Penulis: Hendra

  • DR. IKE FARIDA DIKRIMINALISASI KAMARUDDIN SIMANJUNTAK MINTA TRANSPARANSI HUKUM

    DR. IKE FARIDA DIKRIMINALISASI KAMARUDDIN SIMANJUNTAK MINTA TRANSPARANSI HUKUM

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Kasus hukum yang melibatkan Dr. Ike Farida dan pengembang nakal PT Elite Prima Hutama (PT EPH) terkait permasalahan dengan pembelian unit apartemen Casa Grande di Jakarta Selatan, kini memang telah menjadi sorotan publik. Dimulai dari Proses Hukum dan Kriminalisasi Dr. Ike Farida yang merupakan seorang doktor ilmu hukum dan advokat, yang telah dinyatakan sebagai pembeli yang sah karena telah melunasi kewajibannya sejak tahun 2012, namun PT EPH menolak mengakui Ike sebagai pemilik unit apartemen dengan alasan bahwa ia kawin dengan WNA. Meskipun Dr. Ike Farida telah memenangkan kasus ini di seluruh pengadilan, PT EPH tetap mangkir dalam melakukan kewajibannya.
    PT EPH telah kalah di seluruh pengadilan, termasuk Mahkamah Agung RI. Namun, justru PT EPH melaporkan Dr. Ike Farida ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana bunyi Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Namun faktanya, Dr. Ike Farida tidak pernah bersumpah di pengadilan saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan seluruh Indonesia tahu bahwa tidak ada persidangan dalam tahap PK. Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Dr. Ike Farida, menganggap proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Ia menduga ada rekayasa dan cipta kondisi dalam kasus ini.
    Bahkan selama proses hukum, terjadi kejanggalan mulai dari awal pelaporan hingga proses penyelidikan. Tim kuasa hukum Dr. Ike Farida merasa kecewa dengan tindakan Penyidik yang tergesa-gesa menetapkan tersangka dan berpihak pada Pelapor. Dimana Dr. Ike Farida dijadikan sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan & dimintai keterangan terlebih dahulu bahkan tidak adanya bukti yang cukup sehingga bertentangan Putusan dengan MK No.21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan penetapan tersangka harus didahului adanya pemeriksaan terlapor (calon tersangka) dan minimal 2 alat bukti. Parahnya lagi ada saksi yang tidak sah, yaitu pengacara berinisial YT dan istrinya NM. Kedua pengacara tersebut adalah kuasa hukum Dr. Ike Farida, tapi malah bersaksi merugikan Dr. Farida – klien nya mereka sendiri. Hal ini bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang”. Karena kejadian itu pula, mulai muncul pertanyaan atas integritas institusi Polri dalam memberikan perlindungan terhadap korban.
    Pengajuan Pra Peradilan ini juga beralasan dan kuat dengan sejumlah temuan adanya pelanggaran kode etik KUHAPidana dari penyidik yang memihak pengembang. Penyidik PMJ tidak memberikan kepastian hukum untuk menutup perkara ini (SP3). Padahal menurut Polda Metro Jaya, berkas sudah lebih dari 3 kali dikembalikan dan dinyatakan tidak ada mensrhea (niat jahat), sehingga DEMI HUKUM kasus ini harus dihentikan.

    1. (Hdra)
  • “DIJADIKAN TERSANGKA KASUS SUMPAH PALSU OLEH PENGEMBANG NAKAL, PEMBELI APARTEMEN INI MENGAJUKAN PRA PERADILAN

    “DIJADIKAN TERSANGKA KASUS SUMPAH PALSU OLEH PENGEMBANG NAKAL, PEMBELI APARTEMEN INI MENGAJUKAN PRA PERADILAN

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Perkembangan terbaru Sidang Praperadilan antara Dr. Ike Farida dan PT Elite Prima Hutama (PT

