PALAPANEWS.ASIA, DEMAK –
Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) secara terstruktur di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Demak kian menguat. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan pola lama yang terus berulang, rapi, dan berlangsung bertahun-tahun, seolah menjadi kebiasaan yang dinormalisasi di lingkungan sekolah negeri.
Sorotan mengarah pada Eko Widodo S.Pd, M.Pd, Ketua MKKS SMP Negeri Demak. Ia juga menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 4 Demak serta Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 1 Demak Kota. Sejumlah pihak menduga yang bersangkutan mengetahui, bahkan terlibat, dalam praktik lama penjualan LKS yang hingga kini belum tersentuh pengawasan efektif.
Sumber internal mengatakan, dari kalangan penyuplai atau penerbit LKS mendominasi mata pelajaran inti. PAI, Bahasa Indonesia, Bahasa Jawa, IPS, dan PJOK disebut telah “dibagi” penyuplainya. Pola ini memperkuat indikasi bahwa penjualan LKS di sekolah negeri sudah diatur rapi, terstruktur dan masif, memastikan pasar tetap setiap tahun ajaran, menutup ruang kompetisi sehat, serta meniadakan pilihan bagi sekolah dan orang tua.
Arahan pembelian LKS, menurut sumber, jarang tertulis. Instruksi informal yang sudah menjadi kebiasaan menciptakan tekanan kultural di sekolah agar mengikuti arus. Sekolah yang mencoba keluar dari pola tersebut berisiko dianggap menyimpang. Dampaknya nyata: siswa dan orang tua menanggung beban biaya dari produk yang tidak termasuk kebutuhan wajib kurikulum.
Indikasi pungutan liar menguat karena beberapa fakta mendasar. LKS bukan buku wajib kurikulum, melainkan bahan pendamping. Sekolah negeri dilarang menjual buku atau mewajibkan pembelian dari penerbit tertentu. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan keterpaksaan pembelian oleh siswa. Jika benar terdapat aliran keuntungan ke pihak-pihak tertentu, praktik ini berpotensi melanggar hukum administrasi hingga pidana.
Regulasi pendidikan sejatinya tegas melarang komersialisasi di sekolah negeri, termasuk penjualan LKS oleh sekolah atau guru serta penunjukan penerbit tertentu. Namun, lemahnya pengawasan membuat praktik lama ini terus berjalan, berganti nama namun tetap dengan pola yang sama.
Meski nilai per siswa tampak kecil, akumulasi dari seluruh SMP Negeri di Demak berpotensi mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun ajaran. Kerugian yang ditimbulkan bukan semata finansial, melainkan juga merusak integritas pendidikan publik dan menggerus kepercayaan orang tua.
Penjualan LKS oleh sekolah negeri bukan sekadar pelanggaran etika. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dan aliran dana tidak sah, praktik ini dapat masuk kategori pungutan liar sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi
Jurnalis : Irma












