Penulis: Hendra

  • POLISI SAHABAT ANAK (POLSANAK) POLRES METRO JAKARTA UTARA

    POLISI SAHABAT ANAK (POLSANAK) POLRES METRO JAKARTA UTARA

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA – Belasan Polisi Polres Metro Jakarta Utara mengadakan kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) yang bertempat di halaman Polres Metro Jakarta Utara, (11/9/2024).

    Kegiatan Polsanak ini berfokus pada pengenalan rambu-rambu lalu lintas secara interaktif, di mana anak-anak diajak bermain sambil belajar. Selain itu, melalui lagu-lagu dan permainan edukatif, anak-anak belajar tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Afroni Sugiarto didampingi oleh belasan anggota lainnya.

    Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi sejak dini mengenai keselamatan berlalu lintas serta bahaya yang perlu diwaspadai oleh anak-anak.

    Himbauan juga diberikan kepada para guru untuk diteruskan kepada orang tua murid agar selalu meningkatkan kewaspadaan yang dapat membahayakan bagi anak..

    (Hendra)

  • ekecewaannya terhadap proses sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    ekecewaannya terhadap proses sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Ahmad Yani, SH, MH, Kuasa Hukum Andi Mulyati, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara kami di terima dan terlapor di jadikan tersangka tapi kenapa di SP3 Polda Metro Jaya tanpa ada proses hukum, dan sudah Kadaluarsa, Selasa 10 September 2024, PN Jakarta Selatan

    Sidang ini terkait gugatan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan suap politik yang melibatkan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, NW, untuk daerah pemilihan Jakarta 3. Ahmad Yani menilai adanya sekenario dalam proses hukum tersebut.

    Andi Mulyati, seusai sidang, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang menyebut kasus tersebut sudah kadaluarsa. “Hakim menjelaskan bahwa gugatan kami diterima dan tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, mengapa kasus ini di-SP3 oleh Polda Metro Jaya tanpa melalui proses yang jelas? Ini membuat kami merasa kasus ini masih belum tuntas,” ujar Andi Mulyati kepada media.

    Ahmad Yani, selaku kuasa hukum, juga menyoroti keputusan hakim yang dinilainya tidak sesuai dengan harapan, “Kami secara pribadi atas nama Klien merasa kecewa, kenapa, karena secara otoritas hakim seharusnya memberikan putusan. Tapi setelah kita sikapi kesimpulan – kesimpulan pertimbangan – pertimbangan hukum yang di sampaikan majelis hakim terkait kadaluarsa pada 13 Maret 2024, sampai paling akhir 15 Maret 2024 dan ini patut di duga sebuah langkah – langkah sekenario akal – akalan di mana di antaranya ada KPU, Bawaslu, Penyidik dan kejaksaan tinggi.” tegas Ahmad

    Lebih lanjut, Ahmad Yani mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kliennya yang berujung pada penetapan tersangka dan DPO, namun kemudian mengeluarkan SP3 secara sepihak. “Kami sangat kecewa, Kenapa kami menganalisa demikian, seharusnya perihal seperti ini tidak dapat di tindak lanjuti, kenapa pada saat klien kami membuat laporan di Polda metro jaya itu di tindak lanjuti, sampai kami mengikuti proses nya, si terlap menjadi tersangka, bahkan masuk daftar pencarian orang ( DPO) dan di lakukan pengkapan di rumah tersangka akan tetapi kok ada spk3 sepihak, ada apa ?

    “Kami meminta kepada masyarakat Indonesia khususnya pemerhati hukum dan pemerhati Demokrasi di negeri ini, ngga usah lagi di buat UU Pemilu yang pada hakekatnya menghabiskan uang rakyat. UU itu di buat untuk apa, untuk menegakan hukum, tapi kita tahu hukum di Indonesia, No Viral no Justice, No duit no kekuasaan, ngga akan mendapat keadilan. Dan kami akan terus mengupayakan terobosan lain untuk menyikapi putusan praperadilan hari ini, tutup Ahmad Yani.

    (Hendra)

  • PELANGGARAN HAM DAN DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN, JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMBENGKOKAN HUKUM

    PELANGGARAN HAM DAN DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN, JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMBENGKOKAN HUKUM

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-4 September 2024 – Kriminalisasi terhadap Ike Farida terus berlanjut, kali ini
    ditunjukkan dengan langkah oknum Polda Metro Jaya (PMJ) yang melakukan
    penangkapan ilegal terhadap Ike Farida. Selama proses penangkapan, oknum tersebut
    bersikap arogan dengan menekan Ike dan menyita gawai milik Ike, sehingga tidak
    dapat menghubungi kuasa hukumnya.
    Ike Farida adalah advokat sekaligus pembeli apartemen Casa Grande Residence Kota Kasablanka
    yang telah membayar lunas unit apartemen tersebut pada 2012 lalu. Namun, unit tersebut justru
    tidak kunjung diberikan oleh Pengembang hingga 12 tahun lamanya dengan dalih bahwa Ike
    bersuamikan WNA. Diketahui, pengembang apartemen tersebut adalah PT. Elite Prima hutama
    (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup.
    Memperjuangkan haknya yang telah direnggut tersebut, Ike menempuh jalur hukum dan
    memenangkan 8 putusan MA berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, PT EPH tidak
    mengindahkan putusan tersebut dan justru malah mengkriminalisasi Ike dengan tuduhan
    sumpah palsu di persidangan.

    Pihak Ike menilai bahwa tuduhan tersebut tidaklah berdasar hukum. Bahkan, Ike saja tidak
    pernah menghadiri persidangan. Sebagai respon terhadap perenggutan hak tersebut, Komnas
    HAM dan Komnas Perempuan memberikan rekomendasi dengan muatan bahwa tuduhan yang
    ditujukan kepada Ike tidak memiliki dasar hukum dan dengan demikian, kasus harus dihentikan.
    25 Juli 2024 – Kapolri mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas
    (SP3D) atas hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim pada 1
    April silam. SP3D tersebut menyatakan bahwa tuduhan yang dilaporkan oleh PT EPH tidak
    memiliki dasar hukum. Lebih jelas, Kapolri memutuskan bahwa tuduhan pelanggaran terhadap
    Pasal 242 ayat (1) KHUP tidaklah memenuhi unsur pidana, melihat fakta bahwa Ike Farida tidak
    pernah menghadiri sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) pada 2021 silam, baik secara
    langsung maupun tidak langsung.
    Begitu pula dengan tuduhan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP
    tentang pemalsuan surat. Tuduhan tersebut tidaklah berdasar karena faktanya memang Ike
    Farida tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen. Hal lain yang dituduhkan yakni terkait
    pengajuan bukti baru atau novum di tahapan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2021. Namun,
    tuduhan tersebut juga tidak dapat dipenuhi karena penyelenggara GPK menyimpulkan bahwa
    pengajuan tersebut hanya upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya.
    “Kok bisa, sudah dilunasi 12 tahun yang lalu, tapi unit apartemen tidak juga diberikan padahal sudah
    dilunasi? Ibu Ike juga sudah menang 8 putusan pengadilan, eh Kok malah dilaporkan ke Polisi? Ada apa
    ini Pengembang?!” Ujar Kamaruddin Simanjuntak saat press conference massa demonstrasi, 5
    Agustus 2024.
    26 Juli 2024 – Belasan Oknum Polda mengepung Kantor Kuasa Hukum Ike Farida untuk
    melakukan penangkapan terhadap Ike. Tindakan Ini jelas merupakan bentuk kesewenangwenangan oknum polda terhadap Ike yang secara sah dinyatakan tidak bersalah oleh kapolri.
    lebih jauh, tindakan tersebut bisa saja dikatakan sebagai langkah pembangkangan terhadap
    perintah kapolri.
    4 September 2024 – Sekitar pukul 10.30 di Bandara sepulang Ike Farida dari Negeri Singa untuk
    berobat, secara mengejutkan, belasan oknum PMJ melakukan penangkapan terhadap Ike.
    Diketahui, oknum tersebut adalah bagian dari Unit 5 Jatanras PMJ dengan salah satu nama Pak
    Sitepu, Pak Alex, dan Pak Wibisono. Tim kuasa hukum Ike menilai bahwa penangkapan tersebut

    adalah ilegal mengingat tidak pernah ada surat panggilan yang diberikan. Terlebih, telah turun
    SP3D dari Kapolri yang diabaikan oleh oknum PMJ secara terang-terangan.
    Kemudian, selama proses penangkapan, oknum PMJ juga bersikap arogan dengan menekan Ike
    dan menyita gawainya, sehingga tidak dapat menghubungi kuasa hukumnya. Tim Kuasa
    Hukum Ike Farida sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih lagi ketika memar dan bengkak
    terlihat jelas di kedua tangan Ike, bukti nyata dari kekerasan yang dialaminya. Tidak berhenti di
    sana, Pak Mujibus, juga bagian dari Unit 5 Jatanras PMJ berupaya melakukan penahanan dengan
    dalih “hendak melarikan diri ke luar negeri,” meskipun faktanya Ike baru saja kembali ke tanah
    air.
    Ironisnya, kekerasan dan pelanggaran HAM ini justru dilakukan oleh aparat penegak hukum
    yang seharusnya menjadi representasi yang memayungi keamanan masyarakat, bukan seolaholah mengaminkan kriminalisasi yang menimpa masyarakat.
    “Kami sangat menyayangkan sikap oknum anggota PMJ yang secara sewenang-wenang melakukan
    penangkapan terhadap klien kami. Padahal, arahan dan petunjuk melalui SP3D menyebutkan bahwa
    tuduhan-tuduhan yang dilayangkan tidaklah berdasar. Jadinya seperti pembangkangan secara terangterangan.” Ujar tim kuasa hukum Ike Farida.

    (H)

  • Resimen Arhanud 1/Falatehan Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru

    Resimen Arhanud 1/Falatehan Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Resimen Arhanud 1/Falatehan menggelar tradisi penerimaan warga baru calon Komandan Resimen yakni Letkol Arh Tamaji,S.Sos., M.I.Pol. bersama Istri Ny. Dara Tamaji, Pesanggrahan,Jakarta Selatan,Minggu (1/9/2024).

    Penyambutan dipimpin langsung oleh Komandan Resimen Arhanud 1/Falatehan Kolonel Arh Choirul Huda,M.I.Pol., M.Han. bersama istri Ny. Wida Choirul Huda.
    Acara diawali dengan penghormatan dari regu jaga Kesatriaan, pengalungan karangan bunga dan pemberian hand bucket, serta sambutan yel-yel dari prajurit Menarhanud 1/F sebagai ucapan selamat datang kepada Letkol Arh Tamaji,S.Sos., M.I.Pol. bersama istri Ny. Dara Tamaji sebelum dilanjutkan upacara tradisi

    “Saya ucapkan selamat datang kepada Letkol Arh Tamaji,S.Sos., M.I.Pol.sebagai penerus saya untuk melanjutkan tongkat komando memimpin Resimen Arhanud 1/Falatehan tercinta ini. Saya harap untuk seluruh prajurit agar tetap solid dan membantu komandan Kedepannya demi kemajuan satuan kita tercinta,”

    ( Hendra)

  • Andi Mulyati Yakin Menang Praperadilan, Saksi-Saksi Hadir Kuatkan Gugatan PN Jakarta Selatan

    Andi Mulyati Yakin Menang Praperadilan, Saksi-Saksi Hadir Kuatkan Gugatan PN Jakarta Selatan

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-4 September 2024 – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Andi Mulyati Pananrangi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan dengan baik hari ini. Sidang yang sempat ditunda dua kali ini akhirnya digelar dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang diyakini akan memperkuat gugatan Andi Mulyati.

    Sidang dengan nomor perkara 76/Pid.Pra/2024/PN Jakarta Selatan ini terkait dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polda Metro Jaya atas laporan Andi Mulyati. Kuasa hukum Andi Mulyati, Ahmad Yani, menduga bahwa penerbitan SP3 tersebut sarat dengan kepentingan tertentu dan adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak menginginkan kasus ini dilanjutkan.

    “Kami menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji keabsahan terbitnya SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” terang Ahmad Yani.

    Andi Mulyati sendiri menegaskan bahwa langkah praperadilan ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum dan menjaga supremasi hukum di Indonesia. Ia khawatir, jika tidak ada upaya hukum yang diambil, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

    Ahmad Yani.S.H M.H juga menyoroti praktik politik uang (money politics) yang dinilai merusak nilai demokrasi. Ia menekankan bahwa praktik ini harus dilawan karena bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    “Jika dibiarkan, politik uang akan menciderai demokrasi dan memperbodoh rakyat, serta menghasilkan pemimpin yang tidak memiliki integritas dan legitimasi penuh dari rakyat,” tegasnya.

