pribadi yang pekerja keras, penuh semangat, dan mudah bergaul, dr. Dian Sriwidianti Karsoma adalah sosok yang selalu memberikan yang terbaik dalam setiap pekerjaan yang digelutinya.

    Dedikasinya dalam dunia kesehatan selama bertahun-tahun telah menempa dirinya menjadi seorang pemimpin yang peduli dan berintegritas.

    Berangkat dari hal tersebut, DR. Tubagus Bahruddin, SE, MM, yang didaulat untuk menjadi leader di DIAN CENTRE dalam pemenangan sang Calon Bupati Purwakarta, dr. Dian Sriwianti Karsoma, mengungkapkan beberapa hal kepada awak media, saat di temui oleh awak media di Gedung Juang, Jakarta Pusat. Senin, 24 Juni 2024.

    DR. Tubagus Bahrudin, SE, MM, Ketua Umum DIAN CENTER

    Dalam keterangannya, Tubagus Bahruddin menyatakan bahwa telah membangun jaringan untuk pemenangan dr. Dian, termasuk kepada beberapa Partai yang akan mengusung dr. Dian untuk melaju menjadi Bupati Purwakarta.

    “dr. Dian bukanlah aktivis politik, namun mendapatkan dukungan dari bawah untuk menduduki kursi No. 1 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat” ungkap Tubagus Bahruddin.

    “dr. Dian memiliki kans yang sangat besar, bukan karena masih berusia muda dan memiliki wawasan yang luas, namun juga adalah sosok pekerja keras yang peduli terhadap masyarakat di sekitarnya, terlebih lagi beliau adalah Salah satu Tenaga Kesehatan yang telah mengabdikan dirinya di Kabupaten Purwakarta,” tutup Tubagus.

  • Upaya Bongkar Paksa Tower Illegal PT. BMS, Tim Kuasa Hukum FORKAM Buat Dumas Ke Polres Metro Jakbar

    Upaya Bongkar Paksa Tower Illegal PT. BMS, Tim Kuasa Hukum FORKAM Buat Dumas Ke Polres Metro Jakbar

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Upaya Pembongkaran Paksa Base Tower Station (BTS) yang dibangun secara illegal oleh PT. BMS di RW. 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, memasuki babak baru dalam prosesnya.

    Pasca Mediasi, Somasi dan Rapat resmi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat yang diwakili oleh instansi terkait tidak mendapat respon yang baik dari PT. BMS, maka Tim Hukum Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Edi Prastio, SH, MH dan N. Anwar, SH, melakukan Pengaduan Masyarakat ke POLRES Metro Jakarta Barat.

    Tertanggal 13 Juni 2024, secara resmi, Tim kuasa hukum Yayasan FORKAM melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, dengan Nomor Surat : 0158/FORKAM/VI/2024, Perihal : Pengaduan Masyarakat (Dumas).

    Ditemui oleh awak media, pasca pengaduan tersebut, Kuasa Hukum FORKAM, N. Anwar, SH mengungkapkan bahwa PT. BMS yang melakukan pembangunan Tower BTS Illegal tersebut jelas bertentangan Undang-Undang, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja BAB Ill Tentang Peningkatan Ekosistem lnvestasi Dan Kegiatan Berusaha Pasal 69 J.o Pasal 70 J,o Pasal 71 J.o 74 yang berbunyi :
    (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, pasal 70, atau Pasal 71.
    (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
    a. pencabutan Perizinan Berusaha; dan /atau
    b. pencabutan status badan hukum.

    “Hal ini kami lakukan karena tidak ada titik temu dalam proses mediasi hingga rapat koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Barat tentang rencana Bongkar Paksa yang akan dilakukan Instansi terkait. Selain melanggar Peraturan Gubernur terkait tentang pembangunan BTS, kami juga meyakini adanya unsur pidana dalam pembangunan tower illegal tersebut, karena tidak memiliki izin, maka kami melakukan pengaduan masyarakat ke pihak kepolisian” tegas N. Anwar, SH.

