BEM PTMA Indonesia Soroti Kebebasan Berbicara dan Bencana Alam Sumatera

oleh -42 Dilihat
banner 468x60

Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah–‘Aisyiyah Indonesia (BEM PTMA Indonesia) menggelar konferensi pers Hak Asasi Manusia (HAM) pada hari Rabu (17/12/2025) bertempat Kantor Menteri HAM, Jakarta, sebagai rangkaian refleksi Hari HAM Internasional. Kegiatan ini menjadi penegasan sikap mahasiswa Muhammadiyah dalam menjaga semangat perjuangan terhadap pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Sebelumnya, pada 16 Desember 2025, BEM PTMA Indonesia telah menyelenggarakan diskusi nasional refleksi Hari HAM yang menghadirkan akademisi dan praktisi dari Universitas Trisakti, Universitas Malang, serta diikuti oleh sekitar 150 peserta yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa PTMA se-Indonesia. Diskusi tersebut menjadi ruang konsolidasi gagasan sekaligus bentuk komitmen mahasiswa dalam menjaga “bara api perlawanan” terhadap berbagai pelanggaran HAM

banner 336x280

Dalam konferensi pers Rendi Harsono Kordinator isu Hukum dan Hak Asasi Manusia BEM PTMA Indonesia sampaikan kepada Kementerian Hak Asasi Manusia, BEM PTMA Indonesia menegaskan dua poin tuntutan utama yang merupakan keresahan kolektif mahasiswa dan hasil dari diskusi nasional tersebut.

Pertama, BEM PTMA Indonesia menuntut pembebasan rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat sipil yang hingga kini masih ditahan di tingkat Polres, Polda, maupun Mabes Polri dengan tuduhan makar. BEM PTMA menilai tuduhan tersebut tidak tepat, karena tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, yang secara tegas dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28.

“Kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Negara tidak boleh membungkam suara kritis dengan pendekatan represif,” tegas Rendi Harsono Kordinator isu Hukum dan Hak Asasi Manusia BEM PTMA Indonesia.

Kedua, BEM PTMA Indonesia secara tegas mendorong pemerintah untuk menetapkan bencana alam di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh sebagai bencana nasional. Penetapan tersebut dinilai mendesak mengingat banyaknya korban jiwa, rusaknya tempat tinggal warga, serta terputusnya akses terhadap pangan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

BEM PTMA menilai belum ditetapkannya status bencana nasional berdampak pada lambannya penanganan dan terabaikannya berbagai hak asasi manusia paling mendasar, terutama hak untuk hidup, hak atas tempat tinggal yang layak, serta hak atas akses pangan dan layanan dasar

“Ketika hak hidup warga berada dalam kondisi sangat rentan, negara tidak boleh ragu. Penetapan status bencana nasional akan mempercepat dan mengefektifkan penanganan,” lanjut pernyataan tersebut.

Melalui konferensi pers ini, BEM PTMA Indonesia berharap dua tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, baik oleh Kementerian HAM maupun Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Mahasiswa menegaskan bahwa mereka tidak ingin masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian dan kesedihan berkepanjangan.

“Ini bukan sekadar tuntutan politik, tetapi tuntutan kemanusiaan. Hak-hak dasar warga negara dan hak sebagai manusia harus dijamin sepenuhnya oleh negara,” tutup Rendi Harsono Kordinator isu Hukum dan Hak Asasi Manusia BEM PTMA Indonesia.

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *