Penulis: Jaya

  • Ahli Waris M. Tobib Tuntut Keadilan: Diduga Tanah Diserobot Perusahaan Rokok Ternama, Oknum BPN Pasuruan Dinilai Menyimpang

    Ahli Waris M. Tobib Tuntut Keadilan: Diduga Tanah Diserobot Perusahaan Rokok Ternama, Oknum BPN Pasuruan Dinilai Menyimpang

    Palapanews.my.id | Pasuruan, 23 November 2025 — Persoalan pertanahan kembali menjadi sorotan publik. Maraknya praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum birokrasi dan pejabat pertanahan kini semakin meresahkan. Jika tanah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saja dapat diserobot pihak lain, bagaimana nasib masyarakat umum yang tidak memiliki kekuatan pengaruh?

    Kasus terbaru kembali mencuat setelah ahli waris M. Tobib melalui kuasa hukumnya mengungkap dugaan penyerobotan tanah oleh sebuah perusahaan rokok ternama di Surabaya. Kuasa hukum menyebut tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.

    Berdasarkan pengecekan dan pemeriksaan dokumen, sertifikat tanah yang dimiliki oleh ahli waris sesuai dengan data yang terdaftar di BPN Pasuruan. Namun ketika dilakukan pengukuran batas dan luasan tanah, seorang oknum BPN Pasuruan justru menyampaikan bahwa sertifikat tersebut telah kedaluwarsa.

    Pernyataan ini dinilai tidak masuk akal dan bertentangan dengan ketentuan hukum pertanahan. Kuasa hukum Desi Amanda S., SE., CMed, dan Agus Suryono menegaskan bahwa “Tidak ada kadaluwarsa dalam kepemilikan Sertifikat Hak Milik. Yang memiliki masa berlaku adalah sertifikat HGB atau Hak Pakai, bukan SHM.”

    Ketua Tim Mediasi & Advokasi, Obertis AGRM Tewuh, SH, menambahkan bahwa asas fundamental dalam penyelesaian masalah hukum harus dijunjung tinggi. “Facta sunt potentiora verbis — fakta lebih kuat daripada kata-kata. Prinsip ini harus dikedepankan dalam setiap penyelesaian sengketa pertanahan,” ujarnya.

    Pihak kuasa hukum dan tim advokasi memastikan bahwa persoalan ini akan segera dilaporkan secara resmi kepada Kementerian ATR/BPN sebagai langkah awal sebelum menempuh proses hukum lanjutan.

    Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa persoalan mafia tanah masih menjadi ancaman serius. Para ahli waris berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak atas tanah yang sah dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

    (red/tim)

  • Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Rumah Milik Ahui di Wijaya Kusuma Pangkas Pohon Tanpa Izin

    Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Rumah Milik Ahui di Wijaya Kusuma Pangkas Pohon Tanpa Izin

    Jakarta, Aktivitas pembangunan rumah di Jl. Swadaya Raya No. 100 RT 06 RW 10, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat(11/11/2025) menjadi sorotan warga. Dari pantauan awak media di lapangan, pembangunan rumah milik Ahui tersebut diduga telah memangkas (memapras) pohon yang berada di depan bangunan tanpa izin dari dinas terkait.

    Padahal, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta aturan lingkungan lainnya, setiap pemangkasan atau penebangan pohon pelindung harus memperoleh izin resmi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) atau instansi teknis terkait.

    Di lokasi terlihat aktivitas pekerja cukup sibuk dengan proses pembangunan yang masih berlangsung. Warga menilai ada dugaan pelanggaran terhadap aturan perizinan, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum jelas statusnya.

    Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, berinisial SU, menyampaikan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan pihak terkait.

    “Pembangunan rumah milik Ahui ini perlu dicek izinnya. Banyak kasus pembangunan di Jakarta yang berjalan tanpa PBG, tapi tetap dibiarkan. Mohon Citata DKI Jakarta dan Satpol PP lebih tegas mengawasi,” ujarnya.

    Warga juga meminta agar Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan lebih aktif menindak pembangunan yang melanggar aturan.

    “Kalau semua instansi diam, pelanggaran seperti ini bisa terus terjadi. Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan, pelaku korupsi atau penyalahgunaan wewenang harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu. Indonesia Emas 2045 hanya bisa tercapai kalau aparat dan masyarakat sama-sama bersih,” tambahnya.

    Apabila benar ditemukan adanya unsur pembiaran atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat dalam kasus ini, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

    Pasal 421 KUHP: “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

    Pasal 418 KUHP: “Pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena jabatannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dipidana penjara paling lama lima tahun.”

    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    khususnya Pasal 3, yang menyatakan:

    “Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

    Masyarakat berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Citata, Satpol PP, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota segera menindaklanjuti dan meninjau kembali kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.

    “Kami ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak, sementara pelanggaran besar dibiarkan,” ujar warga menegaskan.

    (red/tim)

  • KOMISI FATWA MUI PUSAT: Food  Tray Logo  Halal  Syarat  Sertifikasi Dapur Mbg

    KOMISI FATWA MUI PUSAT: Food  Tray Logo  Halal  Syarat  Sertifikasi Dapur Mbg

    Palapanews.asia.my.id | Jakarta, 20 Oktober 2025 — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan bahwa peralatan makan seperti food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi ketentuan halal dan thayyib, termasuk memiliki logo halal resmi sebagai syarat sertifikasi dapur penyelenggara program tersebut.

    Penegasan ini disampaikan dalam Konferensi Pers “Penguatan Standar Halal Program MBG” yang digelar di Hotel Sofyan Menteng, Jakarta Pusat.
    Acara dihadiri oleh Komisi Fatwa MUI, LPPOM MUI DKI Jakarta, Asosiasi Pesantren NU DKI, GAPENLI (Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia), serta ATMAKI (Asosiasi Tenaga Mikro Kecil Indonesia).

    Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Dr. KH. Aminudin Yakub menegaskan, seluruh produk dan peralatan yang digunakan dalam dapur penyelenggara MBG wajib halal. Hal ini mencakup bahan pangan, bumbu, hingga alat saji seperti food tray yang sering digunakan untuk penyajian makanan.

    Kehalalan bukan hanya pada makanannya, tapi juga alat yang bersentuhan dengan makanan. Food tray yang digunakan di dapur MBG wajib bersertifikat halal dan mencantumkan logo halal resmi,” ujar KH. Aminudin.

    Ia menambahkan, kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024, di mana MUI menjadi lembaga yang menetapkan fatwa halal.
    Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha dan denda maksimal Rp2 miliar.

    Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, drg. H. Deden Edi Soetrisna, MM, menjelaskan bahwa seluruh produk makanan dan barang gunaan wajib bersertifikat halal paling lambat Oktober 2026. Setelah masa transisi berakhir, tidak ada lagi toleransi bagi produk atau alat yang belum tersertifikasi.

    Mulai 2026 semua wajib halal — tidak hanya makanan dan minuman, tapi juga alat makan dan peralatan dapur. Ini demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen muslim,” tegasnya.

    Ketua GAPENLI, H. Alfian, menegaskan para pengusaha penyedia dapur MBG sudah mulai mengurus sertifikasi halal dan izin sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan.

    Kami sudah mulai antre sertifikasi halal. Kami ingin memastikan bahwa semua produk dan alat yang kami gunakan benar-benar sesuai syariat,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti maraknya food tray impor tanpa logo halal resmi, bahkan ada yang diduga menggunakan label halal palsu. GAPENLI meminta MUI dan pemerintah memperkuat pengawasan terhadap produk impor tersebut.

    Sekretaris Jenderal ATMAKI, Ardi Susanto, SH., M.Ikom., MH., menegaskan bahwa industri dalam negeri sebenarnya sudah mampu memproduksi food tray halal Industri lokal mampu memproduksi hingga 12 juta food tray per bulan. Semuanya siap bersertifikat halal. Pemerintah perlu memberi perlindungan terhadap industri nasional agar tidak kalah oleh produk impor yang tidak jelas kehalalannya,” kata Ardi.

    Ardi juga menyinggung temuan adanya pelumas berbahan lemak babi dalam proses produksi food tray impor dari luar negeri. Ia menegaskan hal itu tidak hanya melanggar ketentuan halal, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

    Ketua Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta menyampaikan bahwa lembaga-lembaga pesantren siap berkolaborasi dengan MUI, LPPOM, dan asosiasi pengusaha dalam melakukan edukasi halal kepada penyelenggara MBG di tingkat daerah.

    Penegasan Komisi Fatwa MUI Pusat ini menjadi rambu penting bagi seluruh pelaku usaha MBG, agar memastikan seluruh bahan pangan dan peralatan dapur — termasuk food tray — bersertifikat halal sebelum tahun 2026.

    (red/kong Yazid)

  • Harga Pakan Tinggi Dan Minimnya Perlindungan Terhadap Peternak Ayam Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Peternak

    Harga Pakan Tinggi Dan Minimnya Perlindungan Terhadap Peternak Ayam Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Peternak

    Palapanews.asia.my.id |Jakarta – Kamis, 9 Oktober 2025, puluhan peternak ayam yang tergabung Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi Peternak Ayam yang berlokasi di Istana Negara( Silang Monas) dan Kantor Menteri Koordinator Bidang Pangan. Ketua KPUN, Alvino Antonio W. menyampaikan bahwa kenaikan harga ayam hidup di tingkat peternak tidak meningkatkan keuntungan peternak akibat harga pakan juga terus naik yang menyebabkan biaya produksi juga naik. Per 1 Oktober 2025, harga ratarata nasional ayam hidup sebesar Rp 21.000 per kilogram (kg) atau 14,28 persen di atas harga pembelian pemerintah di tingkat peternak yang sebesar Rp 18.000 per kg. Padahal rata-rata biaya produksi sudah mencapai Rp 19.009-Rp 20.000 per kilogram, akibat harga pakan jagung yang terus naik mencapai Rp 6-900-7.000/Kg melebihi Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang sebesar Rp5.500/Kg. Sementara harga ayam broiler secara nasional di tingkat konsumen rata-rata tetap dijual dengan harga yang tinggi, yakni

    Rp 38.377 per kg. Artinya bahwa peternak rakyat ayam ras tidak menikmati kenaikan harga di Tingkat konsumen akibat biaya pakan jagung yang juga ikut naik.

    KPUN juga menyoroti bahwa Pemerintah harus mengaudit stok dan harga dari DOC tersebut, agar harga ayam hidup di tingkat peternak tetap terjaga besarannya di tingkat harga yang tidak merugikan peternak. Selain itu, program-program pemerintah seperti Bantuan Pangan dan Makan Bergizi Gratis belum melibatkan peternak rakyat ayam ras secara optimal.

    Berdasarkan hal tersebut, maka peternak ayam menyampaikan tuntutan :

    1. Bentuk Kementerian Peternakan, karena Menteri Pertanian tidak kompeten memperhatikan dan

    mengurusi peternak,

    2. Tegakkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024 dalam hal pembagian DOC/bibit anak ayam bagi peternak ayam mandiri yang saat ini banyak yang tidak dapat melakukan budidaya,

    3. Turunkan harga pakan ternak ! Kementerian Pertanian menghianati komitmen untuk melarang perusahaan pakan ternak menaikkan harga pakan,

    4. Turunkan harga DOC yang terlalu tinggi akibat pengabaian Kementerian Pertanian dalam pengaturan harga DOC,

    5. Kementerian Pertanian mengabaikan peternak ayam mandiri, sehingga tidak mendukung program swasembada pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan,

    6. Turunkan harga jagung menjadi Rp.5.500/kg dengan Kadar Axr 13-1544,

    J. Pemerintah harus mengimplementasikan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sesuai PERPRES No. 125 Tahun 2022, terutama dalam hal penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri:

    Kementerian Pertanian harus mengatur Integrator tidak boleh berbudidaya, kembalikan budidaya

    100 Yo kepada peternak mandiri,

    9. Pemerintah harus membebaskan kuota GPS jika Pemerintah tidak mampu melakukan pengawasan. Terbukti adanya ekonomi biaya tinggi. dimana harga Parent Stock (PS) termahal

    didunia dan bundling,

    Pemerintah harus mengatur perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras sesuai amanat Pancasila dan

    UUD 1945, serta amanat Pasal 33 UU No. 18/2009 Jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan

    10.Kesehatan Hewan, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.

    Apabila Pemerintah tidak menindaklanjuti tuntutan peternak ayam tersebut, maka KPUN akan menggelar aksi kembali.

    Narahubung : Alvino Antonio W — 0815 1100 5589

    (Red/Jaya Putra)

  • Ribuan Warga Kecewa Pembagian Kupon Sembako HUT TNI ke-80 di Monas Tak Tepat Sasaran

    Ribuan Warga Kecewa Pembagian Kupon Sembako HUT TNI ke-80 di Monas Tak Tepat Sasaran

    Palapanews.asia.my.idJakarta, 7 Oktober 2025 – Ribuan warga yang tergabung dalam sejumlah grup WhatsApp koordinasi Ikatan Pejuang Perempuan Indonesia (IKPPI) merasa kecewa dan mengaku dibohongi terkait janji pembagian kupon sembako pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 5 Oktober 2025 lalu.

    Sebelumnya, warga dijanjikan akan menerima kupon sembako melalui koordinasi yang dilakukan oleh koordinator grup bernama Sinda Sutadisastra dari perwakilan IKPPI. Dalam grup WhatsApp tersebut, disampaikan bahwa warga yang sudah bergabung akan otomatis terdata dan berhak menerima kupon pada hari pelaksanaan acara.

    Namun kenyataannya, ribuan warga yang hadir sejak subuh hingga siang hari di lokasi acara justru tidak mendapatkan kupon sembako sebagaimana dijanjikan. Hanya sebagian kecil peserta yang menerima, sedangkan mayoritas lainnya pulang dengan rasa kecewa dan marah.

    Kata Bu Sinda, siapa yang sudah masuk grup WhatsApp IKPPI pasti akan dapat kupon sembako. Tapi ternyata hanya wacana. Kami sudah datang sejak subuh, antri panjang, tapi sampai acara selesai tidak dibagikan. Ini benar-benar mengecewakan,” ungkap salah seorang warga yang hadir di lokasi.

     

    Selain masyarakat umum, sejumlah perwakilan organisasi dan LSM yang turut hadir juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka menilai pembagian kupon sembako oleh koordinator IKPPI tidak transparan dan tidak merata, bahkan tidak sesuai daftar penerima yang dijanjikan sebelumnya.

    Salah satu pimpinan organisasi, LW, yang juga menjadi narasumber dan tidak ingin disebutkan nama lengkapnya, menegaskan bahwa pembagian seharusnya dilakukan secara adil dan profesional.

    Pembagian kupon sembako harusnya merata, jelas mana untuk organisasi, LSM, masyarakat umum, dan media. Tapi kenyataannya di lapangan jauh berbeda. Banyak yang sudah masuk grup IKPPI malah dibohongi,” ujar LW saat diwawancarai awak media.

    “Saya berharap tahun depan, pada peringatan HUT TNI, tidak terjadi lagi hal seperti ini. Kasihan warga yang datang jauh-jauh, sejak subuh sudah sampai Monas. Mana rasa empati dan tanggung jawab sebagai koordinator yang dipercaya oleh pihak TNI,” tambahnya.

     

    Warga dan peserta kegiatan berharap IKPPI beserta para koordinator grup dapat segera memberikan klarifikasi resmi dan menyalurkan kembali kupon sembako kepada pihak yang berhak menerima. Mereka juga menegaskan agar ke depan, kerja sama sosial seperti ini dikelola secara lebih transparan, tepat sasaran, dan penuh tanggung jawab.

    Meskipun insiden ini menimbulkan kekecewaan, masyarakat tetap mengapresiasi niat baik TNI dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, dan berharap agar ke depannya pelaksanaan kegiatan serupa dapat dilakukan dengan pengawasan lebih ketat agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

    (red/tim)

  • Eksponen 4 Fusi 1973 Serukan Pengembalian Marwah PPP: “Poros Tengah adalah Penentu

    Eksponen 4 Fusi 1973 Serukan Pengembalian Marwah PPP: “Poros Tengah adalah Penentu

    Palapanews.asia.my.id | Jakarta – Sejumlah tokoh senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berasal dari keluarga besar dan eksponen pendiri partai hasil fusi tahun 1973 (NU, Parmusi, Sarekat Islam, dan Perti) menggelar pertemuan di kediaman almarhum KH. Rusli Halil, salah satu tokoh pendiri PPP, di Jl. Gereja No.24, Cilandak Barat, Jakarta Selatan(30/9/2025) Pertemuan ini digelar sebagai respons atas dinamika dan kekisruhan yang terjadi pasca-Muktamar X PPP.

    Tokoh Senior Lintas Generasi Hadir

    Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah tokoh lintas generasi, di antaranya:

    Prof. Dr. Anwar Sanusi, mantan Ketua Umum PPP dan anggota DPR RI empat periode, perwakilan dari Partai Muslimin Indonesia (Parmusi).

    Rahmat Ferial, senior PPP, mantan anggota DPR RI lima periode.

    Imam Aulia Cokroaminoto, keturunan langsung dari HOS Tjokroaminoto, pendiri Sarekat Islam.

    Prof. Dr. KH. Husnan Bey Fananie, tokoh senior PPP, mantan Duta Besar RI untuk Azerbaijan (2016–2020), akademisi, dan kini disebut-sebut sebagai calon Ketua Umum PPP.

    Dalam pernyataannya, Prof. Dr. KH. Husnan Bey Fananie menegaskan bahwa PPP harus kembali pada jati dirinya sebagai rumah besar umat Islam. Ia menilai konflik internal, dualisme kepemimpinan, serta perebutan kursi belakangan ini telah merusak marwah partai.

    PPP lahir pada 5 Januari 1973 dari fusi empat partai Islam. Ia didirikan sebagai rumah besar umat Islam, tempat menyalurkan aspirasi politik, menjaga moral bangsa, serta memperjuangkan keadilan sosial. PPP bukan milik elit, bukan barang dagangan, bukan pula warisan yang diperebutkan. PPP adalah amanah umat,” tegas Fananie.

    Fananie juga menyerukan agar pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, ikut mengambil peran sebagai penengah dalam menyelesaikan konflik kepemimpinan PPP.

    Kami menolak hasil muktamar yang cacat aturan. Untuk itu, kami berkomitmen menggelar muktamar ulang pada tahun 2025 sebagai langkah mengembalikan PPP ke jalur yang benar. Ini bagian dari ibadah politik, menjaga umat sekaligus menjaga bangsa,” lanjutnya.

    Tokoh-tokoh eksponen 1973 menekankan bahwa PPP harus kembali menghidupkan peran poros tengah sebagai kekuatan moral-politik yang menyeimbangkan dinamika demokrasi Indonesia.

    Kita tidak sedang membangun alat kekuasaan, tapi sedang menjaga amanah umat. Poros tengah harus kembali berdiri kokoh, sebab dari situlah PPP dapat menjadi penentu arah politik bangsa,” tutup Fananie.

    Dalam kesempatan tersebut, Prof. Anwar Sanusi juga mengingatkan kembali nilai dasar perjuangan PPP yang lahir dari para ulama pendiri.

    Menurutnya, PPP tidak boleh melupakan 5 Khitbah Partai dan 6 Prinsip Perjuangan, yang salah satunya menekankan pentingnya membentuk manusia beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, menuju masyarakat yang adil, makmur, dan diridhai-Nya.

    Ia menegaskan bahwa asas dan simbol partai seharusnya dijaga sebagai amanah, bukan diperebutkan.

    Sangat memalukan jika partai yang berasas Islam berlambangkan Ka’bah justru dipakai untuk rebutan jabatan. Padahal, para ulama mendirikannya untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa, agar lahir masyarakat adil dan makmur. Itulah pesan yang ingin saya titipkan sebagai penerus eksponen pendiri,” ujar Sanusi

    Pertemuan ditutup dengan doa serta penegasan bahwa PPP harus kembali ke khitah perjuangan Islam, berlandaskan musyawarah, dan menegakkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Panitia menyampaikan terima kasih kepada para tokoh, ulama, dan awak media yang hadir.“Kami atas nama panitia mengucapkan terima kasih atas perhatian rekan-rekan media cetak, media elektronik, maupun media online. Mohon maaf bila ada kekurangan dalam penyelenggaraan pertemuan ini,” tutup panitia.

    (red/Jaya Putra)

  • Tema: “Paru Sehat, Hidup Sehat”

    Tema: “Paru Sehat, Hidup Sehat”

    PALAPANEWS.MY.ID | JAKARTA – Hari Paru Sedunia yang diperingati setiap 25 September 2025, merupakan momentum global untuk mengingatkan pentingnya paru sebagai organ vital penopang kehidupan. Tahun ini, tema global “Healthy Lungs, Healthy Life” atau Paru Sehat, Hidup Sehat” mengajak seluruh lapisan masyarakat, tenaga kesehatan, institusi pendidikan, hingga pembuat kebijakan untuk lebih peduli terhadap kesehatan paru.

    Beban Penyakit Paru di Indonesia

    Indonesia menghadapi tantangan serius terkait kesehatan paru. Data WHO menunjukkan:

    Tuberkulosis (TB): lebih dari 1 juta kasus baru dan 100 ribu kematian per tahun.

    Pneumonia: lebih dari 300 ribu kasus dengan 50 ribu kematian per tahun.

    Kanker Paru: 30 ribu kasus baru dan 20 ribu kematian setiap tahun.

    PPOK: diderita 9 juta orang.

    Asma: diderita 12 juta orang.

    Selain itu, penyakit paru akibat pekerjaan, infeksi jamur paru, serta polusi udara terus menambah beban kesehatan nasional.

    Rokok dan Polusi: Ancaman Nyata

    Faktor risiko utama penyakit paru adalah merokok. Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat 70 juta perokok aktif, termasuk 56,5% remaja usia 15–19 tahun. Rokok konvensional maupun elektrik (VAPE) menyebabkan lebih dari 268 ribu kematian setiap tahun.

    Polusi udara dari kendaraan, industri, dan kebakaran hutan turut memperburuk kondisi paru masyarakat, terutama pada anak-anak dan kelompok rentan. Perubahan iklim juga meningkatkan risiko infeksi saluran napas dan memperparah penyakit paru kronis.

    Upaya dan Seruan PDPI

    Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyerukan langkah nyata untuk menekan beban penyakit paru melalui:

    Pencegahan: vaksinasi, edukasi, dan deteksi dini.

    Kebijakan: penguatan regulasi udara bersih, kawasan tanpa rokok, dan kenaikan cukai rokok.

    Inovasi: pengembangan terapi baru, pemanfaatan AI, big data, dan telemedicine.

    Bagi masyarakat, langkah sederhana dapat dilakukan: berhenti merokok, menjauhi polusi, rajin olahraga, menjaga gizi dan tidur cukup, serta rutin memeriksakan kesehatan paru.

    Penutup

    Paru yang sehat adalah dasar kehidupan yang sehat. Mari bersama — masyarakat, tenaga kesehatan, dan pemerintah — wujudkan Indonesia dengan udara yang lebih bersih, bebas asap rokok, serta layanan kesehatan paru yang merata.

    Hari Paru Sedunia 2025 adalah momentum untuk menjaga paru kita, karena paru sehat berarti hidup sehat.

    Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (Indonesian Society of Respirology)

    Sekretariat: Jl. Cipinang Bunder No. 19, Cipinang, Pulogadung, Jakarta 13240
    Tlp. (021) 22474845 | Website: www.klikpdpi.com | Email: sekjen_pdpi@ymail.com

    Pengurus Pusat:
    DR. Dr. Arif Riadi, Sp.P(K), MARS – Ketua Umum
    DR. Dr. Alfian Nur Rosyid, Sp.P(K), FISR, FCCP, FAPSR – Sekretaris Umum

  • RDF Plant Rorotan Hadir dengan Standar Tinggi untuk Menekan Krisis Sampah Jakarta

    RDF Plant Rorotan Hadir dengan Standar Tinggi untuk Menekan Krisis Sampah Jakarta

    PALAPANEWS.ASIA.MY.ID | JAKARTA –  DLH DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya memahami sepenuhnya aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terkait rencana pengoperasian Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan. Sejak awal, pembangunan fasilitas ini dirancang dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan kesehatan warga agar kehadirannya benar-benar menjadi solusi, bukan menambah persoalan baru.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa pembangunan RDF Plant Rorotan bukan hanya proyek infrastruktur, tapi salah satu upaya menjawab persoalan darurat sampah di ibu kota. “Kami sadar betul keresahan warga. Karena itu, setiap tahap kami lakukan dengan standar keamanan tinggi dan ruang komunikasi yang terbuka, sehingga manfaat fasilitas ini dapat dirasakan bersama, sementara dampak yang dikhawatirkan bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya.

    Asep menegaskan Jakarta saat ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Satu-satunya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bantar Gebang sudah mencapai ketinggian 59 meter dan mendekati kondisi over topping. “Kalau banjir bisa surut dalam 1–2 jam, berbeda dengan sampah. Jika TPA over topping, maka sampah tidak hilang, justru akan terus menumpuk hari demi hari. Kondisi ini pernah terjadi di beberapa daerah, bahkan sampai menyebabkan longsor,” jelasnya.

    Untuk mencegah situasi itu, Pemprov DKI telah menjalankan berbagai strategi, mulai dari pengurangan sampah di sumber melalui program bank sampah dan budidaya maggot, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PltSa) Merah Putih, pengembangan RDF di Bantar Gebang, hingga pembangunan RDF Plant di Rorotan. Asep menyebutkan bahwa seluruh upaya tersebut sebagai usaha memperlambat laju timbunan sampah agar tidak terjadi krisis di TPA.

    RDF Plant Rorotan sendiri sudah siap beroperasi tahun ini dengan sejumlah penyempurnaan penting. RDF Plant dirancang dengan sistem berlapis untuk menjaga kualitas udara, mulai dari pengendalian debu dan gas buang hingga penetralisasi kebauan. “Teknologi ini sudah terbukti efektif digunakan di berbagai fasilitas serupa. Dengan begitu, masyarakat di sekitar lokasi tidak perlu khawatir terhadap potensi dampak negatif yang mungkin muncul,” tegas Asep.

    Ia pun menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk selalu menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dengan kenyamanan warga. “Setiap kebijakan kota tidak boleh mengurangi kualitas hidup masyarakat, termasuk dalam pengoperasian RDF Rorotan. Justru fasilitas ini hadir untuk memperbaiki situasi sampah Jakarta, sekaligus memastikan kesehatan lingkungan tetap terjaga,” katanya.

    Asep pun berharap, dengan keterlibatan masyarakat dan dukungan berbagai pihak, RDF Plant Rorotan dapat menjadi tonggak penting dalam pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Jakarta. “Kami ingin warga tenang, tidak khawatir. RDF Plant Rorotan adalah solusi bersama yang manfaatnya akan dirasakan oleh jutaan orang,” pungkas Asep.

    (red/JPS)

  • PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Gelar RUPSLB 2025

    PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Gelar RUPSLB 2025

    Palapanews.asia.my.id | Jakarta, 19 September 2025 – PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (“Perseroan”) pada hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan dua agenda utama, yakni persetujuan pelaksanaan reklamasi kawasan Ancol dan persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.

    Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pelaksanaan reklamasi di kawasan Ancol seluas 65 hektare, berdasarkan izin reklamasi yang telah diperoleh Perseroan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Reklamasi ini akan dilaksanakan melalui skema kerja sama kemitraan strategis dan/atau dengan memanfaatkan sumber pendanaan internal Perseroan.

    Selain itu, RUPSLB juga menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Perubahan ini diharapkan memperkuat strategi bisnis serta mendukung pertumbuhan Perseroan ke depan. Susunan pengurus baru yang berlaku efektif sejak ditutupnya rapat adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris

    Komisaris Utama & Komisaris Independen: Irfan Setiaputra

    Komisaris: Suharini Eliawati

    Komisaris: Lies Hartono

    Komisaris: Sutiyoso

    Komisaris Independen: Trisni Puspitaningtyas

    Direksi

    Direktur Utama: Winarto

    Direktur: Cahyo Satriyo Prakoso

    Direktur: Daniel Nainggolan

    Direktur: Eddy Prastiyo

    Direktur: Syahmudrian Lubis

    Perseroan menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kawasan Ancol secara berkelanjutan, guna meningkatkan nilai tambah serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.

    Informasi Media:
    Daniel Windriatmoko
    Corporate Communication
    PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
    HP: 0812 8405 156
    Email: corsec@ancol.com
    Website: www.ancol.com

  • Hasil Tes LAB Food Tray impor china positif pelumasnya mengandung campuran minyak Babi. RMI NU DKI Minta KEMENDAG Stop Import karena Mencederaih Aqidah umat muslim.

    Hasil Tes LAB Food Tray impor china positif pelumasnya mengandung campuran minyak Babi. RMI NU DKI Minta KEMENDAG Stop Import karena Mencederaih Aqidah umat muslim.

    PALAPANEWS.ASIA.MY.ID | JAKARTA – Asosiasi Produsen Wadah Makanan Indonesia (APMAKI) bersama Pengurus Wilayah Robithoh Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta mendesak pemerintah menghentikan impor food tray (nampan makanan) dari Tiongkok yang terbukti mengandung minyak babi dan bahan berbahaya bagi kesehatan.

    Pernyataan sikap ini disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Sekretaris Jenderal APMAKI, Ardi Susanto, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium di dua lembaga di Tiongkok menyatakan adanya kandungan lemak babi dalam produk tersebut. “Awalnya kami juga berniat impor, tapi setelah diuji ternyata berbeda dengan produk lokal. Kalau produk lokal menggunakan minyak nabati, sedangkan dari China memakai minyak hewani dari babi. Hal ini jelas bermasalah,” tegas Ardi.

    Selain itu, Ardi menjelaskan bahwa dalam dokumen Material Safety Data Sheet (MSDS) tercantum kandungan lemak babi yang digunakan sebagai pelumas untuk mengurangi tingkat reject. “Bahkan kami temukan kadar mangan mencapai 9% dan 201 ppm. Ini sangat berbahaya untuk kesehatan karena mangan seharusnya digunakan untuk konstruksi, bukan untuk wadah makanan,” tambahnya.

    Ketua RMI-NU DKI Jakarta, KH. Rahma Jaelani Kiki, S.Pd.I., M.M., menegaskan bahwa pesantren-pesantren NU mendorong pemerintah untuk segera menarik produk bermasalah tersebut. “Kami meminta Kementerian Perdagangan mengambil langkah tegas. Umat berhak mendapatkan produk yang halal, aman, dan food grade. Jangan sampai dapur-dapur di pesantren dan masyarakat luas mengonsumsi makanan dengan wadah yang tidak halal,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris RMI-NU DKI, Wafa Hendriansah, menambahkan bahwa kapasitas produsen lokal sebenarnya sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional. “Anggota kami mampu memproduksi hingga 10–12,5 juta food tray per bulan dengan standar SNI dan halal. Jadi tidak ada alasan untuk terus bergantung pada produk impor bermasalah ini,” jelasnya.

    APMAKI bersama RMI-NU DKI menyatakan komitmen untuk mendorong penggunaan produk lokal yang halal dan bersertifikasi, meskipun tingkat reject lebih tinggi dibanding produk impor. “Yang terpenting umat tenang, produk halal, aman, dan sesuai regulasi. Kami siap mendukung penuh kebijakan pemerintah menghentikan impor ini,” tutup Ardi Susanto.

    (red/Yazid)