Bhabinkamtibmas Rawasari Sambangi Tukang Tambal Ban, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

oleh -35 Dilihat
oleh
banner 468x60

Palapanews.asia Jakarta Pusat – Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawasari, Aipda Ronianto, melakukan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada salah satu warga, Bapak Rahmat, yang bekerja sebagai tukang tambal ban di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025) sore.

Dalam kunjungan tersebut, Aipda Ronianto memberikan himbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengajak warga untuk tidak menghalangi pengguna jalan di trotoar, menjaga kebersihan, serta mematuhi aturan yang berlaku. Tak hanya itu, warga juga diminta segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

banner 336x280

“Ini bagian dari upaya kami membangun komunikasi yang baik dengan warga serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” kata Aipda Ronianto di lokasi.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistyo Yudo Pangestu, menyatakan bahwa kegiatan sambang seperti ini merupakan rutinitas Bhabinkamtibmas guna mendekatkan diri dengan masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat adalah bentuk nyata pelayanan kepolisian yang humanis dan proaktif,” ujar Kompol Sulistyo.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi peran aktif anggota Bhabinkamtibmas dalam menjaga kondusivitas wilayah. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri dalam membangun kepercayaan publik. Kegiatan seperti ini menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah kejahatan dan menjaga stabilitas kamtibmas,” ucap Kombes Susatyo.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *