Penulis: AdminPALAPA

  • Pengeroyokan DiCape Dagga Sosial BAR,Cilincing, Jakarta Utara

    Pengeroyokan DiCape Dagga Sosial BAR,Cilincing, Jakarta Utara

    Jakarta,palapanews.id –  Beredar pemberitaan dibeberapa media online terkait dilaporkannya jajaran polsek Cilincing ke Propam Polres Metro Jakarta Utara yang tengah menangani perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di sebuah cafe Dagga Social BAR, Cilincing, Jakarta utara pada (17 Maret 2024) lalu, Iptu Pilipi Ginting, SH. MH selaku Kanit Reskrim Polsek Cilincing memberikan Klarifikasi/hak jawab kepada awak media melalui presscomnya di ruang Wira Surya Cendikia, kantor Polsek Cilincing pada hari Senin, (20/5/2024).

    Dalam keterangannya Iptu Pilipi Ginting mengatakan, “Kasus yang ditangani Polsek Cilincing dengan LP/241/B/2024/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, dengan Perkara/kasus yang terjadi dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan) dan atau Penganiayaan, dengan sangkaan pasal 170 atau 351 KUHP, tempat kejadian perkara DAGGA SOCIAL BAR Jl. Raya Kelapa Hybrida Ruko Gading Grand Orchard Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara, pada (17/4/2024) lalu, pelapor 2 orang (korban) SC usia 22 thn warga Marunda Jakarta Utara dan GBH usia 24 thn warga Harapan Jaya Bekasi, dengan terlapor JA dan GC keduanya adalah warga Semper Jakarta Utara.

    Lebih rinci Pilipi mengatakan pelaku ada empat (4) orang, yang sudah diamankan baru dua (2) orang dan dua (2) orang lagi statusnya DPO.

    “Kami sudah amankan 2 pelaku dalam perkara ini, dan 2 pelaku lagi berstatus DPO. “Kata Pilipi.

    Dia menyebut berkas perkara itu sudah tahap (P-21) dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sebelumnya kanit reskrim Polsek Cilincing sudah berupaya memfasilitasi kedua pihak sebagai bentuk “restorasi justice” (memediasikan kedua belah pihak namun tidak ditemukan titik terang.

    Terkait beredarnya pemberitaan dibeberapa media online yang mengarah adanya pelecehan seksual terhadap istri pelaku di Dagga Social Bar pada waktu yang sama, yakni 17 Maret 2024, pukul 04.30 jelang pagi hari dan tidak ditanggapi oleh petugas Polsek Cilincing Jakarta Utara adalah tidak benar. Hal itu dikatakan Pilipi Ginting.

    “Sampai hari ini tidak ada laporan Polisi dari yang bersangkutan dan bila pelaporan itu ada pasti akan kami dampingi ke Polres Jakarta Utara (unit Ppa), karena terkait kasus tersebut memang penanganannya berada di Polres, dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat kami sudah mencoba Obyektif sesuai SOP, tidak ada tebang pilih, “jelasnya.

    Bahkan Pilipi menegaskan beberapa hal yang dinilai penanganan perkara itu tidak profesional. Mulai dari surat pemberitahuan penangkapan, serta proses penangkapan pelaku.

    “Polsek Cilincing telah menjalankan prosedural yang profesional, Surat Pemberitahuan Penangkapan Penahanan kepihak keluarga sesuai Pasal 18 KUHAP kata segera , dimana kata segera itu diputuskan oleh MK Nomor 3/PUU/XI/2023, dimana kata segera dimaknai paling lama 7 hari. Pelaku ditahan tanggal 22 Maret 2024. Adapun surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan diterima keluarga tanggal 26 Maret 2024, itu artinya tidak melewati batas waktu 7 hari. “Ulas Kanit reskrim Polsek Cilincing.

    Yang kedua kata Pilipi terkait proses penangkapan. Dia mengatakan pelaku saat ditangkap tidak diborgol karena atas permintaan pihak keluarga.

    “Permasalahan penangkapan pelaku tidak diborgol karena adanya permintaan dari pihak keluarga mereka. Bahkan kami Polsek Cilincing sangat menghargai dan menjunjung tinggi hukum berkeadilan bermasyarakat. Dengan humanis dan etika baik kami telah disalah artikan, sehingga memunculkan hal-hal yang kurang sehat bagi penanganan perkara ini. “Ungkap Pilipi.

    Dalam keterangan persnya Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting didampingi oleh AKP Hariyanto SH selaku Wakapolsek Cilincing, Iptu Beni J. Simbolon, SH. MA Kanit Intelkam Polsek Cilincing dan Iptu Toni H selaku Kanit Provos.

    Sebagai fungsi kontrol publik tata kelola Pemerintah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau biasa disapa Opan angkat bicara dalam perkara yang sedang ditangani Polsek Cilincing dan beredarnya pemberitaan di media online yang kurang sepadan dengan fakta sesungguhnya.

    Dia mengatakan, persoalan perkara hukum yang sedang bergulir dan bahkan sudah naik tahap 1 atau P-21 telah memenuhi unsur. Menurutnya perkara itu telah berproses secara profesional sesuai prosedural hukum yang berlaku.

    “Kami mengapresiasi atas kinerja penyidik dan jajaran Polsek Cilincing yang dengan tegas melakukan tindakan secara profesional dan tidak keluar dari SOP serta prosedural penanganan perkara. “Ujar Opan di Jakarta, Senin (20/5/2024).

    Lanjut dia, adapun munculnya berbagai pemberitaan di media online yang menelisik perkara itu tanpa melihat fakta sesungguhnya serta adanya bukti-bukti kuat sangatlah kurang elok. Bahkan muncul adanya penggiringan opini ketidak profesionalan Polsek Cilincing dalam menangani perkara Pasal 170 KUHP Pidana.

    “Saya mengajak rekan-rekan seprofesi agar lebih jeli dan lebih mengedepankan etika profesi serta fungsi kejurnalistikan yang mengarah pada profesionalisme kerja. Semoga kedepannya, hal-hal seperti itu menjadi pembelajaran berharga untuk memberikan informasi pemberitaan yang lebih baik ditengah-tengah publik. “ujarnya.

    ( Arifin )

  • Kuasa Hukum Sadira dan APSI Gelar Konferensi Pers

    Kuasa Hukum Sadira dan APSI Gelar Konferensi Pers

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Menyikapi kasus meninggal 11 orang dalam kecelakaan Bus yang terjadi di Daerah Ciater, Jawa Barat, dimana Polres Subang, telah menetapkan Sadira, Pengemudi Bus PO. Putera Fajar, Kuasa Hukum Sadira menggelar Konferensi Pers untuk membela Sadira dalam proses hukum yang berlaku.

    Jum’at, 17 Mei 2024, bertempat di Foresthree Coffee, Jl. Swasembada Timur, Gang XII No. 39, Kuasa Hukum Sadira, Edi Prastio, SH, MH, CLA dan Nopi Anwar, SH bersama Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, serta Pengurus Pusat APSI Bidang Hukum, Desti Erlian, SH dan Khairuddin Harahap, SH, menggelar Konferensi Pers.

    Dalam Konferensi Pers tersebut, Kelimanya bersepakat akan membantu Sadira dalam proses hukum yang sedang dijalaninya, dan menegaskan bahwa Kuasa Hukum yang diberikan oleh Tersangka dan Keluarga Tersangka adalah Edi Prastio, SH, MH, CLA, Nopi Anwar, SH dan Pengurus Pusat APSI.

    “Kami pada akhirnya bersepakat untuk menempuh jalur hukum untuk membela saudara kami, Saudara Sadira yang saat ini sedang tertimpa musibah, dan saat ini kami akan menggandeng dan mendapat dukungan dari Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI), dan hanya kami, satu-satunya Kantor Hukum yang mendapatkan Kuasa untuk memberikan bantuan hukum kepada Saudara Sadira,” Papar Awal Edi Prastio, Sh, MH, CLA yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Mas Pras.

    “Dan kami sangat mengucapkan banyak terima kasih kepada Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, yang telah menyatakan dukungannya kepada kami, untuk membantu saudara kami, Sadira yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Mas Pras, yang juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI).

    “APSI akan melakukan pembelaan hukum secara maksimal, yang dimana di sektor transportasi ini, Sopir yang selalu menjadi kambing hitam, bahwa kami menenmukan banyak sekali fakta atau realita yang terjadi di lapangan terkait kesalahan yang bukanlah kesalahan pengemudi ini sendiri. Bahwa Keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen pada yang kami kumpulkan menyudutkan bukan pada pengemudi, bukan pada pekerja sektor transportasi, namun ini adalah kesalahan pemilik barang, yang dengan sengaja membiarkan armada yang prosesnya tidak lagi melewati uji KIR, namun dipaksa untuk beroperasional, sehingga timbullah 11 korban jiwa,” Ujar DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI).

    “Kami Prihatin atas kejadian seperti ini, Kami mengucapkan bela sungkawa sebesar-besarnya untuk para korban, dan kami juga upaya hukum maksimal bersama keluarga dan kuasa hukumnya, APSI juga akan mengirimkan beberapa Advokat yang akan berkolaborasi bersama untuk menyelesaikan kasus yang saat ini menjadi perhatian masyarakat” lanjut sang Presiden APSI.

    “Harapan kami kedepannya, jangan selalu para pengemudi, para pekerja yang menjadi kambing hitam, jadi kami akan mencoba mengangkat fakta-fakta yang ada, agar semua menjadi terang benderang,” tutupnya.

    “Kami menghimbau, kedepannya jangan ada lagi berita-berita yang menyudutkan saudara kami, Sadira, karena sebelum ada bukti yang sah menurut hukum, itu akan kami anggap sebagai bentuk pencemaran nama baik,” ujar Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum Sadira, yang kerap dipanggil dengan sebutan Bang Rian.

    “Kami dari Keluarga dan Kuasa Hukum akan berupaya melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dan keluarga korban secara persuasif, Kami juga dari pihak keluarga turut berbela sungkawa dan prihatin, dan memang kita akui bahwa kecelakaan ini bukan keinginan dari kakak saya, Sadira, menyengaja atau sengaja ingin membuat orang lain terluka apalagi meninggal, kami akan melakukan pendekatan kepada keluarga korban, dan semoga hati keluarga korban mau terbuka untuk memaafkan kesalahan kakak saya ini,” sambung Mas Pras, yang juga merupakan Keluarga dari Saudara Sadira.

    “Terkait PO Putera Fajar, kami akan melakukan upaya-upaya lain bersama APSI untuk mengambil langkah-langkah hukum kedepannya,” lanjut Mas Pras, owner dari Bhirawa Law Office ini.

    “Terkait Izin Operasi dari PO Putera Fajar, sudah terbukti bahwa Surat KIR nya sudah mati, yang seharusnya sudah diurus atau diperpanjang pada bulan Juli 2023,” Lanjut Pras.

    Sementara itu Kaharuddin Harahap SH, mengungkapkan kembali bahwa Kuasa hukum dari Saudara Sadira dan keluarga, adalah Edi Prastio, SH, MH, CLA dan Nopi Anwar, SH, yang dibantu oleh Bidang Hukum APSI, sehingga jangan ada lagi, oknum-oknum yang mengaku-ngaku menjadi kuasa hukum saudara Sadira.

    Desti Erlian, SH menambahkan bahwa akan melakukan langkah terkait perbuatan melawan hukum dan juga akan melakukan di Pengadilan Hubungan Industrial terkait Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak pengusaha (PO Putera Fajar).

  • Kuasa Hukum Sadira Siap Menggugat PO. Putera Fajar, Jika Tidak Kooperatif

    Kuasa Hukum Sadira Siap Menggugat PO. Putera Fajar, Jika Tidak Kooperatif

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Kecelakaan yang menimpa Bus Trans Putera Fajar, yang terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, yang menewaskan 11 orang, terdiri dari sembilan orang siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, seorang guru dan seorang warga sekitar kejadian.

    Dalam Jumpa Pers yang dilaksanakn di Polres Subang, Jawa Barat, 14 Mei 2024, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo telah menetapkan bahwa Sadira, supir bus pariwisata sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.

    Kombes Pol Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka,” ujar Kombes Pol Wibowo.

    Lebih lanjut Wibowo menjelaskan, satu tersangka yang ditetapkan adalah sopir Bus Trans Putera Fajar bernama Sadira.

    Dalam pemeriksaan polisi , terdapat 4 temuan kesalahan yaitu, oli sudah keruh karena lama tak di ganti, adanya campuran air dan oli didalam kompresor, jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, hingga kebocoran di dalam ruangan relay part dan sambungan antara relay part dengan booster. Secara fakta diketahui armada bus tersebut seharusnya sudah melakukan pemeriksaan keseluruhan ditanggal 06 desember 2023 (uji kir kendaraan).

    Sehubungan dengan hal tersebut, Kuasa Hukum dari Sadira, yakni Nopi Anwar, SH, mengungkapkan kepada awak media, 16 Mei 2024, bahwa “Kami selaku kuasa hukum dari tersangka sopir atas peristiwa kecelakaan di Ciater, Subang mengucapkan turut berduka cita untuk para korban dan keluarga korban. Kami akan tetap kooperatif dalam mendampingi tersangka Sadira, dalam proses hukum yang sedang berjalan.”

    “Selain itu juga kami meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut perkara ini sampai ke akar-nya, agar perkara ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada klien kami, karena kami menduga PO. Putera Fajar ini juga telah menyalahi prosedur dalam menjalankan uji kelayakan kendaraan. Selain itu, menurut keterangan dari penanggung jawab PO. Putera Fajar, status Klien kami ini hanya sebagai sopir cabutan dan baru pertama kali mengendarai mobil bus itu, sehingga klien kami pun tidak mengetahui secara mendetail mengenai dengan keadaan kendaraan yang dibawanya saat itu.” Lanjut Nopi Anwar, SH yang lebih dikenal dengan nama Bang Rian ini.

    “Kami juga akan melakukan upaya hukum persuasif kepada korban-korban atas terjadinya kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.” Tutupnya.

    Senada dengan hal tersebut, DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, Presiden APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia ) membenarkan bahwa pemilik bus tidak melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap kendaraan tersebut. Karena kelalaian dengan tidak melakukan uji secara berkala, kondisi bus tersebut seharusnya tak layak jalan,” tegasnya.

    Menanggapi supir bus Putera Fajar, terkait ditetapkan menjadi tersangka, Presiden APSI mengatakan tidak tepat, karena supir tersebut seorang pekerja yang mendapatkan perintah kerja dari pemilik kendaraan dan pengemudi tersebut tidak mengetahui bahwa armada tersebut seharusnya melakukan uji KIR.

    Terkait pasal yang disangkakan pasal 311 ayat 5 undang -undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang berbunyi ‘mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.00 ( Dua puluh empat juta rupiah ).’ Kembali Presiden APSI itu mengatakan bahwa pasal yang dikenakan pengemudi tidak adil karena pengemudi menjalankan perintah tanpa mengetahui kondisi bus tersebut

    “Apakah bus tersebut sudah menjalankan kir atau tidak? seharusnya yang dijerat hukum pemilik armada tersebut karena ditemukan fakta pemilik bus sengaja membiarkan bus yang tidak layak jalan masih beroperasi, sehingga berakibat merenggut korban jiwa sebanyak 11 jiwa.

    Lebih lanjut, Edi Prastio, SH, MH, CLA, Kuasa Hukum, yang juga merupakan keluarga Saudara Sadira (Sopir Bus) mengungkapkan harapannya agar Pihak-pihak yang berwajib, dalam hal ini pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan dan yang terkait lainnya, dapat lebih jernih melihat persoalan yang ada, karena baik hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, APSI dan Kuasa hukum, menunjukkan bahwa Kendaraan tersebut memang tidak layak untuk dioperasikan.

    “Selaku Keluarga, Saya mewakili Saudara Sadira, meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga korban, namun disamping itu, mari kita lihat dari sudut yang lain untuk menilai siapa yang patut menjadi tersangka dalam persoalan ini.” Tutup Edi Prastio, SH, MH, CLA, yang lebih dikenal dengan nama Mas Pras ini, yang juga merupakan Ketua Umum Ormas Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) dan Owner Bhirawa Law Office.

    Dia akhir Statement, Mas Pras mengungkapkan bahwa dengan penetapan klien kami (Saudara) Sadira sebagai tersangka, maka pihak PO Putera Fajar wajib untuk menjamin kehidupan keluarga klien kami dalam menjalani proses hukum saat ini. Jika tidak, kami akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PO. Putera Faja, mengingat PO. Putera Fajar melanggar aturan Perizinan layak jalan (Surat KIR) telah kadaluwarsa.

  • Eggy Sudjana Ingkar, Daeng Azis Kunjungi DPP KAI

    Eggy Sudjana Ingkar, Daeng Azis Kunjungi DPP KAI

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Kamis, 16 Mei 2024, Andi Azis Karaeng Ngemba, A. Fajar Daud Nompo dan beberapa orang lainnnya mengunjungi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk melaporkan Prof. Dr. H. Egi Sudjana, SH., M.Si, yang dinilai wanprestasi terhadap kasus yang ditanganinya.

    Dalam keterangannya pada awak media, di bilangan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Andi Azis Karaeng Nompo, yang oleh masyarakat Jakarta dikenal dengan nama Daeng Azis, menyatakan kekecewaannya yang teramat sangat kepada Prof. Dr. H. Egi Sudjana, SH., M.Si, yang telah ingkar dalam perjanjiannya dalam penanganan persoalan sengketa tanah di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

    “Bahwa Pelapor (A. Fajar Daud Nompo) adalah Pemberi Kuasa kepada Terlapor (Prof. Dr. H. Egi Sudjana, SH., M.Si) sebagaimana Surat Kuasa Nomor : 007.01/ESP/-HA/SK/XI/2022, tanggal 7 November 2022, dengan hal khusus untuk membela hak-hak dan kepentingan-kepentingan pemberi kuasa selaku pemohon Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 229/K/Pdt/2022 tanggal 23 Februari 2022. Dengan obyek sengketa yaitu tanah milik pemberi kuasa yang diambil oleh PT. PLN Punagaya, Kab. Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan tanpa ganti rugi” Ungkap Daeng Azis yang didampingi oleh Pelapor.

    “Bahwa untuk kepentingan kuasa tersebut terlapor meminta honorarium sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan alasan untuk operasional 4 (empat) orang pengacara, dimana terlapor meminta untuk dibayar didepan secara keseluruhan. Adapun biaya tersebut disepakati untuk membiayai seluruh operasional 4 (empat) orang pengacara sudah termasuk biaya transportasi dan akomodasi terlapor dalam mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jeneponto Sulawesi Selatan,” ungkapnya lagi

    Dengan alasan tersebut diatas pihak keluarga pelapor, yaitu Andi Azis Karaeng Ngemba bersedia memberikan biaya yang diminta terlapor dengan kesepakatan bahwa pelapor tidak mengeluarkan biaya lagi sampai perkara tersebut selesai. Selanjutnya pelapor melalui Andi Azis Karaeng Ngemba mentransfer uang ke rekening terlapor sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

    Selanjutnya setelah diterimanya biaya operasional tersebut terlapor tidak mau menjalankan tugas dan kewajibannya bilamana mengindahkan permintaan kalau tidak dibelikan tiket pesawat ke Makassar dan memaksa Andi Azis Karaeng Ngemba untuk ikut pula ke makassar guna membiayai tiket pesawat dan akomodasi selama di Makassar.

    Berdasarkan pengakuan dari Aglan, SH mengatakan bahwa tanda tangan diatas namanya dalam surat kuasa tersebut bukan tanda tangannya, begitupun diduga nama Adam Kusumawardhani, SH. hanya dicatut oleh terlapor karena yang sebenarnya tidak ada orang dengan nama tersebut sebagai pengacara penerima kuasa, sehingga pelapor merasa tertipu dan dibohongi oleh terlapor.

    Berdasarkan hal tersebut, Pelapor Andi Azis Karaeng Ngemba dan kawan-kawan meminta kepada DPP-KAI untuk memanggil dan memeriksa Prof. Dr. H. Egi Sudjana, SH., M.Si, terkait laporan yang dilakukan oleh pelapor.

  • Lintas 7 solid dukung Ganjar Mahfud

    Lintas 7 solid dukung Ganjar Mahfud

    PALAPAMEWS.MY.ID, JAKARTA +

    Walau pilpres sdh usai tapi efeknya masih terasa di group2 relawan per kumpulan ikatan Alumni dlsb.

    Diantaranya Lintas 7 dimana lintas 7 merupakan group lintas angkatan SMAN 7 Jakarta- dan Ria Cai selaku koordinatornya sejak awal Tetap mendukung Ganjar Mahfud , mengadakan acara Halal bi Halal tgl 10 Mei 2024 di Kedai Halaman Cipete Jakarta Selatan.

    Ditengah keseruan acara tidak lupa tetap ada bahasan kecil mengenai pilpres kemarin karena walau Sudah usai semangatnya tetap satu yaitu tetap tegak lurus mendukung pasangan yg sebenarnya sangat layak untuk memimpin negeri ini.

    Pilpres boleh usai dengan meninggalkan segala intrik2nya namun menyuarakan kebenaran kritis harus tetap terus menerus dilakukan.

  • Raisa Hadiri Peluncuran Pocky Churhed Nuts

    Raisa Hadiri Peluncuran Pocky Churhed Nuts

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Raisa, Seorang desainer penyuka coklat varian pocky datang acara ini karena mau lihat ada poki varian baru. Ukuran Pocky Crushed Nuts yang lebih besar tidak hanya menjanjikan kepuasan lebih dalam setiap gigitan, tetapi juga memberikan pengalaman yang lebih mewah bagi para pecinta Pocky. Selain itu, Anda juga dapat menikmati kebaikan almond dalam setiap gigitannya. Dengan menggunakan bahan baku berkualitas tinggi dan premium, serta mengandung kebaikan gandum utuh dan serat tambahan, kami yakin varian baru ini akan segera menjadi favorit baru di hati para pecinta camilan premium. Dengan menawarkan Pocky varian premium ini sebagai pilihan camilan yang lebih sehat, kami menegaskan komitmen Glico untuk menghadirkan perpaduan antara kesehatan yang baik dan rasa yang luar biasa kepada para konsumen.

    Pengalaman Tak Terlupakan Menanti Anda di Peluncuran Pocky Crushed Nuts! Untuk merayakan peluncuran Pocky Crushed Nuts, Glico Indonesia akan menghadirkan Exclusive Pocky Experience di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, mulai dari tanggal 7 hingga 12 Mei 2024.

    Acara yang berlokasi di area food society hall ini akan memberikan pengalaman tak terlupakan bagi para pecinta Pocky. Kemeriahan peluncuran Pocky Crushed Nuts tak berhenti sampai di situ! Glico Indonesia menyiapkan rangkaian acara spesial untuk memanjakan lidah dan menambah keseruan Anda yaitu Sesi Omakase Bersama Chef Andrian Ishak: Chef Andrian Ishak akan menghadirkan keajaiban dalam sesi omakase yang tak terlupakan, menggunakan Pocky sebagai salah satu bahan untuk menciptakan pengalaman kuliner yang unik dan menyenangkan, Pop Up Pocky Cafe: Para penggemar Pocky akan dapat menikmati suasana kafe yang unik dengan berbagai hidangan dan minuman yang terinspirasi oleh Pocky, Pocky Photobooth: Sebuah photobooth khusus akan disediakan untuk para pengunjung yang ingin mengabadikan momen spesial mereka dengan Pocky dan Acara hiburan dengan live band, dan guest star performance.

    Pocky Crushed Nuts Hadir untuk Semua Pecinta Camilan di Indonesia, setelah acara peluncuran Pocky Crushed Nuts yang seru, konsumen dapat membeli dan mencoba produk ini dengan mudah di toko-toko terdekat seperti Indomaret dan Alfamart, serta secara online di Official Store Glico Indonesia yang ada marketplace terkemuka.

  • Ganjar Pranowo Hadiri Halal BI Halal Barikade ’98

    Ganjar Pranowo Hadiri Halal BI Halal Barikade ’98

    Jakarta, 7 Mei 2024 -Dewan Pimpinan Pusat BARIKADE 98 Menggelar HalalBihalal 1445 Barikade 98 dengan “Melawan Kejahatan Terhadap Konstitusi Dan Demokrasi Adalah Bagian Dari Iman” di Kantor Pusat Barikade 98 Cikini Jakarta pada hari Selasa, 7 Mei 2024 yang langsung dihadiri Ganjar Pranowo (Capres 2024), Oesman Sapta Odang (Ketum Partai Hanura), Hasto Kristiyanto (Sekjen PDI-P), Yenny Wahid (Founder Wahid), Benny Ramdani (Ketum Barikade 98) dan Organ-Organ Relawan Barikade 98 dan Relawan Ganjar-Mahfud.

    Benny Ramdany (Ketum Barikade 98) memberikan kata sambutan di acara Halal Bihalal Barikade 98″;
    Dan di tahun yang sama, 1998, Surat Keputusan Dewan Kehomatan Perwira Nomor: KEP/03/VII/1998/DKP DI-Poin I Butir SANG ALGOJO Dinyatakan TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DAN KETIDAK PATUHAN DENGAN MEMERINTAHKAN UNTUK MELAKUKAN PERAMPASAN KEMERDEKAAN ORANG LAIN DAN PENCULIKAN,

    2024, Konstitusi diperkosa secara paksa,
    Dinikmati beramal ramai para pemilik kuasa
    hingga lahirnya Anak Haram Konstitusi dalam negara, Konstitusi dan demokrasi mati di kandang Mahkamah Konstitusi, dibantai para penjaga dirumahnya sendiri, dibunuh 5 Hakim secara keji.

    Angin semilir, hujan kecil, merah putih loyo berkibar malas ditiang tertinggi
    Langit hitam, kabut mendung, tak ada upacara resmi tentang kematian Konstitusi dan Demokrasi.

    Jenazahnya pun, di kubur diliang lahat dibiarkan membusuk sendiri ditelan bumi.
    Rakyat kenyang dengan bansos yang diterimanya,
    Para mahasiswa takut dengan nilai ujian dan gelar sarjananya. Sementara sebagian para aktifis 98, takut akan isi perutnya dan memilih sang penculik menjadi kawannya, padahal dulu menjadi lawannya.

    MELAWAN ADALAH KEHORMATAN

    1945 Republik Indonesia berdiri. Rumah jalan Peganggsaan Timur Nomor 56 menjadi saksi. Merah Putih dikibarkan, Teks Proklamasi dibacakan, Atas nama Bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta.

    1965, Soekarno di Kudeta anak buahnya sendiri. Dengan Tuduhan Pro PKI yang adalah ordenya luar negeri. Lahirlah Orde Baru Rezim Bertangan Besi, dipimpin Seorang presiden dictator dan anti demokrasi.

    1998, Soeharto di kudeta Rakyat dan Mahasiswa melalui Gerakan Reformasi. Ditengah ada operasi yang mencoba ingin merusaknya. Pembakaran Pusat-pusat Perbelanjaan, perkosaan Etnis Tionghoa, dan penculikan serta pembunuhan para Aktivis Mahasiswa.

    Pesta Pora Mereka Disana, Mabuk atas Kemenangan dengan cara licik dan membabi buta, Memilih menjadi Kacung Kuasa untuk si Penculik Berdansa Ria, Dan Kita akan tetap disini, Memilih setia dijalan Revolusinya Indonesia. menjadi Kacungnya Rakyat, demi Republik, demi Negeri. Kita akan tetap dan terus disini, berdiri, berbaris dan bergerak melawan, Karena MELAWAN ADALAH KEHORMATAN

  • Warga Jakarta Desak Herbert Aritonang Maju untuk Pimpin Jakarta 2024-2029

    Warga Jakarta Desak Herbert Aritonang Maju untuk Pimpin Jakarta 2024-2029

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Setelah selesainya Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif berakhir, Warga kota Jakarta diperhadapkan pada Pemilihan Gubernur Jakarta, yang saat ini dijabat oleh Heru Budi Hartono.

    Sejalan dengan hal tersebut, mulai bermunculan calon-calon Gubernur DK Jakarta, baik secara indivual maupun usungan Partai-partai, yang tidak kalah menariknya adalah usulan dari grass root terhadap beberapa sosok yang dinilai mampu menggantikan Anis Baswedan sebagai Gubernur DK Jakarta 2024-2029 mendatang.