    EPH), anak perusahaan dari Pakuwon Group, semakin memanas setelah ditemukannya fakta yang
    sangat mencengangkan. Sebelumnya pada 24 September 2021 lalu, PT EPH membalas Dr. Ike
    Farida setelah dikalahkah di semua tingkat pengadilan, termasuk Mahkamah Agung RI, dengan
    melaporkan Dr. Ike Farida ke Polda Metro Jaya. Dr. Ike Farida dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah
    (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan
    sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. Menariknya, Dr.
    Ike Farida tidak pernah menginjakkan kaki nya ke pengadilan Peninjauan Kembali sebagaimana
    yang dimaksud oleh Pelapor. Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum Dr. Ike Farida menilai
    begitu banyaknya kejanggalan dalam laporan polisi ini.

    “Bagaimana mungkin seorang yang tidak
    pernah datang ke Pengadilan, dijadikan tersangka sumpah palsu?” Ujar Kamarudin Simanjuntak
    saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Mei 2024.
    Kriminalisasi Pengembang Nakal terhadap konsumen apartemen yang telah melunasi sejak 2012
    lalu ini, menambah catatan hitam bagi penegakan perlindungan konsumen oleh Kepolisian RI.

    Kepolisian RI yang seharusnya melindungi hak konsumen malah menerima laporan polisi terhadap
    Dr. Ike Farida, padahal sebagai konsumen yang tertindas Dr. Ike Farida telah dinyatakan sebagai
    pemilik apartemen yang sah oleh putusan pengadilan. Pasalnya, Pelapor tidak bisa membuktikan
    Pasal-pasal yang dituduhkan. Tidak ada satupun surat/alat bukti yang menyatakan bahwa Dr. Ike
    Farida bersumpah palsu. “Alat bukti yang diberikan oleh Pelapor Ai Siti Fatimah tidak sah dan
    bertentangan dengan Yurispudensi. Maka dari itu, melalui Praperadilan ini saya memohon kepada
    Majelis Hakim agar memerintahkan Penyidik untuk menghentikan LP (SP3).” Jelas Agus Trias
    Andika selaku tim Kuasa Hukum Dr. Ike Farida.

    Dalam Sidang lanjutan Praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan
    saksi ahli dari pihak Pemohon dan Termohon pada 16 Mei 2024, para Saksi fakta mengemukakan
    keterangan yang mengejutkan. Salah satunya keterangan dari Saksi Fakta Pihak Pemohon yakni
    Putri Mega Citakhayana, yang menerangkan bahwa dirinya yang juga kuasa hukum Dr. Ike Farida
    dalam Perkara Peninjauan Kembali pada perselisihan melawan PT EPH pernah dihadang dan
    upaya dijemput paksa tanpa adanya surat tugas resmi oleh oknum kepolisian. Dalam
    keterangannya Putri juga menjelaskan bahwa tuduhan bahwa Dr. Ike Farida memberikan kesaksian palsu dalam sidang Perkara Peninjauan Kembali adalah fitnah dan mengada-ngada.
    Lebih lanjut Putri menerangkan bahwa Dr. Ike Farida tidak pernah datang ke Pengadilan
    Peninjauan Kembali, beliau pun tidak pernah memberikan kuasa untuk melakukan sumpah novum,
    akan tetapi hanya berikan kuasa untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali saja.

    Kemudian diketahui dari Jawaban turut termohon yakni pihak Kejaksaaan bahwa Surat
    Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima Jaksa pada tahun 2022, yang mana
    Ike Farida telah ditetapkan menjadi tersangka pada gelar perkara tahun 2021. Perbedaan kedua
    SPDP tersebut menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar atas dasar hukum penetapan Ike
    Farida sebagai tersangka.
    Putri menjelaskan bahwa Dr. Ike Farida juga tak hentinya mendapatkan diskriminasi oleh
    penyidik. Namun hingga saat ini Dr. Ike Farida masih menjadi tersangka dan sudah dikenai
    pencegahan ke luar negeri selama bertahun-tahun, sehingga hak asasinya telah direggut dengan
    adanya surat pencegahan tersebut, apalagi surat pencegahan tersebut dibuat tanpa dasar hukum
    yang jelas dan mengada-ada.

    Dengan semua yang telah terjadi hingga saat ini, sangat jelas bahwa ada kejanggalan dalam proses
    penyidikan yang dilakukan terhadap Ike Farida. Kami mendesak pihak berwenang untuk meninjau
    kembali kasus ini dengan seksama dan segera menghentikan laporan polisi (LP) terhadap Dr. Ike
    Farida jika tidak ditemukan bukti yang cukup. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti yang
    sah dan proses hukum yang adil.

    (Hd)

  • Oknum Polisi Berpihak Kepada Pengembang yang nakal pihak konsumen merasa di rugikan

    Oknum Polisi Berpihak Kepada Pengembang yang nakal pihak konsumen merasa di rugikan

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-– Sidang lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka Dr. Ike Farida yang dilaporkan oleh Pengembang PT EPH, Anak Perusahaan Pakuwon Grup kembali di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Mei 2024. Hadir dalam sidang tersebut Pemohon yaitu Dr. Ike Farida dan kuasa hukumnya , serta Termohon Pihak Kepolisian dan selanjutnya termohon Kejaksaan Tinggi DKJ.

    Kepada awak media Dr. Ike Farida menyampaikan bahwa dirinya telah menerima jawaban dari pihak kepolisian dan pihak kejaksaan selaku termohon dan juga termohon. Ternyata diketahui dari jawaban pihak kejaksaan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima Jaksa pada tahun 2022, padahal Dr. Ike Farida ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2021 lalu berdasarkan SPDP tahun 2021. Adanya perbedaan antara SPDP yang diterima Jaksa dan yang tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka menimbulkan tanda tanya besar dari mana dasar hukum penetapan Dr Ike Farida?

    Dalam penuturannya, Agus Trias Andhika selaku tim kuasa hukum Dr. Ike Farida menambahkan bahwa.Jawaban dari Pihak Kejaksaan semakin memperjelas bahwa penetapan Tersangka Dr. Ike Farida.tidaklah sah, makanya laporan polisi harus dihentikan (SP3). Lebih lanjut, Tadi kita sampaikan ke Majelis Hakim agar cukup teliti tapi kita juga berharap mudah-mudahan Hakim bisa memberikan putusan sesuai permohonan kita agar menghentikan penyidikan dan perintah penyidik ​​mengeluarkan SP3. Pihak Kepolisian sebagai Termohon dalam perkara ini pun memberikan Jawaban yang sangat mencurigakan. Sebagai institusi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, Penyidik ​​justru tidak netral dan memihak kepada Pengembang PT EPH.

    Kamarudin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Dr. Ike Farida memberikan pernyataan mengejutkan terkait dengan proses penyidikan yang berlangsung
    “Saya sangat kaget, Kok bisa Penyidik ​​menjadikan klien saya sebagai Tersangka tanpa adanya alat bukti yang cukup? karena alat bukti yang diberikan oleh Pelapor Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) hanya Putusan Pengadilan. Padahal jika memang Dr. Ike Farida bersumpah palsu, Pelapor bisa menyertakan bukti dari pernyataan Majelis Hakim yang pada saat itu menangani perkara, bahwa Dr. Ike Farida telah bersumpah palsu. Tapi apa kenyataannya? Tidak ada satupun yang menyatakan Dr. Ike Farida telah bersumpah!” papar Kamarudin Simanjuntak.

    Untuk itu saya berharap mudah-mudahan Hakim yang menangani perkara Praperadilan ini dapat memutuskan dengan adil, karena diluar sana sangat banyak Konsumen yang dikriminalisasi oleh Pengembang Nakal.” simpulnya.

    (Red)

  • Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon,S.I.K.,M.H Menghadiri Kegiatan Focus Group Discussion FGD

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon,S.I.K.,M.H Menghadiri Kegiatan Focus Group Discussion FGD

    PALAPANEWS.MY.ID Jakarta-Acara ini bertujuan untuk meningkatkan tali silaturahmi sekaligus membahas tentang langkah mitigasi di kawasan pelabuhan perikanan tersebut juga dihadiri oleh para stakeholder PPS Nizam Zachman antara lain Kepala Pelabuhan BPK Asep Saefuloh, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Baru bapak Usman, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta bapak Yogi Efendi, Ketua HNPN Bapak James Than serta para pengusaha bidang perikanan dan pemilik kapal di Pelabuhan Muara Baru.

    Selasa ( 14/05/2024 )

    Dalam diskusi yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari instansi pemerintah, perusahaan perikanan, dan organisasi masyarakat, Kapolres menyampaikan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk mengambil langkah langkah yang nyata serta upaya dalam pencegahan dan penanganan kebakaran kapal

    “Sangat penting adanya sinergitas antara semua pihak dalam mengambil langkah nyata dan upaya pencegahan dan penanganan kebakaran Kapal ini sehingga bisa tercipta lingkungan yang aman dan kondusif” Tutur Ferikson

    Kapolres juga menekankan komitmen kepolisian dalam mendukung kegiatan perikanan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

    Dalam kegiatan diskusi ini juga dilakukan penandatanganan piagam kesepakatan sebagai upaya pencegahan dan penanganan kebakaran kapal di PPS Nizam Zachman dimana dalam draf kesepakatan tersebut mencakup berbagai poin seperti melaksanakan SOP penanganan kebakaran kapal, melakukan aktivitas sesuai zonasi serta tindakan tegas bagi stakeholder yang melanggar kesepakatan.

    Kegiatan ini juga diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja dan keamanan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, serta semua pihak dapat berkomitmen mengimplementasikan kesepakatan yang dibuat guna mencegah terjadinya kebakaran kapal dimasa mendatang.

    (Hendra)

  • Giat Polsek Koja Adakan Patroli Malam Anti  Kejahatan  Di Jalanan serta periksaan Kelengkapan Surat Kendaraan Roda Dua

    Giat Polsek Koja Adakan Patroli Malam Anti  Kejahatan  Di Jalanan serta periksaan Kelengkapan Surat Kendaraan Roda Dua

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Polsek Koja Adakan giat Antisipasi Kejahatan di Jalanan bersama Puluhan Personil Dipimpin Oleh Kapolsek Koja giat patroli di wilayah Jl.Raya Cilincing Lagoa Kec.koja Jakarta Utara Sabtu malam 11/5/2024

    Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni,SH.,M.Si Pimpin Patroli malam anti kejahatan dijalanan kegiatan ini demi menjaga ketertiban dan antisipasi kriminal dijalanan, giat ini didampingi oleh Kanit reskrim AKP Alex Chandra dan personil Polsek Koja.

    Kegiatan Patroli ini dilaksanakan pada malam /dini hari, karena malam hari merupakan jam rawan yang banyak di manfaatkan bagi para pelaku kejahatan selain itu kami juga meriksa standarisasi kenalpot dan kelengkapan surat kendaraan bermotor untuk melaksanakan aksinya. ujar syahroni

    Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada warga masyarakat serta menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Koja. Dengan adanya kehadiran patroli yang intensif, diharapkan para pelaku kejahatan, termasuk pelaku tawuran dan street crime, dan antisipasi curanmor tidak mendapatkan ruang untuk beroperasi. pungkas Syahroni

    (Hendra)

  •  Penandatanganan surat pernyataan anti narkoba Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara dilanjut kan dengan Apel Pagi

     Penandatanganan surat pernyataan anti narkoba Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara dilanjut kan dengan Apel Pagi

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Komitmen Bersama Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara dalam Menolak Narkoba Senin, 6 Mei 2024, Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Apel Pagi yang bertempat di halaman Mapolsek Koja, Jl. Bhayangkara No. 01, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Kegiatan tersebut diikuti oleh para anggota Polsek Koja dan melibatkan penandatanganan surat pernyataan anti narkoba sebagai komitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para anggota Polsek Koja dapat semakin meningkatkan kesadaran dan komitmen mereka dalam melawan peredaran narkoba serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba. Kegiatan ini juga merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh negatif narkoba di wilayah Jakarta Utara.

    Apel Pagi dan penandatanganan surat pernyataan anti narkoba ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba yang terus menjadi masalah serius di masyarakat. Dengan adanya kesadaran dan komitmen yang kuat dari aparat kepolisian, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

    (Hendra)

  • Polsek Koja Adakan Antisipasi Kejahatan Jalanan bersama puluhan Personil.

    Polsek Koja Adakan Antisipasi Kejahatan Jalanan bersama puluhan Personil.

    PALAPANEWS.MY.ID  JKARTA,-Polsek Koja Adakan giat Antisipasi Kejahatan di Jalanan bersama Puluhan Personil Dipimpin Oleh Kapolsek Koja giat patroli di wilayah Jl.Raya Cilincing Lagoa Kec.koja Jakarta Utara 5/5/2024.

    Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni,SH.,M.Si Pimpin Patroli malam anti kejahatan dijalanan kegiatan ini demi menjaga ketertiban dan antisipasi kriminal dijalanan, giat ini didampingi oleh Kanit reskrim AKP Alex Chandra dan personil Polsek Koja.

    Kegiatan Patroli ini dilaksanakan pada malam /dini hari, karena malam hari merupakan jam rawan yang banyak di manfaatkan bagi para pelaku kejahatan selain itu kami juga meriksa standarisasi kenalpot dan kelengkapan surat kendaraan bermotor untuk melaksanakan aksinya. ujar syahroni

    Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada warga masyarakat serta menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Koja. Dengan adanya kehadiran patroli yang intensif, diharapkan para pelaku kejahatan, termasuk pelaku tawuran dan street crime, dan antisipasi curanmor tidak mendapatkan ruang untuk beroperasi. pungkas Syahroni.

    (Hendra)

  • Polres Metro Bekasi Kerahkan Ratusan Personil Gabungan Lakukan Pengamanan dan Pengawalan Hari Buruh 1 Mei  2024

    Polres Metro Bekasi Kerahkan Ratusan Personil Gabungan Lakukan Pengamanan dan Pengawalan Hari Buruh 1 Mei 2024

    PALAPANEWA.MY.ID BEKASI,-Buser Bhayangkara 74 – Kabupaten Bekasi . Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi pimpin Pengamanan dan pengawalan hari buruh 1 mei di wilayah kabupaten bekasi, Kapolres intruksikan jajarannya lakukan pengamanan dan pengawalan dengan humanis hingga kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif. Rabu (1/5/2024).

    Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan perayaan Hari Buruh 1 Mei, Jajaran Polres Metro Bekasi secara intensif melakukan pengamanan dan pengawalan di wilayah Kabupaten Bekasi, yang merupakan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Upaya ini bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan memastikan protes atau unjuk rasa berlangsung secara damai.

    “Hari ini kami melakukan pengamanan dan pengawalan buruh yang hendak melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum ke Jakarta,” kata Kombes Pol. Twedi.

    Polres Metro Bekasi yang dibantu personal gabungan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta security Kawasan berjumlah kurang lebih 800 telah siap melakukan pengamanan dan pengawalan perayaan hari buruh 1 mei.

    “Sekitar delapan ratus personal gabungan yang kami turunkan dalam pelaksanaan pengamanan dan pengawalan hari ini,” jelasnya.

    Dilatarbelakangi oleh potensi kerumunan besar di sejumlah titik industri di Bekasi, Polres Metro Bekasi telah menyiapkan strategi pengamanan yang matang. Ribuan anggota kepolisian disebar di sepanjang wilayah tersebut, termasuk di sekitar pusat-pusat industri yang diperkirakan akan menjadi titik kumpul para buruh.

    “Saya sudah mengintruksikan jajaran agar melakukan pengamanan di beberapa titik kumpul buruh yang hendak berangkat ke Jakarta,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, Kapolda Metro Jaya, yang turut mengawasi operasi pengamanan tersebut, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi seluruh warga masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya. Selain itu, Polres Metro Bekasi juga bekerja sama dengan pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan industri, guna memastikan koordinasi yang baik dalam menghadapi potensi situasi yang muncul.

    “Sesuai arahan kapolda metro jaya, wilayah yang merupakan Kawasan industri agar melaksanakan pengamanan dan pengawalan memastikan perayaan hari buruh 1 mei dapat berjalan denga naman dan kondusif,” tambahnya.

    Meskipun diperkirakan akan ada sejumlah aksi unjuk rasa, namun suasana secara umum tetap terjaga damai. Polisi melakukan pendekatan persuasif terhadap para demonstran dan memastikan bahwa mereka dapat menyampaikan pendapatnya dengan tertib dan tanpa melanggar hukum.

    Hal ini menunjukkan bahwa upaya pengamanan yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi telah berhasil menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perayaan Hari Buruh 1 Mei di wilayah tersebut.

     

    (Hendra)

  • Maklumat Kebangsaan Aktivis 98, Akademisi, Mahasiswa dan Pejuang Pro Demokrasi

    Maklumat Kebangsaan Aktivis 98, Akademisi, Mahasiswa dan Pejuang Pro Demokrasi

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Setelah 26 Tahun Reformasi mencermati dengan seksama berbagai dinamika perubahan yang saat ini tengah berlangsung baik secara internasional, regional dan nasional serta tantangan dan ancaman global terhadap kelangsungan peri kehidupan bertanah air, berbangsa dan bernegara, maka kami anak-anak bangsa yang terlibat dalam peristiwa Gerakan Mahasiswa 1998, dalam menyambut bulan reformasi ‘Mei’ dan melihat adanya pengingkaran akan semangat Reformasi dan Pancasila serta YUD 1945 dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan ini menyampaikan Maklumat Kebangsaan kepada seluruh Bangsa Indonesia.

    1. Kami aktivis gerakan mahasiswa 1998 garis lurus, akademisi, mahasiswa, Pejuang Pro Demokrasi, dengan ini menyatakan bahwa Reformasi 1998 telah disalahgunakan oleh satu klen Keluarga dan segelintir orang karena sudah’ mengkhianati cita-cita reformasi dan memanipulasi demokrasi, bahkan lebih dari itu sudah menghianati citacita kemerdekaan seperti yang diamanatkan dalam Preambule UUD 1945. Atas kegagalan tersebut, dengan segala kerendahan hati kami meminta maaf kepada seluruh Bangsa Indonesia.

    2. Demi penyelamatan Bangsa yang sedang diambang kehancuran di tengah permainan proxy kepentingan asing, kami aktivis Gerakan Mahasiswa 1998, Akademisi, Mahasiswa dan Pejuang Pro Demokrasi tidak akan lagi bergerak sebagai aktivis, namun akan terus bergerak sebagai Pejuang yang memperjuangkan terwujudnya cita-cita kemerdekaan yang diamanatkan dalam Preambule UUD 1945 berlandaskan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

    3. Kami Pejuang Kebangkitan Pergerakan Indonesia berjuang agar terkait hal-hal mengenai kekuasaan penyelenggaraan negara dilakukan dengan cara seksama bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai perwujudan dari upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

    4. Dalam konteks tata pergaulan dunia, Kami Pejuang Kebangkitan Pergerakan Indonesia tetap berjuang agar Indonesia bersetia menjalankan Kesepakatan Dasa Sila hasil dari Konperensi Asia-Afrika yang diselenggarakan di Bandung pada 18-24 April 1955 dalam rangka ikut serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

    5. Pejuang Kebangkitan Pergerakan Indonesia telah menempatkan Korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan terhadap seluruh aspek peri kehidupan bertanah-air, berbangsa dan bernegara yang harus ditumpas habis sampai ke akar-akarnya. Upaya pemiskinan terhadap pelaku kejahatan korupsi melalui perampasan asset mutlak perlu dilakukan tidak hanya untuk memberi efek jera, namun juga menjadikan Negara Republik Indonesia sebagai Rechtsstaat yang mampu memberikan rasa keadilan kepada seluruh warga bangsa

    6. Pejuang Kebangkitan Pergerakan Indonesia juga melihat Pemilu 2024 yang sudah terselengara diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang berasal dari suara rakyat berakhir buruk akibat berbagai akrobat politik dan kecurangan yang terjadi. Supremasi hukum runtuh dan hampir mustahil dapat tegak di tengah tata kelola pemerintahan yang sarat Kolusi, dan nepotisme tersebut. Bagaimana Lembaga Hukum direkayasa sedemikian rupa demi melanggengkan dinasti politik dan melairkan otoritarlanisme. Oleh Karena itu Dalam Mimbar Rakyat & Konsolidasi Akbar Aktivis 98, Akademisi, Mahasiswa dan Pejuang Pro Demokrasi di Tenda Kenduri Perlawanan UNJ menyatakan akan terus Melakukan Perlawanan dengan

    1. Menolak Kembalinya Orde Baru,
    2. Menolak Politik Dinasti
    3. Menolak Pelanggar HAM
    4. Menolak Korupsi Kolusi dan Nepotisme
      5, Menolak Kembalinya Dwi Fungsi TNI Polri.

    (Hendra)

  • Kawal Buruh di Koja Kapolres Jakut Ikut Aksi Donor Darah

    Kawal Buruh di Koja Kapolres Jakut Ikut Aksi Donor Darah

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA -Di sela pengamanan aksi damai para buruh di Stadion Rawa Badak, Koja, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengikuti mendonorkan darah, Rabu (1/5/2024).

    “Selain melakukan pengamanan kami ikut aksi donor darah yang digelar oleh PMI Jakarta Utara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion di Puskesmas Rawa Badak.

    Ia mengatakan aksi ini bertujuan mengajak Forkopimko dan anggota serta peserta aksi (buruh) melakukan aksi sosial donor darah.

    “Kebetulan hari ini sudah masuk jadwal donor darah dan langsung kami lakukan,” kata dia.

    Ia menuturkan, pelaksanaan Hari Buruh atau Mayday Jakarta Utara digelar di Stadion Rawa Badak itu melibatkan 12 federasi serikat pekerja yang ada di Jakarta Utara.

    “Sudah berkumpul 12 federasi serikat buruh se-Jakarta Utara,” Ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Bidang PSD dan Kemitraan PMI Jakarta Utara Triyono mengatakan pihaknya menargetkan mendapatkan 200 kantong darah dalam aksi ini.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan federasi untuk mengarahkan peserta aksi bisa melakukan donor darah,” kata dia.

    Ia mengatakan awalnya lokasi donor darah di depan pintu masuk Gelanggang Olarahraga Rawa Badak tapi karena tidak representatif dipindah ke Puskesmas Rawa Badak.

    “Donor darah harus dilakukan ditempat yang dingin agar kualitas darah yang didapatkan bagus,” kata nya.

    Dirinya mengapresiasi Kapolres Jakarta Utara yang didampingi Wali Kota Ali Maulana Hakim dan Dandim 0502 Jakarta Utara Kolonel Kav Topan Tri Anggoro.

    “Kami berharap target ini dapat tercapai,” Ungkapnya.

    ( Hendra)