    “Kami berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Tim Hukum Yayasan FORKAM,” timpal Edi Prastio, SH, MH.

  • Pengacara FORKAM Tegaskan Akan Lakukan Upaya Hukum Terhadap Jurnalis yang “Nakal”

    Pengacara FORKAM Tegaskan Akan Lakukan Upaya Hukum Terhadap Jurnalis yang “Nakal”

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Pemberitaan via Media, baik online dan cetak, seharusnya melalui banyak pertimbangan, bukan hanya menonjolkan isi berita, namun juga mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, narasumber dan berita yang berimbang, tidak bisa hanya menaikkan satu berita tanpa dasar sama sekali, tanpa kaidah jurnalistik yang berlaku.

    Seperti halnya yang terjadi pada sebuah kasus di wilayah hukum Polres Mojokerto, Polsek Mojoanyar, dimana salah satu media online merilis berita tanpa mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya, lihat : https://www.liputankasus.com/diduga-kuat-kanit-reskrim-mojoanyar-cuci-tangan-terkait-penangkapan-berujung-nominal, merilis berita tanpa koordinasi dan konfirmasi status persoalan tersebut, yang kemudian menimbulkan perspektif terbalik, atas masalah tersebut.

    Dalam pemberitaan tersebut, pihak media online tersebut, menuding bahwa Pihak Polsek Mojoanyar telah menerima uang dari tersangka, untuk kebebasan dirinya dari jeratan hukum, dimana pemberitaan tersebut, adalah salah kaprah.

    “Bahwa Kami Bertindak selaku kuasa Hukum AG, RZ dan FR Sudah menjalankan amanah profesi berdasarkan surat kuasa yang diberikan dan telah terjadi, kesepakatan terkait Jasa Honorium Advokat antara kedua belah pihak yaitu klien dan Advokat yg diatur dalam Pasal 21 (1) Undang- Undang No.18 tahun 2003 Tentang Advokat ; Pasal 1338 KUH PERDATA,” Wahyu Suhartatik, SH, MH, kuasa hukum AG, RZ dan FR, yang dihubungi oleh fihak media, via WhatsApp, Senin, 10 Juni 2024.

    “Sehingga perlu diketahui, sejumlah uang yang dimaksudkan oleh penulis berita tersebut, bukan diperuntukkan kepada penyidik Polsek Mojoanyar, tetapi sebagai honorarium kuasa hukum,” tambahnya.

    “Ketiga tersangka tersebut bisa lepas dari jeratan Hukum, karena tidak adanya cukup bukti sehingga kepolisian tidak melakukan Penahanan, hal tersebut mengacu pada keputusan SKB 7 Menteri terkait Pengguna Narkoba harus direhabilitasi, setelah dilakukan Gelar perkara maka semua dikembalikan kekeluarga,” Tegas Wahyu Suhartatik, SH, MH, Kuasa Hukum tersangka, yang juga akrab disebut dengan Bunda Wahyu.

    Senada dengan hal tersebut, N. Anwar, SH, selaku praktisi hukum yang mencermati persoalan diatas mengungkapkan bahwa seharusnya jurnalis harus mengedepankan kaidah jurnalistik dalam melakukan pemberitaan yang diatur oleh undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers, yang tertuang dalam pasal 1 angka 11, Jo pasal 5 ayat 2 dan 3, Pers memiliki kewajiban koreksi, Jo pasal 5 ayat 2, mengenai kewajiban hak jawab dipidana denda paling banyak 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2 undang-undang Pers.

    “Dalam keterangan yang diberikan Divisi Hukum Yayasan FORKAM akan melakukan upaya hukum terhadap media atau jurnalis yang “nakal” dengan melaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah advokat muda, N. Anwar, SH, yang lebih akrab dipanggil dengan Abang Rian.

    Tanggapan yang sama disampaikan oleh Harry Amiruddin, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang, sehingga menyebabkan pembunuhan karakter seseorang, dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, Polres Mojokerto, Aipda Listyono.

    “Bila ada pihak yang merasa dirugikan, saya sarankan selaku Ketua Yayasan FORKAM, untuk membuat laporan ke Dewan Pers, dan apabila ditemukan ada unsur pidana, dapat melaporkan ke pihak kepolisian, sesuai Undang-undang Pers” ucap Harry Amiruddin.

  • Harry Amiruddin Ungkap BTS Illegal PT BMS Akan Segera Di Bongkar Paksa

    Harry Amiruddin Ungkap BTS Illegal PT BMS Akan Segera Di Bongkar Paksa

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Upaya pembongkaran paksa Base Transmirted Station (BTS) yang dilakukan oleh PT. Bina Mitra Sehati (BMS) yang berlokasi di RW. 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Selatan, memasuki tahap baru, setelah pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan Rapat Koordinasi, terkait hal tersebut, di Gedung A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis, 06 Juni 2024.

    Suasana Rakor di Gedung A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat, membahas BTS Illegal di Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat

    Dalam kesempatan tersebut, Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) juga turut diundang, sebagai Kuasa Hukum dan Pendamping dari masyarakat yang berkeberatan atas pembangunan Tower tersebut.

    Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum Warga, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihak Dinas Citata akan melakukan pembongkaran atas BTS yang dibangun secara Illegal oleh PT. BMS, di Kelurahan Jembatan Lima sesegera mungkin.

    Sementara itu, Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin, sebagai Kuasa pendamping warga, juga menegaskan hal yang sama, bahwa seluruh instansi yang terkait dengan masalah pembangunan Illegal tower ini, sepakat akan membongkar paksa tower tersebut, namun meminta agar sedikit bersabar lagi.

    Edi Prastio, SH, MH, yang juga merupakan kuasa hukum warga, mengamini pernyataan dari Nopi Anwar, SH dan Harry Amiruddin, “Saat ini, pihak pemerintah Jakarta Barat meminta untuk bersabar, karena Surat Penggunaan Anggarannya telah berada di Meja Kadis CITATA, menunggu regulasi dalam penggunaannya,” Ujarnya kepada Awak Media.

  • Surati BPN, Indra Hardimansyah Sampaikan Hasil Rakor di Kemenko Polhukam

    Surati BPN, Indra Hardimansyah Sampaikan Hasil Rakor di Kemenko Polhukam

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara INCRAH oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol cibitung -Cilincing, Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda.

    INDRA HARDIMANSYAH, selaku kuasa pendamping dari Sdri. SURYATI yang mendapatkan tanah HIBAH dari H.UMAN dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008, Akhirnya menggelar konfensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi di kantor Kementerian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024.

    Dalam keterangannya INDRA HARDIMANSYAH membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media.
    “Tertanggal 24 April 2024, saya di undang oleh Kemenko Polhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapar Deputi V/Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalan pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Direskrimum Polda Metro Jaya, Perwakilan Sdri. Ho Hariati (Pelapor) dan saya selaku kuasa dari Pihak Terlapor (SURYATI),” Ungkapnya.

    “Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Sdri. SURYATI Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRAH ) sampai tingkat MA, maka dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019, harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Sdri. SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan INCRAH dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum,” Paparnya lagi,

    INDRA HARDIMANSYAH menjelaskan bahwa substansinya adalah : Sdri. SURYATI adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap (INCRAH) sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini. Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL, maka perkara ini harus segera di hentikan.

    “Berdasarkan Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukan RI tersebut, saya INDRA HARDIMANSYAH, pada tanggal 20 Mei 2024 menyampaikan Surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Memohon agar mengeluarkan Rekomendasi Konsinyasi atas nama Sdri. SURYATI, karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus di hentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI.” tegasnya.

    INDRA HARDIMANSYAH kembali menegaskan bahwa akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum, Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Sdri. SURYATI.

  • Nopi Anwar, SH, Apresiasi Kinerja POLDA Jabar dalam Penetapan 2 Tersangka Baru Laka Ciater

    Nopi Anwar, SH, Apresiasi Kinerja POLDA Jabar dalam Penetapan 2 Tersangka Baru Laka Ciater

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Kasus yang menewaskan 11 orang dalam kecelakaan di Ciater, Jawa Barat, memasuki babak baru, setelah tanggal 28 Mei 2024, Polda Jabar merilis penangkapan 2 (dua) tersangka baru, A dan AI.

    Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo menyebut kedua tersangka tersebut berinisial AI dan A.

    “Kita menetapkan saudara A dan AI sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan,” kata Wibowo dalam keterangan pers, Selasa (28/5/2024).

    Menurut penjelasannya, kedua tersangka baru itu merupakan pihak yang bertanggung jawab secara langsung terkait dengan ketidaklaikan kendaraan bus tersebut.

    “Saudara AI pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang merakit atau merubah (dimensi) bus, namun demikian bengkelnya tidak memiliki izin untuk merubah dimensi atau rancang bangun. Sementara saudara A pengelola, orang yang dipercayakan untuk mengoperasionalkan bus tersebut dari saudara AI,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Wibowo pun menjelaskan, peran kedua tersangka dalam kecelakaan bus maut di Subang tersebut.

    Sejalan dengan hal tersebut, Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum dari Sadira, Sopir Bus Freelance, mengapresiasi Kinerja Dirlantas Polda Jawa Barat dan Satlantas Polres Subang atas penetapan 2 tersangka baru tersebut.

    Dalam keterangannya kepada Awak media, Nopi Anwar SH, yang lebih akrab dipanggil dengan sebutan Bang Ryan mengungkapkan,
    “Apa yang telah dilakukan oleh Dirlantas Polda Jawa Barat dan Satlantas Polres Subang dalam menetapkan 2 tersangka baru tersebut, adalah kemajuan yang sangat saya apresiasi, karena bagaimanapun juga, kesalahan yang terjadi di Ciater, tidak bisa dibebankan secara sepihak kepada klien kami, Sadira, yang merupakan sopir freelance dari PO. Trans Putera Fajar,” ujarnya, Rabu, 29 Mei 2024, di bilangan Puri Mall, Jakarta Barat.

    “Ketidaklayakan Bus tersebut untuk beroperasi adalah faktor utama kecelakaan tersebut terjadi, sebagaimana diketahui bahwa Peran 2 tersangka baru tersebut, A berperan sebagai pengelola dan mengoperasikan PO Bus wisata atas kepercayaan tersangka AI. A juga yang menyuruh tersangka S, sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan bus maut di Subang untuk membawa atau mengendarai Bus Putera Fajar Wisata yang tak layak jalan. Antara yang bersangkutan (tersangka A) dengan S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. tersangka S ini freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A akan dihubungi,” ucap Ryan mengutip statement Wibowo, saat melakukan konferensi Pers di Polda Jawa Barat.

    “Belum lagi dengan permasalahan KIR kadaluwarsa dan rem diubah, Fakta yang ditemukan kepolisian itu di antaranya legitimasi administrasi bus, di mana KIR kendaraan sudah tak berlaku atau kedaluwarsa. masa berlaku KIR bus hingga 6 Desember 2023,” tambah Pengacara Muda yang sedang naik daun ini.

    “Hal lainnya adalah perubahan dimensi bus, panjang bus yang diperbolehkan seharusnya 11.650 mm, namun diubah menjadi 12.000 mm atau lebih panjang 350 mm. Sedang lebar yang diperbolehkan yaitu 2.470 mm, namun diubah menjadi 2.500 mm atau menjadi lebih lebar 30 mm. Begitupun dengan tinggi yang seharusnya 3.600 mm diubah jadi 3.850 mm atau menjadi lebih tinggi 250 mm. Perubahan dimensi ini memengaruhi bobot kendaraan yang seharusnya 10.300 kg, karena ada perubahan dimensi bobot menjadi 11.310 kg atau menjadi lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih,” lanjutnya.

    “Terakhir adalah fakta dimana Bus pernah terbakar sebelumnya pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Cipularang,” tutup Ryan.

  • Lintas 7 solid dukung Ganjar Mahfud

    Lintas 7 solid dukung Ganjar Mahfud

    PALAPAMEWS.MY.ID, JAKARTA +

    Walau pilpres sdh usai tapi efeknya masih terasa di group2 relawan per kumpulan ikatan Alumni dlsb.

    Diantaranya Lintas 7 dimana lintas 7 merupakan group lintas angkatan SMAN 7 Jakarta- dan Ria Cai selaku koordinatornya sejak awal Tetap mendukung Ganjar Mahfud , mengadakan acara Halal bi Halal tgl 10 Mei 2024 di Kedai Halaman Cipete Jakarta Selatan.

    Ditengah keseruan acara tidak lupa tetap ada bahasan kecil mengenai pilpres kemarin karena walau Sudah usai semangatnya tetap satu yaitu tetap tegak lurus mendukung pasangan yg sebenarnya sangat layak untuk memimpin negeri ini.

    Pilpres boleh usai dengan meninggalkan segala intrik2nya namun menyuarakan kebenaran kritis harus tetap terus menerus dilakukan.

  • Babak Baru, Kamaruddin Ajukan Pra Peradilan terhadap PT. EPH

    Babak Baru, Kamaruddin Ajukan Pra Peradilan terhadap PT. EPH

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARKTA –

    Proses hukum antara Dr. Ike Farida melawan Pengembang nakal PT Elite Prima Hutama (Anak perusahaan Pakuwon Grup) memasuki babak baru. Setelah Pengembang kalah telak di seluruh pengadilan hingga Mahkamah Agung RI, PT EPH pada 24 September 2021 justru mengkriminalisasi pembelinya dengan melaporkan ke Polda Metro jaya.

    Doktor ilmu hukum yang juga Advokat ini dituduh Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Padahal ike Farida tidak pernah pergi ke pengadilan, ini kan lucu menurut Kamarudin Simanjuntak. Sudah banyak bukti yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak masuk akal karena Dr. Ike Farida tidak pernah bersumpah di pengadilan saat mengajukan PK bahkan seluruh Indonesia tahu bahwa tidak ada persidangan dalam tahap PK.

    Oleh karena itu, Kamaruddin Simanjuntak, selaku Kuasa Hukum Dr. Ike Farida, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan praperadilan karena menganggap proses penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Patut diduga bahwa LP ini ditangani secara kotor oleh oknum polisi dengan dugaan adanya rekayasa dan cipta kondisi. Pasalnya tuduhan kepada Dr. Ike Farida tidak masuk logika “mana mungkin beli lunas apartemen dijadikan tersangka oleh penjualnya sendiri, gak sumpah dijadikan tersangka sumpah palsu” Ujar Kamaruddin.

    Selain itu, Menteri Hukum dan HAM RI dan Komnas Perempuan juga sudah memberikan rekomendasi untuk menghentikan kasus ini karena merupakan masalah perdata yang telah diputus melalui Perkara PK No.53/PK/PDT/2021 yang memenangkan Dr. Ike Farida, dimana memerintahkan PT EPH selaku pengembang melaksanakan kewajibannya termasuk menyerahkan unit dan SHMSRS, namun anehnya kasus ini tetap berlanjut.

    Sebagai seorang pembeli unit apartemen yang telah melunasi kewajibannya sejak tahun 2012 silam, kasus kriminalisasi Dr. Ike Farida oleh Pengembang PT EPH menjadi pukulan yang keras terhadap hak dan perlindungan konsumen di Indonesia.

    Itikad baik untuk melunasi kewajiban sebagai pembeli pun ditolak mentah-mentah oleh PT EPH dengan alasan Dr. Ike Farida kawin dengan WNA. Dr. Ike Farida yang juga merupakan doktor ilmu hukum lulusan Universitas Indonesia ini secara sabar menempuh jalur hukum selama belasan tahun, alhasil Dr. Ike Farida memenangkan kasus ini di seluruh pengadilan, termasuk dua putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. Naasnya, PT EPH menolak mengakui Ike sebagai pemilik unit apartemen dan memberikan hak-hak Dr. Ike Farida. Meskipun putusan pengadilan bersifat final dan mengikat, PT EPH terus menindas dan menciptakan kondisi dengan melaporkan Ike ke Polda Metro Jaya (LP 4738/2021).

    Disamping itu, kasus ini juga menandakan masih sangat lemahnya perlindungan terhadap konsumen, kejanggalan yang ditemui sepanjang proses hukum kasus ini juga menjadi pertanyaan atas integritas institusi Polri. Agus, salah satu tim kuasa hukum Dr. Ike Farida, menjelaskan sejumlah kejanggalan yang terjadi mulai dari awal pelaporan hingga proses penyelidikan. “Sebagai advokat saya sangat berharap Penyidik selaku penegak hukum dapat menegakkan keadilan. Tapi saya sangat kecewa dengan tindakan Penyidik yang berpihak pada pelapor. Mulai dari penetapan tersangka yang tergesa-gesa oleh Penyidik, pengepungan kantor oleh Oknum Polisi berpakaian preman, hingga pencekalan terhadap ibu Dr. Ike Farida. Bayangkan sejak 2021 hingga 2024 sekarang Dr. Ike Farida menyandang status Tersangka, padahal beliau adalah korban sesungguhnya dari tidak dipenuhinya hak-hak oleh Pengembang yaitu PT EPH. Dimana nurani dan akal sehat penyidik?” Ujar Agus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 April 2024.

    Dalam permohonannya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Dr. Ike Farida dinaikkan
    statusnya sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan & dimintai keterangan terlebih dahulu bahkan tidak adanya bukti yang cukup sehingga bertentangan Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan penetapan tersangka didahului adanya pemeriksaan calon tersangka dan minimal 2 alat bukti.

    Tidak ada alat bukti yang cukup juga dibuktikan dengan adanya saksi yang tidak sah, yaitu Sdr. YT dan Sdri. NM yang masih berstatus sebagai kuasa hukum Dr. Ike Farida, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.”

    Kemudian salah satu alasan diajukannya Prapid oleh Dr. Ike Farida adalah karena Polda Metro Jaya tidak kunjung memberikan kepastian hukum untuk menutup perkara ini (SP3), padahal menurut keterangan dari Polda Metro Jaya, berkas sudah lebih dari 3 kali dikembalikan dan dinyatakan tidak ada mensrea, sehingga harusnya kasus ini segera dihentikan. Untuk itu, Kamaruddin berharap bisa dilakukan penghentian kasus oleh Penyidik Polda Metro Jaya secepatnya karena polisi harus patuh aturan.

  • Simson Hendro : HIPMI Melahirkan Pengusaha Muda yang Tangguh

    Simson Hendro : HIPMI Melahirkan Pengusaha Muda yang Tangguh

    PALAPAMEWS.MY.ID.COM, JAKARTA –

    Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jaya atau BPD HIPMI Jaya pada Selasa (30/4) merayakan hari jadinya yang ke-50 di Djakarta Theater. BPD HIPMI Jaya yang genap berusia setengah abad diharapkan oleh Simson Hendro Cipto Purba selaku anggota Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kepulauan Seribu dapat menjadi sebuah organisasi yang matang dan terorganisir dalam melahirkan pengusaha muda yang tangguh.

    “Sebagai anggota HIPMI, saya terharu dan bangga dapat hadir pada HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya yang meriah dan semakin matang,berkembang sebagai wadahnya para pengusaha muda di tanah air. Dengan semakin bertambahnya usia BPD HIPMI Jaya, tentu saya berharap organisasi ini dapat terus berkembang dan menelurkan pengusaha-pengusaha muda yang visioner,” papar Simson hendro pada Rabu (1/5).

    Saat disinggung apa harapan Simson pada BPD HIPMI Jaya, pengusaha muda asal pematang siantar yang bergerak diberbagai bidang usaha salah satunya sebagai kontraktor pembangunan dermaga di pulau seribu menuturkan bahwa dirinya mendukung Rangga Denara untuk maju sebagai Ketua BPD HIPMI Jaya masa bakti 2024 – 2027 serta mendukung Ketua umum BPD HIPMI Jaya Sona Maesana untuk menjadi Ketua umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI.

    “Secara pribadi saya mengenal Rangga sebagai sosok pengusaha muda yang berani dan tangguh serta memiliki jiwa kepemimpinan yang mumpuni. Adapun Sona telah berhasil memimpin HIPMI Jaya menjadi organisasinya para pengusaha muda ke arah yang lebih baik dimasa kepemimpinannya pada periode 2021 – 2024,” tandas Simson.

    Seperti diketahui sebelumnya, selain dihadiri para pengusaha muda, HUT HIPMI Jaya yang ke-50 juga turut dimeriahkan oleh kehadiran Grup band Dewa dan Winky Wiryawan,dan di hadiri juga mantan ketua umum BPD hipmi jaya periode sebelum nya juga di hadiri juga anggota dewan pertambangan presiden.

  • Kunker Reses ke Lampung, Komisi III DPR RI Apresiasi Kejujuran Aiptu Supriyanto

    Kunker Reses ke Lampung, Komisi III DPR RI Apresiasi Kejujuran Aiptu Supriyanto

    PALAPANEWS.MY.ID, LAMPUNG –

    Komisi III DPR RI memberikan apresiasi khusus kepada Aiptu Supriyanto atas kejujurannya telah mengembalikan temuan tas berisi uang Rp100 juta milik pemudik di masa arus balik Lebaran 2024.

    Apresiasi terhadap anggota Polres Lampung Tengah itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, usai menggelar kunjungan kerja reses dan rapat bersama mitra kerja di Provinsi Lampung, Senin (29/4/2024).

    “Komisi III tadi secara khusus memberikan apresiasi kepada Aiptu Supriyanto yang telah mengembalikan tas berisi uang 100 juta rupiah, atas kejujurannya ini kita memberikan apresiasi,” ujarnya saat konferensi pers hasil rapat kerja tersebut.

    Sejalan dengan apresiasi tersebut, Taufik Basari juga berterima kasih kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika telah memberikan reward kepada Aiptu Supriyanto berupa kesempatan mengikuti sekolah perwira Pendidikan Alih Golongan (PAG) Polri pada akhir 2024.

    “Ternyata pihak Polri juga sudah memberikan reward kepada yang bersangkutan, kami ucapkan terima kasih,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Taufik Basari berharap sikap dan ketulusan Aiptu Supriyanto, bisa menjadi contoh kepada para personel kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Mudah-mudahan ini menjadi inspirasi kepada petugas yang lainnya,” ucapnya.

    Dari rapat bersama mitra kerja di Provinsi Lampung kali ini, Taufik Basari menyampaikan, Komisi III banyak mendapat laporan, masukan, hingga aspirasi dari pihak pengadilan, kejaksaan, Kanwil Kemenkumham, BNNP, dan Polda Lampung.

    Selain itu dalam laporan mengenai kinerja-kinerja tersebut, hasilnya cukup banyak keberhasilan telah dilakukan para mitra kerja di Provinsi Lampung.

    “Tentunya, keberhasilan ini tetap diiringi catatan sekaligus juga kita memberikan beberapa pertanyaan dan masukan-masukan,” tandasnya.

    KABID HUMAS POLDA LAMPUNG
    Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.,S.Sos.,S.Ik.,M.Si
    Email : humaspoldalampung@gmail.com
    Twitter : humas_poldalpg
    FB : humas_@poldalampung