    Sidang praperadilan ini akan menjadi ujian penting bagi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia, terutama dalam menghadapi dugaan intervensi dan praktik-praktik yang dapat merusak proses demokrasi. Dengan hadirnya saksi-saksi hari ini, Andi Mulyati optimis bahwa gugatannya akan dikabulkan oleh majelis hakim.

    “Hari Jumat kami sudah harus membuat kesimpulan. Dan majelis hakim membuat keputusan, dan Selasa minggu depan, Hakim akan membacakan hasil putusan,” kata Ahmad Yani.

    Publik menantikan hasil putusan sidang praperadilan ini yang akan dibacakan pada Selasa minggu depan.

    (Hendra)

  • Hari ini kembali PN Jakarta Selatan melanjutkan Sidang Praperadilan dengan No. Perkara 76/Pid.Pra/PN.JKT.SEL

    Hari ini kembali PN Jakarta Selatan melanjutkan Sidang Praperadilan dengan No. Perkara 76/Pid.Pra/PN.JKT.SEL

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,- 2.9.2024 Hari ini kembali PN Jakarta Selatan melanjutkan Sidang Praperadilan dengan No. Perkara 76/Pid.Pra/PN.JKT.SEL. Yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pelapor Ahmad Yani, SH. MH, dipengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (2/9/2024).

    Dalam sidang hari ini selasa 2/9/2024 dipimpin oleh Arif Budi Cahyono sebagai Hakim Ketua, pengajuan berkas bukti bukti pemohon dan termohon, terkait SP3 dugaan Money Politik yang dilakukan oleh BN caleg DPR RI kasus sengketa pemilu dari Partai Politik Demokrat dapil 3 (jakarta utara, jakarta barat dan kepulaun seribu) yang sebelumnya dinyatakan DPO oleh Polda Metro Jaya.

    Dokumen penyerahan dari masing masing pihak agar dilengkapi, guna besok rabu bisa segera di acara kan persidangan praperadilan dan agar saksi saksi juga dihadirkan diantaranya saksi ahli guna mendengarkan pandangan dan penjelasan ujar yang mulia hakim Ketua Arif Budi Cahyono.

    Di hadapan awak media kuasa hukum pemohon
    Andi Mulyati Pananranggi (ahmad yani, SH. MH) meminta kepada yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar melihat berkas bukti bukti yang diajukan serta mendengarkan saksi ahli, agar yang mulia hakim Ketua dan para hakim memutuskan perkara praperadilan sp3 dapat berjalan sesuai hati nurani mengacu kepada kebenaran fakta hukum.

    Ahmad Yani SH. MH ” NO. VIRAL NO. JUSTICE, tidak viral tidak ada keadilan, diharapkan Polda Metro Jaya segera mencabut surat Keputusan SP3 yang dikeluarkan, sehingga kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh BN Caleg DPR RI Dapil 3 (Jakarta Barat, Utara dan Kepulauan Seribu) yang sudah dinyatakan oleh Polda Metro Jaya sebagai DPO dapat terus ditindak lanjuti ke timgkatan Penuntutan Umum JPU dan dilaksanakan peradilan Umum untuk ditetapkan diputuskan sebagai terpidana ujarnya dengan bersemangat.

    (Hendra)

  • Resimen Arhanud 1/Falatehan Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru

    Resimen Arhanud 1/Falatehan Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru

    PALAPANEWS.MY.ID JKAARTA,-Resimen Arhanud 1/Falatehan menggelar tradisi penerimaan warga baru calon Komandan Resimen yakni Letkol Arh Tamaji,S.Sos., M.I.Pol. bersama Istri Ny. Dara Tamaji, Pesanggrahan,Jakarta Selatan,Minggu (1/9/2024).

