Penulis: Rudi Rudi

  • PTUN Semarang Menegaskan Kewenangan Rektor, Gugatan Umbu Rauta Kandas

    PTUN Semarang Menegaskan Kewenangan Rektor, Gugatan Umbu Rauta Kandas

    Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Umbu Rauta atas perberhentiannya dari Jabatan Dekan FH UKSW sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 55/G/2025/PTUN.SMG. Inti putusan ini menyatakan bahwa Dalam Eksepsi: “Menerima Eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut pengadilan”,  Dalam Pokok Sengketa: “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima”.

    Sebagaimana diketahui Umbu Rauta menggugat Rektor UKSW  ke PTUN Semarang atas Keputusan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana Nomor: 024/KR-Pb/04/2025, tanggal 30 April 2025 tentang Pemberhentian Saudara Umbu Rauta, dari Jabatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.

    Pemberhentian Prof. Umbu Rauta dalam SK Rektor di atas diambil setelah Rektor UKSW menilai bahwa yang bersangkutan telah mengabaikan, tidak menaati, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pakta Integritas yang ditandatanganinya sebagai Dekan, sehingga terciptanya kondisi internal yang tidak kondusif, serta mengganggu keharmonisan relasi di FH UKSW maupun hubungan kerja dengan Rektor, meskipun telah diberikan peringatan keras oleh Rektor. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Rektor UKSW menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a–h jo Pasal 26 ayat (5) huruf f Statuta UKSW (Keputusan Pengurus YPTKSW Nomor 248/B/SW/XI/2016) untuk memberhentikan Prof. Umbu Rauta dari jabatan Dekan.

    “Keputusan Rektor UKSW Nomor 024/KR-Pb/04/2025 diterbitkan setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas Dekan Fakultas Hukum. Evaluasi tersebut mencakup kepatuhan terhadap pakta integritas, efektivitas kepemimpinan, hubungan kerja dalam struktur fakultas maupun universitas, serta penilaian terhadap harmonisasi organisasi. Sebelum keputusan pemberhentian diambil, Rektor UKSW telah memberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan melalui Surat Rektor No. 101/Rek/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.” “Keputusan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Rektor sebagaimana diatur dalam Statuta UKSW Pasal 26 ayat (1) huruf a–h jo. Pasal 26 ayat (5) huruf f.”

    Inti Gugatan Umbu Rauta  

    Tidak terima dengan pemberhentiannya, Umbu Rauta lalu menggugat Rektor UKSW. Sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 55/G/2025/PTUN.SMG, tanggal 3 Desember 2025, diketahui bahwa inti gugatan Umbu Rauta adalah  keputusan pemberhentiannya dianggap tidak memenuhi syarat hukum administrasi atau hukum publik, keputusan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang jelas, dan dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Umbu Rauta juga mendalilkan bahwa surat keputusan pemberhentiannya merupakan objek tata usaha negara. Dalam petitumnya, Umbu Rauta selaku Penggugat meminta agar SK Rektor tentang Pemberhentiannya ditunda pemberlakuannya dan dinyatakan batal dan tidak sah.

    Jawaban dan Argumentasi Rektor UKSW

    Atas gugatan Umbu Rauta, melalui kuasa hukumnya, Rektor UKSW membantah bahwa Keputusan pemberhentian Umbu Rauta bukan merupakan objek TUN dan mengajukan keberatan tentang kompetensi abslout PTUN. Rektor UKSW juga berpendapat bahwa keputusannya untuk memberhentikan Umbu Rauta tidak melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan semata dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan  Pasal 26 ayat (5) huruf f Statuta UKSW 2016 jo Pasal 2 angka 1 Keputusan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Nomor: 252/B/YSW/IX/2015 tentang Tata Cara Dan Kriteria Pengangkatan Dekan, Direktur Pasca Sarjana dan Pejabat Di bawahnya di Universitas Kristen Satya Wacana pada pokoknya menentukan bahwa “Dekan ditunjuk dan Diangkat oleh Rektor, sehingga keputusannya murni merupakan tindakan dalam ranah hukum privat bukan hukum publik dan SK pemberhentian dimaksud bukan merupakan objek TUN. Oleh karenanya, PTUN SMG tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili dan memutus gugatan Umbu Rauta.

    Untuk meyakinkan majelis hakim bahwa PTUN Semarang tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili gugatan Umbu Rauta, Tim kuasa hukum Rektor UKSW juga menyampaikan setidak 6 (enam) Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang intinya menegaskan bahwa Rektor PTS yang memberhentikan dekan dan kaprodi berdasarkan Statuta PTS maka Rektor PTS tersebut tidak dalam kedudukannya sebagai Pejabat TUN sehingga keputusannya BUKAN merupak obyek TUN. Ke-enam (6) yurisprudensi ini disampaikan oleh tim hukum Rektor UKSW mengingat Umbu Rauta merujuk pada  sejumlah putusan pengadilan TUN yang dianggapnya sebagai yurisprudensi padahal substansi putusannya lebih berhubungan dengan pemecatan mahasiswa dan pemutusan hubungan kerja dan tidak ada hubungannya dengan pemberhentian Dekan dan Kaprodi.  Umbu Rauta dan tim kuasa hukumnya juga mengajukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 210 K/TUN/2001, yang diklaim sebagai yurisprudensi namun ternyata putusan MA di atas bukan yurisprudensi karena putusan ini telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK yakni Putusan PK No: 48/PK/TUN/2002.

    Pertimbangan Hukum Majelis Hakim 

    Setelah memeriksa bukti, saksi, serta keterangan ahli, majelis hakim sependapat dengan argumentasi hukum Rektor UKSW. Dalam pertimbangannya, majelis merujuk pada Pasal 62 ayat (1), Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 67 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 22 ayat (1), ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf b angka 4, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, hakim menyatakan antara lain PTS seperti UKSW memiliki otonomi akademik dan non akademik, termasuk dalam pengaturan tentang ketenagaan, Rektor UKSW merupakan pimpinan unit kerja Pendidikan Tinggi Universitas Kristen Satya Wacana, tindakan Rektor dalam menerbitkan surat keputusan pemberhentian Umbu Rauta adalah tindakan dalam bidang ketenagaan yang didasarkan pada peraturan yang bersifat privat. Dengan demikian Keputusan Rektor tidak dapat dikategorikan dalam tindakan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan sehingga SK Rektor tentang Pemberhentian Umbu Rauta tidak dapat dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara.

    Dalam pertimbangannya, mejelis hakim juga merujuk pada yurisprudensi yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Rektor yakni  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48 K/TUN/2002, tanggal 11 Juni 2004 yaitu “Hubungan hukum antara Rektor Universitas Swasta dengan para Dekan/Dosen serta lain-lain pejabat di lingkungan Universitas Swasta yang bersangkutan, bukanlah dalam arti hukum kepegawaian yang termasuk dalam hukum publik, oleh karena itu keputusannya bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Atas berbagai pertimbangan di atas, Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi Rektor UKSW terkait kompetensi absolut PTUN dan menyatakan gugatan Umbu Rauta dinyatakan tidak diterima.

    Jika disimak pertimbangan hukum hakim di atas, majelis hakim pemutus mengakui bahwa Rektor UKSW merupakan pemimpin tertinggi dan utama di UKSW. Rektor memiliki kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan Dekan di UKSW berdasarkan kewenangan yang dimiliknya sebagaimana diatur dalam AD-ART YPTKSW dan Statuta UKSW 2016. Karena itu, majelis hakim tidak ingin mencapuri urusan pemberhentian pejabat internal UKSW yang memang sifatnya privat, bukan publik.

    Rektor: Putusan Ini Menjadi Momentum untuk Kampus Terus Melaju 

    Dalam pernyataan resminya, Rektor UKSW, Prof. Dr. Intiyas Utami, menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang berjalan objektif dan transparan.

    “Kami menghargai putusan PTUN yang dalam pertimbangannya menegaskan bahwa keputusan yang kami ambil didasarkan pada kebutuhan organisasi dan prinsip tata kelola yang baik. Putusan ini menjadi momentum bagi UKSW untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keharmonisan dalam lingkungan akademik.” Rektor juga menekankan bahwa setiap langkah yang diambil pimpinan universitas selalu diarahkan pada stabilitas akademik, kualitas layanan pendidikan, dan kepentingan terbaik bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan. Upaya memperjelas mekanisme internal, meningkatkan efektivitas komunikasi, serta memastikan setiap keputusan struktural diambil berdasarkan kebutuhan organisasi tetap menjadi prioritas.

    UKSW juga memastikan bahwa seluruh proses akademik dan administrasi di Fakultas Hukum berjalan normal di bawah kepemimpinan pejabat fakultas yang telah ditetapkan. Universitas tetap berkomitmen menjaga kualitas layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas, UKSW menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan dalam rangka menuju kampus berkelas dunia.

    Tetap Profesional

    Sementara itu, Koordinator Tim Hukum UKSW sekaligus Wakil Rektor Kealumnian dan Kerja Sama, Prof. Yafet Rissy, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan ini dengan penuh hormat. Ia menegaskan putusan tersebut memperjelas kembali garis otoritas struktural di UKSW. Harapannya, seluruh pejabat struktural dapat bekerja dengan profesional, berintegritas, dan loyal pada nilai-nilai Satya Wacana seraya menambahkan agar  para akademia mengutamakan intelektualitas jernih tanpa rasa dengki.

  • Elyditra:  Setiap Anak Berhak Didengar,  Gebu Minang Sampaikan Pesan Humanis Usai Menonton Film

    Elyditra: Setiap Anak Berhak Didengar, Gebu Minang Sampaikan Pesan Humanis Usai Menonton Film

    Jakarta, 24 November 2025 — Dua sosok penting dalam Gebu Minang, Hj. Dra. Elyditra, M.Si., Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, dan Deti, Pengurus Gebu Minang, menyampaikan pesan mendalam terkait film “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali”, sebuah film yang mengangkat kisah nyata penuh luka, perjuangan, dan kekuatan seorang anak bernama Nia.

    Film ini, yang siap tayang di bioskop seluruh Indonesia, menghadirkan realitas pahit yang dialami banyak anak ketika kehilangan figur orang tua dan menghadapi tekanan psikologis dalam keluarga. Elyditra dan Deti menilai film ini sebagai karya yang mampu membuka mata publik, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

    Dalam pernyataannya, Hj. Dra. Elyditra, M.Si. menekankan bahwa film ini adalah potret nyata kondisi yang masih sering terjadi di masyarakat.“Ketika seorang anak bertanya ‘Haruskah aku mati agar ayah kembali?’, itu adalah jeritan batin yang tidak boleh kita biarkan. Film ini mengingatkan kita bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan. Mereka membutuhkan kasih sayang, perlindungan, dan kepastian hadirnya keluarga yang sehat,” ujar Elyditra.

    Sementara itu, Deti memberikan apresiasi kepada seluruh tim produksi yang berani mengangkat kisah sensitif ini agar dapat menjadi bahan refleksi bagi masyarakat luas.

    “Film ini menyentuh hati. Tidak hanya menggugah emosi, tetapi juga mengajak kita bertanya: apakah kita sudah cukup peduli terhadap anak-anak di sekitar kita? Semoga film ini menjadi pemantik empati dan menjadi pelajaran bahwa setiap anak berhak bahagia dan merasa dicintai,” ungkap Deti.

    Keduanya berharap film ini dapat menjadi jembatan edukasi bagi para orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk memahami lebih dalam dampak psikologis yang ditimbulkan oleh konflik keluarga terhadap anak. Mereka menilai karya ini bisa menjadi penggerak perubahan dalam cara masyarakat memperlakukan dan melindungi anak.

    Kami mengajak masyarakat Indonesia untuk menonton film ini, bukan sekadar sebagai hiburan, tetapi sebagai renungan. Mari kita bangun keluarga yang saling menghargai, saling menguatkan, dan bebas dari kekerasan,” tutup Elyditra.

    Film “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali” diprediksi menjadi salah satu film paling emosional pada tahun ini, membawa pesan kuat tentang kasih sayang, penyembuhan, dan pentingnya kehadiran orang tua dalam kehidupan seorang anak.

  • Gebu Minang Minta Regulasi Perlindungan Anak Diperkuat, Usai Tanggapan Darmawel terhadap Film “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali, Nia”

    Gebu Minang Minta Regulasi Perlindungan Anak Diperkuat, Usai Tanggapan Darmawel terhadap Film “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali, Nia”

    Jakarta, 24 November 2025 — Wakil Ketua Umum UMKM Gebu Minang Bidang Hukum dan HAM, Darmawel, memberikan pesan kuat dan penuh keprihatinan terkait film “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali, Nia”, sebuah karya yang diangkat dari kisah nyata tentang perjuangan seorang anak dalam kondisi keluarga yang retak dan penuh tekanan emosional.

    Dalam pernyataannya, Darmawel menyampaikan bahwa film ini bukan hanya sebuah tontonan, tetapi juga cermin sosial yang menggambarkan betapa rentannya anak-anak ketika menghadapi konflik keluarga, terutama ketika mereka kehilangan figur ayah atau ibu dalam masa pertumbuhan.

    Film ini menjadi alarm bagi kita semua. Ketika seorang anak sampai bertanya ‘Haruskah aku mati agar ayah kembali?’, itu berarti ada luka yang sangat dalam. Kita tidak boleh menutup mata. Hukum, masyarakat, dan negara harus hadir untuk memastikan setiap anak terlindungi—baik secara fisik maupun psikis,” ujar Darmawel.

    Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum dan dukungan sosial bagi anak-anak yang mengalami kekerasan, penelantaran, atau krisis keluarga. Menurut Darmawel, karya ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, komunitas UMKM, serta organisasi masyarakat seperti Gebu Minang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan manusiawi bagi generasi muda.

    Darmawel juga mengapresiasi keberanian pembuat film dalam mengangkat kisah nyata yang sensitif, sekaligus memuji pemeran dan tim produksi yang berhasil menghadirkan emosi dan pesan yang begitu kuat.

    Film ini mengajarkan kita bahwa anak bukan sekadar anggota keluarga. Mereka adalah masa depan bangsa. Kita harus memastikan tidak ada lagi anak yang merasa putus asa, apalagi sampai mempertanyakan nilai hidupnya sendiri,” tegasnya.

    Sebagai bagian dari Gebu Minang, Darmawel menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspek hukum dan hak asasi manusia terutama terkait perempuan dan anak. Ia berharap film ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap isu-isu kemanusiaan, khususnya yang masih terjadi di dalam keluarga.

  • Film yang Menampar Nurani: Nicki RV Jelaskan Pesan Kuat untuk Orang Tua Indonesia

    Film yang Menampar Nurani: Nicki RV Jelaskan Pesan Kuat untuk Orang Tua Indonesia

    Jakarta — Menjelang penayangan nasional film “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali” pada 4 Desember 2025, Produser Eksekutif Nicki RV menyampaikan pesan penuh harapan dan refleksi kepada publik Indonesia. Film ini, yang diangkat dari kisah nyata, siap menggugah perasaan jutaan penonton dengan isu keluarga, luka batin anak, dan pentingnya kehadiran orang tua dalam masa pertumbuhan.

    Nicki RV menegaskan bahwa film ini dibuat bukan hanya sebagai karya seni, tetapi sebagai gerakan kepedulian untuk membuka mata masyarakat terhadap realitas yang sering terlupakan.

    Film ini lahir dari kisah yang nyata, dari jeritan hati seorang anak. Kami ingin penonton merasakan, memahami, dan tersentuh—bahwa setiap anak berhak mendapatkan cinta, perhatian, dan kehadiran orang tuanya,” ujar Nicki RV.

    Sebagai Produser Eksekutif, Nicki RV menyampaikan bahwa proses produksi film ini penuh tantangan emosional. Tim harus memastikan bahwa penyampaian cerita dilakukan dengan peka, menghormati kisah asli, namun tetap menyentuh hati penonton.

    “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali bukan sekadar judul. Ini adalah kalimat yang mengguncang hati kami sejak awal. Kami ingin seluruh Indonesia menyadari bahwa ada banyak Nia di luar sana—anak-anak yang merindukan keluarga yang utuh,” tambahnya.

    Film ini menghadirkan kekuatan sinematis melalui alur yang intens dan akting mendalam dari para pemain. Nicki RV berharap karya ini dapat menjadi bahan diskusi nasional tentang kesehatan mental anak, peran keluarga, dan bagaimana masyarakat bisa lebih peduli.

    Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memenuhi bioskop pada hari penayangan.

    Saya berharap film ini tidak hanya ditonton, tetapi dirasakan. Mari kita jadikan 4 Desember 2025 sebagai momentum untuk menyatukan empati kita. Semoga film ini mampu menginspirasi perubahan kecil dalam keluarga, di lingkungan, bahkan di diri kita masing-masing,” katanya.

    Dengan kehadiran film “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali”, industri perfilman Indonesia kembali mempersembahkan karya bermakna yang memadukan nilai kemanusiaan dan kualitas sinema yang kuat.

  • Universitas Al Azhar Medan Siap Ambil Peran Strategis Wujudkan SDM Unggul untuk Indonesia Emas 2045

    Universitas Al Azhar Medan Siap Ambil Peran Strategis Wujudkan SDM Unggul untuk Indonesia Emas 2045

    Jakarta, Rektor Universitas Al-Azhar Medan Dr. Ir. Mawardi, S.T., M.T., menghadiri Pelantikan Pengurus Pusat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) sekaligus Rembug Nasional Arah Pendidikan Tinggi Menuju Indonesia Emas 2045 yang digelar di Ballroom Hotel Krakatau Jakarta 17- 18 November 2025.

    Acara ini mempertemukan para pemimpin perguruan tinggi dari seluruh Indonesia untuk merumuskan langkah strategis menghadapi transformasi pendidikan tinggi kata Dr. Mawardi, Selasa (18/11/25).

    Dr. Mawardi menegaskan bahwa momentum pelantikan ini harus menjadi titik konsolidasi nasional untuk meningkatkan kualitas tata kelola, mutu akademik, hingga daya saing perguruan tinggi swasta.

    “APTISI harus menjadi motor penguatan kapasitas perguruan tinggi. Kita membutuhkan ekosistem kolaboratif yang tangguh agar PTS mampu berkontribusi optimal bagi visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

    Dorong Transformasi dan Relevansi Pendidikan Tinggi

    Dr. Mawardi menilai bahwa perguruan tinggi saat ini menghadapi tantangan besar mulai dari perkembangan teknologi, kebutuhan kompetensi baru, hingga tuntutan dunia kerja yang berubah cepat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya inovasi berkelanjutan dan peningkatan relevansi kurikulum.

    “Transformasi digital dan penguatan riset harus menjadi prioritas. Perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan yang cerdas, tetapi juga adaptif, kreatif, dan siap bersaing secara global,” jelasnya.

    APTISI sebagai Jembatan Sinergi Nasional

    Dalam forum tersebut, Dr. Mawardi menyampaikan apresiasinya terhadap APTISI yang terus memperjuangkan kepentingan perguruan tinggi swasta serta mendorong pembaruan regulasi pendidikan tinggi.

    “APTISI merupakan jembatan strategis antara kampus, pemerintah, dan dunia usaha. Sinergi ini penting agar PTS dapat berkembang dan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional,” tegasnya.

    Komitmen Universitas Al Azhar

    Menutup wawancara, Dr. Mawardi menegaskan komitmen Universitas Al Azhar untuk terus memperkuat kualitas akademik, memperluas jejaring kerja sama, dan meningkatkan daya saing lulusan.

    “Kami siap berkolaborasi dan menjadi bagian dari perubahan besar pendidikan tinggi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

    Acara pelantikan dan rembug nasional ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam merumuskan arah masa depan yang lebih progresif, inklusif, dan berdampak bagi kemajuan bangsa.

    Universitas Al Azhar Medan adalah sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Medan, Sumatera Utara, yang didirikan pada 27 Desember 1986. Universitas ini memiliki moto berakhlak mulia, cerdas, dan unggul, serta memiliki empat fakultas: Pertanian, Teknik, Hukum, dan Ekonomi.

    Fakultas:
    Fakultas Pertanian (Agroteknologi)
    Fakultas Teknik (Teknik Elektro, Mesin, Sipil, Industri)
    Fakultas Hukum
    Fakultas Ekonomi (Manajemen, Akuntansi)ansi)

  • Rakernas 1 HPTKes: Prof. H. Fasli Dorong Kemandirian Sistem Kesehatan Nasional

    Rakernas 1 HPTKes: Prof. H. Fasli Dorong Kemandirian Sistem Kesehatan Nasional

    Jakarta, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Himpunan Pendidikan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia menghadirkan tokoh nasional di bidang pendidikan dan kesehatan, Prof. Dr. H. Fasli Jalal, Ph.D, selaku Dewan Pakar HPTKes Indonesia, sebagai narasumber utama dalam sesi strategis bertema “Arah Baru Pendidikan Tinggi Kesehatan: Menjawab Tantangan Transformasi dan Kemandirian Sistem Kesehatan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045″ di Hotel Oakwood TMII Jakarta, Selasa (18/11/25).

    Prof. Fasli menegaskan bahwa perguruan tinggi kesehatan memiliki posisi kunci dalam menyiapkan tenaga kesehatan yang adaptif, kompeten, dan visioner, sesuai tuntutan transformasi sistem kesehatan nasional yang dicanangkan pemerintah.

    Menghadapi Transformasi Sistem Kesehatan Nasional

    Menurut Prof. Fasli, transformasi sistem kesehatan yang kini berlangsung menuntut perguruan tinggi untuk bergerak lebih cepat, lebih inovatif, dan lebih kolaboratif.

    “Kita sedang memasuki era di mana kesehatan tidak lagi berdiri sendiri. Ia beririsan dengan teknologi digital, kecerdasan buatan, manajemen bencana, keamanan biologis, hingga perubahan gaya hidup masyarakat. Pendidikan tinggi kesehatan harus siap membekali mahasiswa dengan kompetensi masa depan tersebut,” ujarnya.

    Beliau menilai bahwa tantangan terbesar saat ini adalah menyamakan kualitas lulusan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, melalui kurikulum yang responsif dan terstandar secara nasional.

    Menuju Kemandirian Sistem Kesehatan Nasional

    Prof. Fasli menekankan pentingnya kemandirian dalam produksi tenaga kesehatan, alat kesehatan, hingga teknologi medis.

    “Indonesia Emas 2045 tidak mungkin tercapai tanpa kemandirian di sektor kesehatan. Ini bukan hanya soal kemampuan klinis, tetapi juga kemampuan riset, inovasi, dan hilirisasi produk kesehatan,” tegasnya.

    Ia mendorong agar perguruan tinggi kesehatan lebih aktif melakukan riset translasional, memperkuat jejaring dengan industri, serta membuka ruang kolaborasi internasional untuk mempercepat adopsi teknologi baru.

    Peran HPTKes Indonesia

    Sebagai Dewan Pakar, Prof. Fasli mengapresiasi langkah HPTKes Indonesia yang menggelar Rakernas pertama ini sebagai langkah strategis menyatukan visi seluruh institusi pendidikan tinggi kesehatan di Indonesia.

    “Rakernas ini adalah momentum besar untuk menyusun peta jalan bersama. Kita perlu memastikan bahwa setiap institusi bergerak dalam satu arah: memperkuat kompetensi tenaga kesehatan, mempercepat transformasi digital, dan memenuhi kebutuhan nasional secara berkelanjutan,” ungkapnya.

    Ia menambahkan bahwa HPTKes harus menjadi wadah yang aktif memperjuangkan peningkatan mutu, standardisasi pendidikan, serta peningkatan kapasitas dosen dan fasilitas belajar di seluruh wilayah Indonesia.

    Harapan untuk Indonesia Emas 2045

    “Jika pendidikan tinggi kesehatan mampu menjawab tantangan transformasi ini, saya yakin Indonesia akan memiliki sistem kesehatan yang lebih kuat, mandiri, dan siap bersaing di tingkat global pada 2045. Investasi terbesar kita adalah pada manusia—dan di sinilah peran perguruan tinggi menjadi sangat strategis.” pungkas Prof Fasli.

    Rakernas I HPTKes Indonesia di Hotel Oakwood TMII Jakarta menjadi tonggak awal konsolidasi nasional untuk memperkuat ekosistem pendidikan tinggi kesehatan demi mewujudkan tenaga kesehatan unggul menuju Indonesia Emas 2045.

  • Dr. Dewi Cahyawati Abdullah: PTS Harus Lebih Adaptif untuk Hadapi Tantangan Global 2045

    Dr. Dewi Cahyawati Abdullah: PTS Harus Lebih Adaptif untuk Hadapi Tantangan Global 2045

    Jakarta, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Panca Marga (PM) Palu, Dr. Dewi Cahyawati Abdullah, M.Si, turut hadir dalam Pengukuhan Pengurus Pusat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Rembug Nasional Arah Pendidikan Tinggi Menuju Indonesia Emas 2045 yang diselenggarakan di Hotel Krakatau, Jakarta, Selasa (18/11/25).

    Kegiatan ini mempertemukan para pemimpin perguruan tinggi swasta dari seluruh Indonesia untuk membahas strategi, peluang, serta tantangan pendidikan tinggi dalam dua dekade ke depan.

    Dr. Dewi Cahyawati menegaskan bahwa peran perguruan tinggi daerah sangat strategis dalam mewujudkan pemerataan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

    “Indonesia Emas 2045 tidak hanya ditopang oleh perguruan tinggi besar di pusat, tetapi juga oleh kampus-kampus di daerah yang membangun SDM lokal. Perguruan tinggi daerah harus diberi ruang, dukungan, dan kemitraan untuk tumbuh,” ujarnya.

    Menguatkan Peran Perguruan Tinggi Daerah

    STIA Panca Marga Palu, yang berada di jantung Sulawesi Tengah, disebut memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak aparatur pemerintah daerah dan tenaga administrasi yang berintegritas, profesional, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat.

    “Sebagai kampus berbasis administrasi publik, kami mendorong mahasiswa agar tidak hanya kompeten secara teori, tetapi juga mampu menjadi bagian dari solusi pembangunan daerah,” kata Dr. Dewi.

    Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas aparatur daerah adalah salah satu kunci percepatan pembangunan menuju Indonesia Emas.

    APTISI Sebagai Penggerak Sinergi Nasional

    Lebih lanjut, Dr. Dewi Cahyawati memuji APTISI sebagai organisasi strategis yang mampu menyatukan visi perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia.

    “APTISI menjadi jembatan penting dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kualitas. Melalui forum ini, kami bisa menyamakan langkah, memperkuat jaringan kolaborasi, dan menghadirkan inovasi yang berkelanjutan,” ungkapnya.

    Ia berharap APTISI dapat terus memperjuangkan peningkatan mutu, akreditasi, serta akses pengembangan SDM bagi kampus-kampus di daerah.

    Transformasi Digital & Penguatan Mutu STIA Panca Marga

    Dr. Dewi juga menyoroti pentingnya digitalisasi dan penguatan tata kelola perguruan tinggi sebagai prasyarat pendidikan modern.

    “Kami di STIA Panca Marga berkomitmen untuk memperkuat digitalisasi kampus, meningkatkan kualitas dosen, serta memperluas jejaring penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” ucapnya.

    Menurutnya, teknologi informasi—termasuk pemanfaatan artificial intelligence (AI) untuk manajemen kampus dan pembelajaran—dapat menjadi akselerator peningkatan mutu.

    Komitmen untuk Indonesia Emas 2045

    Menutup pernyataan, Dr. Dewi Cahyawati Abdullah menegaskan bahwa STIA Panca Marga Palu siap berkontribusi menghadirkan SDM unggul yang berkarakter, profesional, dan mampu bersaing dalam era digital.

    “Indonesia Emas 2045 hanya dapat dicapai bila semua perguruan tinggi bergerak bersama. STIA Panca Marga siap menjadi bagian dari perubahan itu,” paparnya.

    Acara pengukuhan Pengurus Pusat APTISI dan Rembug Nasional ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi pendidikan tinggi di seluruh Indonesia, terutama dalam mempercepat pembangunan SDM menuju masa depan yang lebih maju, inklusif, dan berdaya saing global.

  • Dr. Dadang Herli Saputra:  Kolaborasi antara Pemerintah, Asosiasi, dan Perguruan tinggi Merupakan Kunci Mempercepat  Transformasi Pendidikan

    Dr. Dadang Herli Saputra: Kolaborasi antara Pemerintah, Asosiasi, dan Perguruan tinggi Merupakan Kunci Mempercepat Transformasi Pendidikan

    Jakarta, Rektor Universitas Banten Jaya, Kombes Pol (Purn.) Dr. Dadang Herli Saputra, SH., S.Ip., SS., MH., M.Si., M.Kn, menegaskan pentingnya peran strategis perguruan tinggi dalam memimpin akselerasi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

    Hal ini ia sampaikan di sela sela acara Pelantikan Pengurus Pusat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) 2025–2030 dan Rembug Nasional Arah Pendidikan Tinggi Menuju Indonesia Emas 2045 yang digelar di Hotel Krakatau- Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Dr. Dadang Herli Saputra menekankan bahwa momentum pelantikan pengurus baru APTISI harus dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem pendidikan tinggi nasional, terutama dalam menghadapi dinamika global, revolusi teknologi, dan kebutuhan dunia kerja yang semakin kompetitif.

    “APTISI memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong kualitas, tata kelola, serta relevansi perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia. Perguruan tinggi harus mampu menjadi pusat inovasi, riset aplikatif, dan penggerak pembangunan karakter generasi muda,” tegasnya.

    Sebagai pemimpin Unbaja, Dr. Dadang juga menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat inovasi kurikulum, digitalisasi kampus, pengembangan riset, serta kemitraan strategis dengan dunia industri dan pemerintah daerah. Hal ini, menurutnya, menjadi fondasi penting dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya berkompeten, tetapi juga berintegritas dan adaptif.

    “Menuju Indonesia Emas 2045, perguruan tinggi tidak cukup menghasilkan sarjana. Kita harus menghasilkan pemimpin, inovator, dan wirausahawan muda yang mampu memberi solusi atas tantangan masyarakat,” ungkapnya.

    Dr. Dadang memberikan apresiasi atas terselenggaranya rembug nasional yang menjadi ruang diskusi para pemangku kepentingan pendidikan tinggi untuk menyatukan arah kebijakan dan strategi kolektif.

    Ia menilai bahwa kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan perguruan tinggi merupakan kunci untuk mempercepat transformasi pendidikan, terutama dalam hal pemerataan mutu, peningkatan akreditasi, serta penguatan kapasitas dosen dan mahasiswa.

    “APTISI harus menjadi jembatan kolaborasi. Tidak ada perguruan tinggi yang dapat maju sendirian. Kita harus melangkah bersama,” ujarnya.

    Sebagai mantan perwira tinggi Polri yang kini memimpin institusi akademik, Dr. Dadang juga menyoroti pentingnya pembangunan karakter mahasiswa, termasuk penguatan wawasan kebangsaan, etika digital, dan moderasi berbangsa.

    “Indonesia Emas membutuhkan generasi yang cerdas secara akademis dan kuat secara moral. Kampus harus mampu menanamkan nilai integritas, toleransi, serta rasa cinta tanah air,” tambahnya.

    Dr. Dadang berharap pelantikan pengurus pusat APTISI periode 2025–2030 menjadi titik awal penguatan peran perguruan tinggi swasta sebagai pilar penting pembangunan nasional.

    “Universitas Banten Jaya siap bersinergi dan berkontribusi aktif dalam mengawal masa depan pendidikan tinggi Indonesia. Ini momentum kita untuk mencetak generasi terbaik menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

  • Transformasi Pendidikan Kesehatan 2045: HPTKes Indonesia Siap Pimpin Sinergi Nasional

    Transformasi Pendidikan Kesehatan 2045: HPTKes Indonesia Siap Pimpin Sinergi Nasional

    Jakarta — Himpunan Pendidikan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Hotel Oakwood TMII Jakarta, Selasa (18/11/25). Forum strategis ini mengangkat tema “Menjawab Tantangan Transformasi dan Kemandirian Sistem Kesehatan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045” yang dihadiri para pimpinan perguruan tinggi kesehatan, akademisi, peneliti, dan pemangku kepentingan nasional.

    Ketua Panitia Rakernas, Siti Jumhati, SST., SKM., M.Kes., menyampaikan bahwa Rakernas pertama HPTKes ini merupakan tonggak penting bagi arah pembangunan pendidikan tenaga kesehatan Indonesia.

    “Transformasi sistem kesehatan dimulai dari transformasi pendidikan. Perguruan tinggi kesehatan harus berani berubah, adaptif, dan menyiapkan SDM kesehatan yang berkompeten, inovatif, serta siap menghadapi tantangan global,” ujar Siti Jumhati.

    Ia menjelaskan bahwa penguatan kurikulum berbasis teknologi, peningkatan kapasitas dosen, serta integrasi riset dengan kebutuhan industri kesehatan nasional menjadi fokus utama pembahasan dalam Rakernas.

    “Kemandirian sistem kesehatan nasional tidak hanya soal fasilitas, tetapi juga kemandirian SDM. Pendidikan tinggi kesehatan harus memimpin perubahan itu,” tambahnya.

    Sementara itu Ketua Umum HPTKes Indonesia, Prof. M. Budi Djatmiko, menegaskan bahwa HPTKes berperan strategis dalam mempercepat agenda Indonesia Emas 2045.

    “Kita memasuki era persaingan global yang menuntut tenaga kesehatan dengan kompetensi tinggi. HPTKes Indonesia hadir untuk memastikan perguruan tinggi kesehatan mampu menjawab tantangan transformasi digital, kemandirian alat kesehatan, dan peningkatan layanan berbasis riset,” tutur Prof. Budi Djatmiko.

    Transformasi sistem kesehatan hanya dapat dicapai melalui kolaborasi nasional yang kuat antara kampus, pemerintah, industri, hingga lembaga riset, imbuhnya.

    “SDM kesehatan adalah tulang punggung Indonesia Emas 2045. Jika pendidikannya kuat, maka sistem kesehatan nasional akan berdiri kokoh dan mandiri,” ujarnya.

    Rakernas I HPTKes Indonesia 2025 menghasilkan sejumlah agenda strategis, antara lain:

    Penyelarasan kurikulum nasional pendidikan kesehatan dengan teknologi medis modern dan kebutuhan layanan masa depan.

    Penguatan riset inovatif menuju kemandirian alat kesehatan dan farmasi nasional.

    Pengembangan jejaring nasional–internasional untuk peningkatan kualitas tenaga pendidik.

    Penataan tata kelola organisasi HPTKes untuk memperkuat peran strategis dalam sistem kesehatan nasional.

    Forum ini ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk memperkuat kolaborasi dan inovasi lintas sektor demi terwujudnya sistem kesehatan nasional yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing global menuju Indonesia Emas 2045.

  • Rektor Universitas Buddhi Dharma: Transformasi Pendidikan Tinggi Harus Dipacu untuk Menyongsong Indonesia Emas 2045

    Rektor Universitas Buddhi Dharma: Transformasi Pendidikan Tinggi Harus Dipacu untuk Menyongsong Indonesia Emas 2045

    Jakarta, 18 November 2025 — Rektor Universitas Buddhi Dharma (UBD), Dr. Limajatini, S.E., M.M., B.K.P., C.T.C., C.M.A., hadir dalam Pelantikan Pengurus Pusat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Rembug Nasional Arah Pendidikan Tinggi Menuju Indonesia Emas 2045 yang digelar di Hotel Krakatau, Jakarta. 17-18 November 2025.

    Kehadiran para pimpinan perguruan tinggi seluruh Indonesia ini menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat daya saing pendidikan tinggi nasional dalam menghadapi tantangan global.

    Dr. Limajatini menegaskan bahwa transformasi pendidikan tinggi tidak bisa dilepaskan dari peningkatan tata kelola, budaya mutu, dan integrasi teknologi, khususnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, perguruan tinggi harus adaptif, inovatif, dan berorientasi pada masa depan ungkapnya, Selasa (18/11/25).

    “APTISI hari ini menjadi wadah strategis bagi PTS untuk bersinergi. Tantangan 20 tahun ke depan sangat dinamis. Universitas harus menguatkan core values, tata kelola yang akuntabel, dan memaksimalkan teknologi, termasuk AI, agar mahasiswa memiliki daya saing global,” ujar Dr. Limajatini.

    AI sebagai Akselerator Menuju Kampus Berbasis Data

    Dr. Limajatini menilai bahwa kecerdasan buatan bukan sekadar tren, tetapi alat akselerasi transformasi kampus. Ia menyebut sejumlah inisiatif yang sedang dikembangkan Universitas Buddhi Dharma, mulai dari penguatan digitalisasi akademik hingga pemanfaatan AI untuk peningkatan proses pembelajaran.

    “AI harus dimanfaatkan bukan hanya sebagai tools pembelajaran, tetapi juga untuk pengembangan riset, administrasi kampus, hingga analisis big data yang memperkuat pengambilan keputusan,” jelasnya.

    Ia menambahkan, dengan integrasi teknologi yang tepat, perguruan tinggi dapat menghasilkan lulusan yang bukan hanya kompeten, tetapi relevan dengan kebutuhan industri masa depan.

    APTISI Membangun Ekosistem PTS yang Lebih Kuat

    Dr. Limajatini juga mengapresiasi APTISI yang terus memperjuangkan kepentingan perguruan tinggi swasta melalui penguatan regulasi, standarisasi mutu, dan pembinaan berkelanjutan.

    “PTS memiliki peran besar dalam mencerdaskan bangsa. Karena itu, sinergi bersama APTISI sangat penting untuk memastikan visi Indonesia Emas 2045 dapat dicapai lewat pendidikan tinggi yang bermutu dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Komitmen Universitas Buddhi Dharma: Mutu, Integritas, dan Inovasi

    Di akhir wawancara, Dr. Limajatini menegaskan kembali bahwa Universitas Buddhi Dharma siap memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan SDM unggul melalui tiga pilar utama:

    1. Penguatan mutu akademik dan tata kelola

    2. Peningkatan kapasitas dosen serta riset terapan

    3. Pemanfaatan teknologi dan AI dalam seluruh aspek kampus

    “Universitas Buddhi Dharma berkomitmen untuk terus berinovasi, menjaga integritas, dan memberikan pendidikan terbaik bagi generasi muda. Indonesia Emas 2045 harus dimulai dari kampus yang visioner,” tutupnya.

    Acara pelantikan APTISI dan rembug nasional ini menjadi momentum penting bagi perguruan tinggi swasta untuk bersatu, bertransformasi, dan memastikan pendidikan tinggi Indonesia mampu bersaing di era global.