    Salah satunya adalah Kader Partai Gerindra, Herbert Aritong, SH, S.Sos, yang kemudian merespon banyaknya dukungan untuk maju sebagai Gubernur Dk Jakarta, pada pemilu Kepala Daerah DK Jakarta, pada 27 November 2024.

    Menanggapi namanya disebutkan dalam pencalonan, Herbert Aritonang megucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang diberikan kepadanya untuk menjadi calon gubernur Jakarta 2024-2029.

    “Jakarta memang masih memiliki banyak masalah kronis yang hanya dapat diatasi melalui terobosan-terobosan radikal yang bisa membuat kondisi Jakarta lebih cepat alami perubahan positif dan menyeluruh bagi kebaikan warganya. Menurut saya, untuk menyelesaikan seluruh problem di Jakarta, prioritas kerja paling utama adalah disterilkan dulu lingkungan kerja dari pejabat-pejabat busuk dan penjarakan mereka, serta hapuskan niat pegawainya melakukan korupsi. Sebab, penentu majunya suatu daerah adalah tidak ada hawa nafsu korup dari kalangan pejabatnya,” kata Herbert, 06/05/2024.

    Menurutnya, berdasarkan catatan KPK pada akhir 2023 lalu, dugaan kasus korupsi selama enam bulan terakhir paling banyak berada di wilayah DKI Jakarta. “Saya juga akan ambil tindakan keras jika terjadi dugaan pelanggaran disiplin kerja para pegawainya dari level atas sampai kelurahan,” ucap pria kelahiran Jakarta yang berprofesi pengacara ini.

    Lebih lanjut, Herbert mengatakan memiliki solusi jitu atas persoalan Jakarta yang memiliki masalah tata ruang yang buruk, kemacetan, banjir, aksi kriminal kian meningkat.

  • Babak Baru, Kamaruddin Ajukan Pra Peradilan terhadap PT. EPH

    Babak Baru, Kamaruddin Ajukan Pra Peradilan terhadap PT. EPH

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARKTA –

    Proses hukum antara Dr. Ike Farida melawan Pengembang nakal PT Elite Prima Hutama (Anak perusahaan Pakuwon Grup) memasuki babak baru. Setelah Pengembang kalah telak di seluruh pengadilan hingga Mahkamah Agung RI, PT EPH pada 24 September 2021 justru mengkriminalisasi pembelinya dengan melaporkan ke Polda Metro jaya.

    Doktor ilmu hukum yang juga Advokat ini dituduh Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Padahal ike Farida tidak pernah pergi ke pengadilan, ini kan lucu menurut Kamarudin Simanjuntak. Sudah banyak bukti yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak masuk akal karena Dr. Ike Farida tidak pernah bersumpah di pengadilan saat mengajukan PK bahkan seluruh Indonesia tahu bahwa tidak ada persidangan dalam tahap PK.

    Oleh karena itu, Kamaruddin Simanjuntak, selaku Kuasa Hukum Dr. Ike Farida, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan praperadilan karena menganggap proses penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Patut diduga bahwa LP ini ditangani secara kotor oleh oknum polisi dengan dugaan adanya rekayasa dan cipta kondisi. Pasalnya tuduhan kepada Dr. Ike Farida tidak masuk logika “mana mungkin beli lunas apartemen dijadikan tersangka oleh penjualnya sendiri, gak sumpah dijadikan tersangka sumpah palsu” Ujar Kamaruddin.

    Selain itu, Menteri Hukum dan HAM RI dan Komnas Perempuan juga sudah memberikan rekomendasi untuk menghentikan kasus ini karena merupakan masalah perdata yang telah diputus melalui Perkara PK No.53/PK/PDT/2021 yang memenangkan Dr. Ike Farida, dimana memerintahkan PT EPH selaku pengembang melaksanakan kewajibannya termasuk menyerahkan unit dan SHMSRS, namun anehnya kasus ini tetap berlanjut.

    Sebagai seorang pembeli unit apartemen yang telah melunasi kewajibannya sejak tahun 2012 silam, kasus kriminalisasi Dr. Ike Farida oleh Pengembang PT EPH menjadi pukulan yang keras terhadap hak dan perlindungan konsumen di Indonesia.

    Itikad baik untuk melunasi kewajiban sebagai pembeli pun ditolak mentah-mentah oleh PT EPH dengan alasan Dr. Ike Farida kawin dengan WNA. Dr. Ike Farida yang juga merupakan doktor ilmu hukum lulusan Universitas Indonesia ini secara sabar menempuh jalur hukum selama belasan tahun, alhasil Dr. Ike Farida memenangkan kasus ini di seluruh pengadilan, termasuk dua putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. Naasnya, PT EPH menolak mengakui Ike sebagai pemilik unit apartemen dan memberikan hak-hak Dr. Ike Farida. Meskipun putusan pengadilan bersifat final dan mengikat, PT EPH terus menindas dan menciptakan kondisi dengan melaporkan Ike ke Polda Metro Jaya (LP 4738/2021).

