Penulis: AdminPALAPA

  • HOTEL 88 MANGGA BESAR 62 TAWARKAN PAKET BUKBER ALL YOU CAN EAT KHAS NUSANTARA & TIMUR TENGAH

    HOTEL 88 MANGGA BESAR 62 TAWARKAN PAKET BUKBER ALL YOU CAN EAT KHAS NUSANTARA & TIMUR TENGAH

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA BARAT –

    Tak terasa sebentar lagi bulan Ramadhan akan tiba , bulan yang di nanti-nanti oleh umat Muslim, karena di dalamnya terdapat berbagai amal kebaikan yang bisa kita jalankan.

    Selain itu momen-momen special yang tak pernah terlupakan dan pastinya selalu di nanti adalah Buka Puasa Bersama / Bukber . Bukber di gunakan sebagai sarana berkumpul, bersilaturahmi dan momen temu kangen dengan teman kantor, sahabat ataupun bersama keluarga tercinta. Atas dasar tersebut, Hotel 88 Mangga Besar 62 Jakarta memberikan promo special paket bukber selama bulan Ramadhan.

    Sampai saat ini sudah lebih dari 500 orang yang memesan paket buka puasa bersama. Hal ini membuktikan bahwa promo disuguhkan oleh Hotel 88 Mangga Besar 62 ini cocok dan diminati banyak masyarakat.

    Pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024 Hotel 88 Mangga Besar 62 mengadakan Launching & Food Testing Promo Ramadhan dengan mengundang relasi media & corporate. Promo Bukber tahun 2024 ini adalah Middle East Iftar yang dimana Paket bukber ini di bandrol dengan harga Rp. 88.000,nctt pax (Buy 10 get 1 free) dengan berbagai menu “All You Can Eat” mulai dari Aneka Takjil, Maincourse, Sup, Aneka Beverage, Aneka Tumisan dan menu special nya khas yaitu Nasi Biryani dan Roti Canai yang selalu ada setiap harinya.

    Dan bagi yang reservasi di awal mendapatkan promo Early Bird untuk yang booking sebelum menginjak bulan Ramadan dengan harga Rp. 78.000,nctt/Pax.

    Selain itu, Hotel 88 Mangga Besar 62 juga mengadakan doorprize menarik diantaranya Smart TV, Smartphone, Smart Watch, Vacum Cleaner Portable, Voucher menginap di Hotel 88 & Hotel Luminor, 5 Voucher belanja di minimarket dan banyak lagi. Doorprize tersebut akan di undi setiap minggu nya.

    Tempat bukber itu sendiri berada di restaurant Hotel 88 Mangga Besar 62 Lt 2 yang dibaluti dckorasi nuansa Ramadhan. Bagi kalian yang ingin bukber diiringi live music, Hotel 88 Mangga Besar 62 mengadakan Live music setiap hari Sabtu nya.

    Hotel 88 Mangga Besar 62 yang didirikan oleh Waringin Hospitality Hotel Group berada di Jl. Mangga Besar No.62, Taman Sari, Jakarta Barat. Selain mempunyai paket bukber, Hotel ini mempunyai 3 type kamar yaitu Superior, Deluxe dan Executive dilengkapi dengan fasilitas restaurant dan mecting room. Untuk harga terbaik anda bisa pesan melalui website di www.waringinhospitality.com , untuk pemesan melalui Whats App bisa hubungi di 081119237999 , follow juga Instagram kami di whotel88mabes62 untuk melihat promo menarik lainnya.

    (red/Maya)

  • Harry Amiruddin Beber Penyebab Panggilannya Ke Polres Metro Jakarta Barat

    Harry Amiruddin Beber Penyebab Panggilannya Ke Polres Metro Jakarta Barat

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Tertanggal 21 Februari 2024, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Barat, bernomor B/974/II/RES.1.6./2024, Tanggal 21 Februari, Perihal Undangan Klarifikasi atas laporan Sdri Nursabilah.