    Penyambutan dipimpin langsung oleh Komandan Resimen Arhanud 1/Falatehan Kolonel Arh Choirul Huda,M.I.Pol., M.Han. bersama istri Ny. Wida Choirul Huda.
    Acara diawali dengan penghormatan dari regu jaga Kesatriaan, pengalungan karangan bunga dan pemberian hand bucket, serta sambutan yel-yel dari prajurit Menarhanud 1/F sebagai ucapan selamat datang kepada Letkol Arh Tamaji,S.Sos., M.I.Pol. bersama istri Ny. Dara Tamaji sebelum dilanjutkan upacara tradisi

    “Saya ucapkan selamat datang kepada Letkol Arh Tamaji,S.Sos., M.I.Pol.sebagai penerus saya untuk melanjutkan tongkat komando memimpin Resimen Arhanud 1/Falatehan tercinta ini. Saya harap untuk seluruh prajurit agar tetap solid dan membantu komandan Kedepannya demi kemajuan satuan kita tercinta,”

    ( Hendra)

  • Terjadi Pencurian dengan Kekerasan Berujung Maut di Jakarta Pusat, Pelaku di Ancam Hukuman Mati

    Terjadi Pencurian dengan Kekerasan Berujung Maut di Jakarta Pusat, Pelaku di Ancam Hukuman Mati

    PALAPANEWS.MY.ID Jakarta Pusat – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat tengah mengusut kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Kadek Riska Anjani, tewas setelah mengalami kekerasan saat tas slempangnya dirampas oleh pelaku SNA (21 Tahun) dan APR (27 Tahun).

    Berdasarkan keterangan saksi, IP dan ED, kejadian bermula saat mereka berboncengan menggunakan sepeda motor matic merek Yamaha Mio, nopol B-3335-BLS, warna putih, dari Jalan Plitur Raya Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur menuju Cengkareng, Jakarta Barat. KRA hendak menuju tempat kost saudara ED.

    Saat melintas di Jalan Veteran Raya, Gambir, Jakarta Pusat, saksi melihat dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor matic merek Honda Vario yang memperhatikan mereka. Di lampu merah Harmoni, saksi sempat melihat kedua orang tersebut namun tidak merasa curiga.

    Setelah melewati lampu merah Kesehatan, saksi belok kanan ke Jalan AM. Sangaji dan kemudian belok kiri ke Jalan KH. Hasyim Ashari. Saat melintas di jalan tersebut, satu sepeda motor datang dari arah belakang sebelah kiri yang dikendarai oleh dua orang laki-laki.

    Salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas slempang warna hitam milik KRA yang digantung di bahu kirinya. Terjadi tarik menarik yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai saksi dan korban oleng dan terjatuh.

    KRA mengalami luka serius dan mengeluarkan darah dari mulut. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke RS Sumber Waras menggunakan mobil. Saksi sempat membantu menolong troli tempat tidur pasien, namun dokter yang memeriksa menyatakan bahwa KRA telah meninggal dunia.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah mengatakan atas kejadian tersebut, “pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun sesuai Pasal 365 KUHP ayat 4,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

    Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik aksi keji ini. Petugas juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

    (Hendra)

  • Polres Metro Bekasi Kota Gelar Latihan Sispam Kota Pra Operasi Mantap Praja Jaya 2024 untuk Pilkada

    Polres Metro Bekasi Kota Gelar Latihan Sispam Kota Pra Operasi Mantap Praja Jaya 2024 untuk Pilkada

    PALAPANEWS.MY.ID BEKASI–Polres Metro Bekasi Kota menggelar latihan Pra Operasi Mantap Praja Jaya 2024 dalam pengamanan Pemilu Kepala Daerah yang dilaksanakan di Lapangan Alun-Alun M. Hasibuan, Rabu (7/8/2024).

    Hadir dalam kegiatan ini adalah Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani S.I.K M.P.M yang diikuti oleh seluruh pejabat utama Polres Metro Bekasi Kota dan personil Polres Metro Bekasi Kota serta Polsek jajaran.

    Kegiatan diawali dengan Apel kesiapan personil yang melibatkan personil Polres, Kodim 0507/Bekasi, dan Satpol PP Kota Bekasi.

    Melalui Paur Subsi Penmas Humas Polres Metro Bekasi Kota Ipda A .Sasmita, Kapolres Metro Bekasi Kota menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan personil dalam Pengamanan Operasi Mantap Praja untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil ,Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.

    “Latihan Pra Operasi ini sebagai bentuk kesiapan personil nanti dan sesuai penugasan masing-masing,” ucap Paur Penmas.

    Lebih lanjut, Paur Penmas menyampaikan bahwa latihan Pra Ops Praja ini dipimpin instruktur di bawah Bag Ops Polres Metro Bekasi Kota sehingga anggota tahu cara bertindak di lapangan. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan pengamanan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota.( Humas Polres Metro Bekasi Kota )

    (Hendra)

  • Aliansi Santri Gus Dur Menggugat, hari ini, 2 Agustus 2024 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

    Aliansi Santri Gus Dur Menggugat, hari ini, 2 Agustus 2024 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,- 2 Agustus 2024.- Aliansi Santri Gus Dur Menggugat, hari ini, 2 Agustus 2024 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta. Hal ini kami lakukan dikarenakan rasa peduli dan bentuk kecintaan sekaligus rasa keprihatian kami sebagai Santri Gus Dur yang tergabung dalam Aliansi Santri Gus Dur Menggugat.

    Bentuk kecintaan kami terhadap NU yang diekspresikan dengan Aksi Unjuk Rasa ini, karena dalam langkah kepemimpinan Gus Yahya ketika terpilih dalam Muktamar NU ke 34 di Lampung 2021 silam mengusung idialisme Gus Dur.

    Di dalam Muktamar tersebut Gus Yahya menyampaikan kesiapannya menghidupkan lagi masa kejayaan NU seperti era kepemimpinan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

    Gus Yahya juga mengajak semua pihak untuk menjadikan kesempatan Muktamar sebagai ajang untuk membangun kesepakatan bekerja bersama.

    Gus Yahya menyerukan masa depan yang lebih baik bagi NU, bagi Indonesia, bagi Islam, dan bagi peradaban dunia, dengan cara menghidupkan Gus Dur. Bahkan visi Gus Yahya juga secara khusus merilis buku “Menghidupkan Gus Dur: Catatan Kenangan Yahya Cholil Staquf”.

    Sebagai Santri Gus Dur, kami mengingatkan Gus Yahya untuk kembali berkomitmen dengan apa yang diperjuangkan Gus Dur. NU di bawah nahkoda Gus Dur menjadi organisasi Islam yang aktif dan dinamis. NU dikenal ke dunia Internasional sebagai organisasi sosial yang memiliki kemampuan menjadi alat dakwah bagi Masyarakat.

    Gus Dur mengedapnkan dialog dalam membesarkan NU, Gus Dur Anti Korupsi, Gus Dur dalam mengemban amanahnya sebagai Ketua Umum lebih merakyat dan sering turun ke bawah, menyapa warga NU yang terpinggirkan. Memperjaungkan kaum marginal dan tertindas. Gus Dur juga memberi contoh bagaimana sikap terhadap pemerintah yang selalu kritis. Bahkan ketika menjadi Presiden pun, Gus Dur tetap konsisten dengan idialismenya: Anti Korupsi, tetap kritis dan tidak berambisi
    Gus Dur juga sangat proporsional menempatkan peran NU dalam hal dakwah dengan persoalan Politik Praktis. Karena pada dasarnya NU bukan partai Politik.

    Oleh karena itu, melihat dinamika yang berkembang saat ini, kami belum melihat komitmen yang kuat dari Gus Yahya untuk “Menghidupkan Kembaali Gus Dur”. Menghidupkan kembali ruh dan perjuangan Gus Dur.

    Maka, melihat dinamika yang dipertontonkan Gus Yahya dan Sekjen PBNU selama ini, kami yang tergabung dalam Aliansi Santri Gus Dur Menggugat, menuntut lima agenda:

    1. Meminta Ketum dan Sekjen PBNU Mundur.

    2. Meminta PBNU segera melaksanakan MLB NU

    3. Meminta PBNU untuk Menindak Tegas Oknum Pengurus yg diduga Membelokan Sejarah NU

    4. Meminta PBNU untuk Mendukung Pansus Haji yg dilakukan Oleh DPR RI utk melakukan upaya Perbaikan dan Pembenahan Haji di Indonesia.

    5. Meminta Keadilan dan tidak ada diskriminalisasi atas tindakan Semu

    ikian aspirasi ini kami sampaikan, semoga NU akan lebih baik ke depannya

    ANTRI GUS DUR MENGGUGATI

    GUS DUR