    Disamping itu, kasus ini juga menandakan masih sangat lemahnya perlindungan terhadap konsumen, kejanggalan yang ditemui sepanjang proses hukum kasus ini juga menjadi pertanyaan atas integritas institusi Polri. Agus, salah satu tim kuasa hukum Dr. Ike Farida, menjelaskan sejumlah kejanggalan yang terjadi mulai dari awal pelaporan hingga proses penyelidikan. “Sebagai advokat saya sangat berharap Penyidik selaku penegak hukum dapat menegakkan keadilan. Tapi saya sangat kecewa dengan tindakan Penyidik yang berpihak pada pelapor. Mulai dari penetapan tersangka yang tergesa-gesa oleh Penyidik, pengepungan kantor oleh Oknum Polisi berpakaian preman, hingga pencekalan terhadap ibu Dr. Ike Farida. Bayangkan sejak 2021 hingga 2024 sekarang Dr. Ike Farida menyandang status Tersangka, padahal beliau adalah korban sesungguhnya dari tidak dipenuhinya hak-hak oleh Pengembang yaitu PT EPH. Dimana nurani dan akal sehat penyidik?” Ujar Agus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 April 2024.

    Dalam permohonannya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Dr. Ike Farida dinaikkan
    statusnya sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan & dimintai keterangan terlebih dahulu bahkan tidak adanya bukti yang cukup sehingga bertentangan Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan penetapan tersangka didahului adanya pemeriksaan calon tersangka dan minimal 2 alat bukti.

    Tidak ada alat bukti yang cukup juga dibuktikan dengan adanya saksi yang tidak sah, yaitu Sdr. YT dan Sdri. NM yang masih berstatus sebagai kuasa hukum Dr. Ike Farida, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.”

    Kemudian salah satu alasan diajukannya Prapid oleh Dr. Ike Farida adalah karena Polda Metro Jaya tidak kunjung memberikan kepastian hukum untuk menutup perkara ini (SP3), padahal menurut keterangan dari Polda Metro Jaya, berkas sudah lebih dari 3 kali dikembalikan dan dinyatakan tidak ada mensrea, sehingga harusnya kasus ini segera dihentikan. Untuk itu, Kamaruddin berharap bisa dilakukan penghentian kasus oleh Penyidik Polda Metro Jaya secepatnya karena polisi harus patuh aturan.

  • Simson Hendro : HIPMI Melahirkan Pengusaha Muda yang Tangguh

    Simson Hendro : HIPMI Melahirkan Pengusaha Muda yang Tangguh

    PALAPAMEWS.MY.ID.COM, JAKARTA –

    Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jaya atau BPD HIPMI Jaya pada Selasa (30/4) merayakan hari jadinya yang ke-50 di Djakarta Theater. BPD HIPMI Jaya yang genap berusia setengah abad diharapkan oleh Simson Hendro Cipto Purba selaku anggota Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kepulauan Seribu dapat menjadi sebuah organisasi yang matang dan terorganisir dalam melahirkan pengusaha muda yang tangguh.

    “Sebagai anggota HIPMI, saya terharu dan bangga dapat hadir pada HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya yang meriah dan semakin matang,berkembang sebagai wadahnya para pengusaha muda di tanah air. Dengan semakin bertambahnya usia BPD HIPMI Jaya, tentu saya berharap organisasi ini dapat terus berkembang dan menelurkan pengusaha-pengusaha muda yang visioner,” papar Simson hendro pada Rabu (1/5).

    Saat disinggung apa harapan Simson pada BPD HIPMI Jaya, pengusaha muda asal pematang siantar yang bergerak diberbagai bidang usaha salah satunya sebagai kontraktor pembangunan dermaga di pulau seribu menuturkan bahwa dirinya mendukung Rangga Denara untuk maju sebagai Ketua BPD HIPMI Jaya masa bakti 2024 – 2027 serta mendukung Ketua umum BPD HIPMI Jaya Sona Maesana untuk menjadi Ketua umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI.

    “Secara pribadi saya mengenal Rangga sebagai sosok pengusaha muda yang berani dan tangguh serta memiliki jiwa kepemimpinan yang mumpuni. Adapun Sona telah berhasil memimpin HIPMI Jaya menjadi organisasinya para pengusaha muda ke arah yang lebih baik dimasa kepemimpinannya pada periode 2021 – 2024,” tandas Simson.

    Seperti diketahui sebelumnya, selain dihadiri para pengusaha muda, HUT HIPMI Jaya yang ke-50 juga turut dimeriahkan oleh kehadiran Grup band Dewa dan Winky Wiryawan,dan di hadiri juga mantan ketua umum BPD hipmi jaya periode sebelum nya juga di hadiri juga anggota dewan pertambangan presiden.