    Senin, 26 Februari 2024, Harry Amiruddin yang didampingi oleh Penasehat FORKAM, Baston Sibarani, SH, dan puluhan Anggota FORKAM menyambangi Polres Metro Jakarta Barat, untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Barat diatas.

    Dalam keterangannya, Pasca laporannya, mengungkapkan bahwa “Hari ini, saya memenuhi panggilan dari Polres Jakarta Barat untuk memberikan keterangan terkait laporan dari Sdri. Nursabilah, yang melaporkan saya, tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, atas kehadiran saya dan kawan-kawan di salah satu panti pijat yang bernama Dragon,”

    “Lebih lanjut, saya jelaskan bahwa kehadiran saya yang selalu didampingi oleh Dewan Pengawas, hanya meminta klarifikasi atas aduan masyarakat kepada Yayasan FORKAM bahwa Panti Pijat tersebut terindikasi kuat, juga melakukan praktek “plus-plus,” ujarnya lagi.

    “Surat sudah kami layangkan ke fihak dragon untuk meminta klarifikasi atas hal tersebut, termasuk berulang kali kami datang untuk meminta jawaban dari fihak dragon, namun tak kunjung dapat jawaban, hingga kemudian Surat Panggilan dari Polres Jakarta Barat kepada Saya,” tuturnya lagi.

    “Intinya, Aduan yang dilakukan oleh Sdri. Nursabilah, telah mencoreng nama baik Yayasan FORKAM, saya menunggu upaya selanjutnya yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat untuk menyelesaikan persoalan ini, jika tidak ada upaya untuk membersihkan nama baik saya dan Yayasan FORKAM, maka saya, Harry Amiruddin Ketua Yayasan FORKAM akan menuntut balik Pelapor, atas Pencemaran Nama Baik,” tandas Bang Harry.

    Di tempat yang sama, Baston Sibarani, SH, selaku Dewan Pengawas Yayasan FORKAM, menimpali ucapan Harry Amiruddin “Terkait laporan tersebut, saya selaku Dewan Pengawas Yayasan FORKAM, selalu mendampingi Harry Amiruddin, pada saat penyerahan surat, kedatangan-kadatangan lainnya, yang tidak sekalipun ada kekerasan ataupun hal lainnya, sehingga laporan itu, merupakan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,”.

  • Djafar Badjeber Bicara Tentang Hak Angket

    Djafar Badjeber Bicara Tentang Hak Angket

    Penulis : Djafar Badjeber

    Dalam satu pekan terakhir, wacana menggelar Hak Angket oleh DPR RI mencuat ke permukaan. Meskipun diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3, hak tersebut jarang sekali digunakan oleh DPR RI, dengan contoh terakhir adalah Hak Angket terhadap Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yang dipimpin oleh Bachtiar Chamsah dari Fraksi PPP.

    Namun, muncul pertanyaan yang tak terhindarkan: apakah Fraksi PDI Perjuangan, meskipun PKB, Nasdem, dan PKS sepakat untuk mengusulkan Hak Angket, benar-benar siap untuk menggerakkan inisiatif tersebut? Tidaklah mudah, mengingat akan melibatkan banyak pihak dan memerlukan kesepakatan antar Fraksi yang jumlah anggotanya berbeda.

    Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, wacana Hak Angket saat ini hanyalah gertak politik, sementara waktu yang tersisa sekitar 8 bulan dinilai tidak cukup untuk membahasnya. Belum lagi, tahapan Hak Angket akan memicu banyak perdebatan dan argumentasi, serta berpotensi berujung pada pemakzulan presiden.

    Jadi, sementara Fraksi-fraksi yang terlibat bersedia mengusulkan Hak Angket ini dengan berani, presiden Joko Widodo punya strategi yang tangguh untuk menahan upaya-upaya yang mengancam kewibawaannya. Dalam konteks ini, tidaklah mengherankan jika wacana Hak Angket ini berakhir sebagai mati suri, setidaknya bagi sebagian pihak yang cermat dalam mengamati dinamika politik Tanah Air.

  • Dr. Ike Farida Tuntut PT. EDH Serahkan Sertifikat Apartemen

    Dr. Ike Farida Tuntut PT. EDH Serahkan Sertifikat Apartemen

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Tim kuasa Hukum Dr. Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak SH meminta Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan LP dengan No.LP/B/4738/1X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, yakni laporan Polisi yang dilakukan oleh pengembang PT Elite Prima Hutama terhadap Kliennya Dr. Ike Farida, S.H.,LL.M, konsumen Tower Avalon Kota Casablanka yang merupakan korban kriminalisasi untuk dihentikan. Karena terbukti LP tersebut rekayasa dan fitnah,” ujar Kamaruddin Simanjuntak SH di Polda Metro Jaya 22/2/24.

    Lebih lanjut Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, Dr. Ike Farida adalah pembeli 1 unit Apartemen di Casa Grande pada tahun 2012 dimana pengembang tidak menyerahkan unit apartemen yang dibelinya secara lunas, dengan alasan Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin. Namun meskipun Ike telah memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, pengembang tetap menolak serahkan unit apartemen kepada Ike sebagai pembeli yang sah. Malah, pengembang melaporkan Ike ke Polda Metro dengan tuduhan melakukan sumpah palsu dan membuat dokumen palsu, sebagaimana Pasal 242, 263 dan 266 KUHP kornologi gelar perkara kasus LP 4738/2021 sebuah rekayasa pengembang PT EPH cipta kondisi & Fitnah terhadap konsumenya Dr. Ike Farida, SH, LLM pada oktober 2023,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.

    PT EPH menyatakan setuju untuk menyerahkan unit secara sukarela beserta kunci dan akses pintu, dengan demikian dengan adanya tindakan ini menandakan bahwa EPH mengakui bahwa” Ike Farida tidak melakukan sumpah palsu dan membuat dokumen palsu di mana PT EPH mengakui bahwa mereka telah melakukan wanprestsi sehingga sejatinya tidak pernah ada sumpah palsu, keterangan palsu atau kata palsu apapun,” ungkap Kamarudin Simanjuntak SH selaku tim kuasa Hukum Dr. Farida.

    Kejangglaan atas kriminalisasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan serta pelanggaran Hukum, Ike Farida tidak pernah bersumpah untuk berikan surat kuasa untuk bersumpah berita acara sumpah novum di lakukan oleh Monika kuasa hukum Ike dimana dia bersumpah atas nama dirinya sendiri dengan kesadaran penuh telah menemukan novum,” terang Kamaruddin Simanjuntak sekali lagi.

    Ike Farida tidak pernah menyuruh kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan palsu ke dalam satu akta otentik dan terbukti melalui berita acara sumpah Novum, dia telah menemukan novum bukan atas nama Ike, berdasarkan yurispudensi dan berdasarkan tiap unsur pada pidana Pasal 242, 363 & 266 KUHP pidana, pada ketentuan tersebut tidak terpenuhi sehingga Ike tidak bersalah & pelaporannya hanya mengada ada saja dan upaya hukum Ike Farida mendapatkan haknya,” tandasnya.

    Lembaga Independen & Tim Kuasa Hukum Ike menemukan pelanggaran masif PT EPH Tower Avalon tidak memiliki serifikat Laik fungsi ( SLF) Tanah HGB PT EPH di bebani Hak Tanggungan juga tidak memiliki P3SRS & PPSRS pembeli di paksa tanda tanggani PPJB & AJB baku sesuai kehendak kepentingan & keuntungan pengembang unit tidak sesuai ekspektasi oknum pengembng berikan unit tidak sesuai kualitas bangunan dan furniture tidak sesuai, buruk bahkan unit baru terlihat seperti unit bekas pakai tidak ada serahkan sarana & prasarana kami mohon penegakan hukum pemerintah kepada PT EPH selaku pengembang Apartemen casa grande residen untuk segera serahkan SHMSRS pengawasan serta pengendalian perizinan & penerbitan SHMRS dari kantor pertanahan sudin disperakim & sudin cipta karya kepada pengembang, “kami meminta kepada polda metro jaya agar segera menerbitkan SP 3 dan di lakukan segera gelar perkara,” harap Kamarudin Simanjutak.

    Sementara itu dalam keterangannya, Dr. Ike Farida, SH, LL.M., mengungkapkan “Pada tahun 2012, saya membeli 1 unit apartemen di Casa Grande Residence, seharga 3 Milyar 50 Juta dari PT. EPH secara lunas, namun kemudian PT. EPH menolak menyerahkan Apartemen tersebut, dengan alasan bahwa saya bersuamikan Warga Negara Asing (WNA), sementara itu, setelah dilakukan koordinasi dengan BPN, tidak ada larangan bagi saya sebagai Warga Negara Indonesia untuk memiliki Property di Indonesia, sesuai surat yang kami terima dari BPN, No. 931/17.1-300/II/2015.”.

    “Sepanjang tahun 2015-2023, saya memenangkan seluruh upaya hukum yang ada, baik melalui Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, yaitu Putusan Consignatie No. 2981 K/PDT/2015 (18 Agustus 2016, Putusan MK No. 69/PPU-XII/2015 (27 Oktober 2016), Putusan No. 53 PK/Pdt/2021 (13 April 2021), Putusan Consignatie No. 984 PK/Pdt/2021 (15 Desember 2021), Putusan Perlawanan No. 119/Pdt.Bth/2022/PNJktSel (27 Juli 2022), Putusan Banding No. 130/2023/PTDKI (20 Maret 2023), Dan Putusan Perlawanan No. 300/Pdt.Bth/2023/PNJktSel (14 September 2023)” lanjutnya

    “Di tahun 2021, PT. EPH menolak melaksanakan putusan MA dan bahkan melaporkan saya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, memalsukan surat danemalsukan akta otentik, sehingga dilarang meninggalkan Indonesia, hingga tahun 2024 ini.” lanjutnya lagi.

    “Dan faktanya, saya tidak pernah melakukan sumpah atas Novum dalam putusan PK. No. 53/2021 dan tidak pernah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk hal tersebut,” ujarnya lagi.

    “Dan pada tanggal 24 Oktober 2023, PT. EPH menyatakan setuju untuk menyerahkan unit secara sukarela beserta kunci dan akses pintu, namun tetap tidak mau menyerahkan Sertifikat Kepemilikan, dimana pada kenyataannya, sertifikat tersebut telah menjadi agunan untuk pinjaman PT. EDH di salah satu Bank,” ungkapnya.

    Sedangkan Ahli Ilmu Hukum Pidana Dr. Yongki Fernando SH MH sekaligus Dosen Pasca Sarjana Universitas Borobudur Jakarta menyampaikan, Didalam persangkaan ini adalah pasal 242 KUHP Pidana, kalau saya tidak salah tangkap yang di gunakan adalah ayat 1. Perlu saya sampaikan bahwa didalam pasal tersebut terdiri ada 2 ayat, yaitu ayat 1 dan ayat 2. ayat 1 dengan ancaman 7 tahun, ayat 2 dengan ancaman 9 tahun. Didalam ayat 2 secara eksplisit dinyatakan, yang dimaksud perbuatan sumpah palsu atau kebohongan di peradilan pidana itu di ayat 2 dengan ancaman 9 tahun,” ujarnya.

    Pertanyaan hukumnya, apakah di ayat 1 diperuntukan sumpah palsu diluar peradilan pidana, jawaban saya bukan. Tapi masuk dalam peradilan sistim pidana yang serumpun dengannya. Siapa yang serumpun dengannya, satu peradilan administrasi negara, dua peradilan tata usaha negara. Jadi didalam hal ini hanya dua peradilan tersebut itu dapat di katakan serumpun dengan peradilan pidana, mengapa, karena secara doktrin bahwa hukum pidana itu adalah hukum publik, hukum administrasi negara itu hukum publik, hukum tata usaha negara itu hukum publik dan diluar itu adalah hukum privat seperti contohnya UU keperdataan itu adalah hukum privat,” terangnya.

    Semua tata acara hukum privat tidak bisa di tarik menjadi bagian dari pada tindak pidana yang di maksud dalam ketentuan pasal 242 termasuk sumpah. Terlepas sumpah itu benar atau tidak benar, sepanjang itu ada di peradilan perdata dia tidak bisa di tarik menjadi ranah tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam pasal 242 ayat 1 tidak bisa. Jadi begini, ada syarat yang harus di laksanakan terlebih dahulu untuk menetapkan seseorang itu melanggar ketentuan pasal tersebut,” tukasnya.

    Satu berdasarkan hukum acara pidana terdapat di dalam pasal 174, Hakim harus menetapkan terlebih dahulu bahwa saksi yang sedang bersaksi ini adalah saksi palsu, harus di tetapkan terlebih dahulu oleh Hakim, bukan serta merta penyidik dapat menetapkan seorang tersangka diluar peradilan, harus ada penetapan terlebih dahulu, di buat acara pencatatan sidang pidana dan di lanjutkan di serahkan kepada jaksa untuk di lakukan penuntutan melalui proses penyidikan lebih dulu itu prosesnya, sesuai jalan hukum acara pasal 174. Di luar itu tidak bisa serta merta itu dapat di tetapkan seorang itu melakukan sumpah palsu di muka persidangan,” jelasnya.

    Jadi sekali lagi dalam hal ini saya menyatakan, menyampaikan seluruh hukum acara perdata, terjadi sumpah palsu atau tidak sumpah palsu, tidak bisa di tarik menjadi tindak pidana pasal 272, baik ayat 1 maupun ayat 2 kecuali di dalam peradilan tata usaha negara, itu kecuali, karena itu rumpun hukum pidana itu saja yang bisa saya tegaskan,” tutupnya.

  • Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport

    Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport

    Mitsubishi akhirnya memperkenalkan kepada publik wujud dari Expander, produk baru di segmen Multi Purpose Vehicle (MPV) di Indonesia. Mobil ini digadang-gadang bakal menjadi penantang kuat dari Avanza, Xenia, Mobilio, hingga Ertiga.

    Meski nama Expander sudah menggaung, akan tetapi Mitsubishi masih belum mau menyebut nama asli dari mobil yang versi purwarupanya bernama XM Concept.

    Jenama asal Jepang itu berjanji akan mengumumkannya pada debut resmi di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), yang diselenggarakan dari tanggal 10-20 Agustus 2017 mendatang.

  • Target Tinggi Mitsubishi Expander ‘Goyang’ Avanza

    Target Tinggi Mitsubishi Expander ‘Goyang’ Avanza

    PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, atau MMKSI, secara resmi telah memperkenalkan jagoan barunya Xpander di enam kota besar secara serentak. Salah satunya di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat malam 11 Agustus 2017.

    Tak tanggung-tanggung, tugas berat diemban Mitsubishi Sumatera Utara. PT MMKSI menargetkan Mitsubishi Sumatera Utara dapat merebut 25 persen pasar MPV 1.500cc yang sebelumnya dikuasai para kompetitor, termasuk Toyota Avanza.

    “Kita mau segmen share 25 persen. Kalau penjualan semua MPV 1500cc di Sumatera Utara sekitar 5.700-an unit dari Januari hingga Juni, atau kurang lebih 900 unit per bulan, kita mau enter di situ 25 persen,” kata Head of Sales and Marketing Region III Departement (Sumatera, Kalimantan & IBT) PT MMKSI, Ilham Iranda Syahputra.

  • Baru Meluncur di RI, Mobil Mahal Ini Langsung Ludes Terjual

    Baru Meluncur di RI, Mobil Mahal Ini Langsung Ludes Terjual

    PT Wahana Auto Ekamarga baru saja meluncurkan secara resmi produk baru, Range Rover Velar. Meski demikian, mobil impor asal Inggris tersebut sudah habis dibeli orang-orang kaya di Indonesia.

    Chief Operating Officer WAE Roland Staehler mengatakan, memang banyak konsumen yang menyukai Range Rover Velar dan menanti mobil ini di Tanah Air. “Kami membawa model Range Rover Velar First Edition empat unit dan ini sudah habis dijual. Ini bisa menjadi tanda mobil dinanti,” kata Roland di Jakarta.

    Sementara itu, Sales Planning Product Dealer Standar & Import Manager WAE, Tommy Handoko mengatakan, pihaknya mendapat total 35 unit Velar untuk tahun ini.

  • Mitsubishi Beri Nama Bayi Barunya Xpander, Low MPV Pesaing Avanza cs

    Mitsubishi Beri Nama Bayi Barunya Xpander, Low MPV Pesaing Avanza cs

    Mitsubishi akhirnya buka mulut soal nama bayi barunya. Mobil Low MPV itu diberi nama Xpander. Bukan Expander seperti yang pernah detikOto ulas sebelumnya.

    Nama itu terlihat jelas dari tampilan mobil di booth Mitsubishi di arena Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS). Jika Anda menyalakan mesin mobilnya, Xpander akan muncul di layar speedometernya.

    Jika melihat arti bahasa, Mitsubishi Xpander bisa diterjemahkan secara bebas sebagai ‘luas’, namun soal arti nama ini Head of Public Relation Department PT MMKSI, Intan Vidiasari meminta detikOto menanyakannya nanti pada bosnya, Presiden dan CEO Mitsubishi Motors Corporation Osamu Masuko. “Nanti ada di pidato Masuko-san,” ujarnya kepada detikOto sambil tertawa.

  • Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    Jakarta – Indonesia berhasil mengalahkan Kamboja 2-0. Sempat buntu di babak pertama, Luis Milla mengubah taktik dan berbuah hasil.

    Bermain di Stadion Shah Alam, Malaysia, Kamis (24/8/2017) sore WIB, Luis Milla kembali menurunkan formasi andalal 4-2-3-1. Dengan target meraih kemenangan 3-0 atas Kamboja demi mengamankan tike ke semifinal. Marinus Maryanto Wanewar dimainkan sejak menit pertama.

    Marinus disokong oleh Septian David Maulan yang tepat ada di belakang. Sementara itu, Osvaldo Haay dan Saddil Ramdani bertugas sebagai penyisir sisi kanan dan kiri.

  • Galeri Timnas U-19 Siapkan Cara Berbeda Untuk Lawan Vietnam

    Galeri Timnas U-19 Siapkan Cara Berbeda Untuk Lawan Vietnam

    Tim nasional (timnas) Indonesia U-19 hanya melakukan sesi latihan ringan di Hotel Olympic, Yangon, Jumat (8/9) petang. Untuk para pemain yang tidak bermain pada laga melawan Filipina, Kamis (7/9) malam, diberikan latihan tambahan bersama pelatih fisik Nursaelan.

    Sementara bagi pemain yang bermain, hanya mengikuti hingga sesi stretching dan skipping. Rachmat Irianto dan kawan-kawan pun terlihat rileks dalam menjalani sesi latihan tersebut.

    Tak jarang, canda tawa mengiringi latihan tim Garuda Nusantara itu. Latihan pun ditutup dengan membuat video ucapan terima kasih kepada ketua umum PSSI Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi.