Penulis: AdminPALAPA

  • Rakernas Fungsi Lantas 2024 Telah Usai, Korlantas Operasionalkan Smart City di Yogyakarta

    Rakernas Fungsi Lantas 2024 Telah Usai, Korlantas Operasionalkan Smart City di Yogyakarta

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menutup rangkaian agenda Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lantas T.A. 2024 yang diselenggarakan di Hotel Alana, Yogyakarta. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam arahannya mengungkapkan beberapa terobosan berbasis teknologi dalam mendukung transformasi pelayanan lalu lintas yang presisi.

    “Kita melakukan evaluasi juga menindaklanjuti Rapim Polri, artinya petunjuk-petunjuk dari hasil Rapim Polri kita tindaklanjuti dari Rakernis ini. Kemudian kita juga mendapatkan arahan stretching dari Pak Kapolri,” kata Kakorlantas dalam arahannya, Kamis (13/6/2024).

    “Kemudian para direktur, para kabag juga memberikan arahan teknis. Sehingga mudah-mudahan setelah kegiatan Rakernis ini dari evaluasi yang kita lakukan ini ada perubahan-perubahan untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat,” tambah dia.

    Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa peresmian Smart City yang diluncurkan di Provinsi DIY ini sangat bermanfaat bagi Polri dan juga masyarakat daerah dengan berbasis Road Safety Policing.

    “Kemudian dalam kegiatan Rakernis juga, kita resmikan operasional Smart City yang dijadikan Smart Province di Yogyakarta. Ini sebagai bentuk kolaboratif dari Polri yang menyiapkan teknologi kemudian sistem kota pintar berbasis Road Safety dengan pemerintah daerah,” tutur Irjen Pol Aan Suhanan.

    “Artinya apa di samping manfaat yang didapatkan oleh Kepolisian dalam kamseltibcarlantas, dalam kamtibmas secara umum, dalam penegakkan hukum ini juga akan banyak dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan seluruh masyarakat,” sambungnya.

    Dalam kesempatan ini, Kakorlantas Polri juga meluncurkan buku keberhasilan Operasi Ketupat 2024. Ia berharap agar buku ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh pimpinan khususnya Dirlantas dan Kasatlantas dalam strategi keberhasilan penanganan mudik-balik Libur Lebaran.

    “Ini sebenarnya dokumen asli, rangkuman apa yang kita lakukan selama mengelola arus mudik dan balik 2024 ini, mulai dari survei kemudian sampai membuat regulasi, pelaksanaan dan pengakhiran evaluasi kita rangkum dalam buku ini,” ujar Kakorlantas.

    “Sehingga mudah-mudahan buku ini bisa menjadi pedoman para Dirlantas, Kakorlantas berikutnya dalam mengelola manajemen operasional kegiatan apapun, event apapun,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, acara juga diisi dengan pemberian penghargaan oleh Kakorlantas Polri dengan kategori Commander Wish, IRSMS Award, serta Upaya dan Realisasi PNBP T.A. 2023.

    Selain itu, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan memberikan cinderamata berupa piagam gunungan emas. Kemudian acara ditutup dengan foto bersama Kakorlantas dengan peserta Rakernis.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirops PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Dirlantas seluruh jajaran.

  • Upaya Bongkar Paksa Tower Illegal PT. BMS, Tim Kuasa Hukum FORKAM Buat Dumas Ke Polres Metro Jakbar

    Upaya Bongkar Paksa Tower Illegal PT. BMS, Tim Kuasa Hukum FORKAM Buat Dumas Ke Polres Metro Jakbar

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Upaya Pembongkaran Paksa Base Tower Station (BTS) yang dibangun secara illegal oleh PT. BMS di RW. 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, memasuki babak baru dalam prosesnya.

    Pasca Mediasi, Somasi dan Rapat resmi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat yang diwakili oleh instansi terkait tidak mendapat respon yang baik dari PT. BMS, maka Tim Hukum Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Edi Prastio, SH, MH dan N. Anwar, SH, melakukan Pengaduan Masyarakat ke POLRES Metro Jakarta Barat.

    Tertanggal 13 Juni 2024, secara resmi, Tim kuasa hukum Yayasan FORKAM melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, dengan Nomor Surat : 0158/FORKAM/VI/2024, Perihal : Pengaduan Masyarakat (Dumas).

    Ditemui oleh awak media, pasca pengaduan tersebut, Kuasa Hukum FORKAM, N. Anwar, SH mengungkapkan bahwa PT. BMS yang melakukan pembangunan Tower BTS Illegal tersebut jelas bertentangan Undang-Undang, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja BAB Ill Tentang Peningkatan Ekosistem lnvestasi Dan Kegiatan Berusaha Pasal 69 J.o Pasal 70 J,o Pasal 71 J.o 74 yang berbunyi :
    (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, pasal 70, atau Pasal 71.
    (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
    a. pencabutan Perizinan Berusaha; dan /atau
    b. pencabutan status badan hukum.

    “Hal ini kami lakukan karena tidak ada titik temu dalam proses mediasi hingga rapat koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Barat tentang rencana Bongkar Paksa yang akan dilakukan Instansi terkait. Selain melanggar Peraturan Gubernur terkait tentang pembangunan BTS, kami juga meyakini adanya unsur pidana dalam pembangunan tower illegal tersebut, karena tidak memiliki izin, maka kami melakukan pengaduan masyarakat ke pihak kepolisian” tegas N. Anwar, SH.

    “Kami berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Tim Hukum Yayasan FORKAM,” timpal Edi Prastio, SH, MH.

  • Pengacara FORKAM Tegaskan Akan Lakukan Upaya Hukum Terhadap Jurnalis yang “Nakal”

    Pengacara FORKAM Tegaskan Akan Lakukan Upaya Hukum Terhadap Jurnalis yang “Nakal”

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Pemberitaan via Media, baik online dan cetak, seharusnya melalui banyak pertimbangan, bukan hanya menonjolkan isi berita, namun juga mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, narasumber dan berita yang berimbang, tidak bisa hanya menaikkan satu berita tanpa dasar sama sekali, tanpa kaidah jurnalistik yang berlaku.

    Seperti halnya yang terjadi pada sebuah kasus di wilayah hukum Polres Mojokerto, Polsek Mojoanyar, dimana salah satu media online merilis berita tanpa mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya, lihat : https://www.liputankasus.com/diduga-kuat-kanit-reskrim-mojoanyar-cuci-tangan-terkait-penangkapan-berujung-nominal, merilis berita tanpa koordinasi dan konfirmasi status persoalan tersebut, yang kemudian menimbulkan perspektif terbalik, atas masalah tersebut.

    Dalam pemberitaan tersebut, pihak media online tersebut, menuding bahwa Pihak Polsek Mojoanyar telah menerima uang dari tersangka, untuk kebebasan dirinya dari jeratan hukum, dimana pemberitaan tersebut, adalah salah kaprah.

    “Bahwa Kami Bertindak selaku kuasa Hukum AG, RZ dan FR Sudah menjalankan amanah profesi berdasarkan surat kuasa yang diberikan dan telah terjadi, kesepakatan terkait Jasa Honorium Advokat antara kedua belah pihak yaitu klien dan Advokat yg diatur dalam Pasal 21 (1) Undang- Undang No.18 tahun 2003 Tentang Advokat ; Pasal 1338 KUH PERDATA,” Wahyu Suhartatik, SH, MH, kuasa hukum AG, RZ dan FR, yang dihubungi oleh fihak media, via WhatsApp, Senin, 10 Juni 2024.

    “Sehingga perlu diketahui, sejumlah uang yang dimaksudkan oleh penulis berita tersebut, bukan diperuntukkan kepada penyidik Polsek Mojoanyar, tetapi sebagai honorarium kuasa hukum,” tambahnya.

    “Ketiga tersangka tersebut bisa lepas dari jeratan Hukum, karena tidak adanya cukup bukti sehingga kepolisian tidak melakukan Penahanan, hal tersebut mengacu pada keputusan SKB 7 Menteri terkait Pengguna Narkoba harus direhabilitasi, setelah dilakukan Gelar perkara maka semua dikembalikan kekeluarga,” Tegas Wahyu Suhartatik, SH, MH, Kuasa Hukum tersangka, yang juga akrab disebut dengan Bunda Wahyu.

    Senada dengan hal tersebut, N. Anwar, SH, selaku praktisi hukum yang mencermati persoalan diatas mengungkapkan bahwa seharusnya jurnalis harus mengedepankan kaidah jurnalistik dalam melakukan pemberitaan yang diatur oleh undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers, yang tertuang dalam pasal 1 angka 11, Jo pasal 5 ayat 2 dan 3, Pers memiliki kewajiban koreksi, Jo pasal 5 ayat 2, mengenai kewajiban hak jawab dipidana denda paling banyak 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2 undang-undang Pers.

    “Dalam keterangan yang diberikan Divisi Hukum Yayasan FORKAM akan melakukan upaya hukum terhadap media atau jurnalis yang “nakal” dengan melaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah advokat muda, N. Anwar, SH, yang lebih akrab dipanggil dengan Abang Rian.

    Tanggapan yang sama disampaikan oleh Harry Amiruddin, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang, sehingga menyebabkan pembunuhan karakter seseorang, dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, Polres Mojokerto, Aipda Listyono.

    “Bila ada pihak yang merasa dirugikan, saya sarankan selaku Ketua Yayasan FORKAM, untuk membuat laporan ke Dewan Pers, dan apabila ditemukan ada unsur pidana, dapat melaporkan ke pihak kepolisian, sesuai Undang-undang Pers” ucap Harry Amiruddin.

  • Harry Amiruddin Ungkap BTS Illegal PT BMS Akan Segera Di Bongkar Paksa

    Harry Amiruddin Ungkap BTS Illegal PT BMS Akan Segera Di Bongkar Paksa

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Upaya pembongkaran paksa Base Transmirted Station (BTS) yang dilakukan oleh PT. Bina Mitra Sehati (BMS) yang berlokasi di RW. 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Selatan, memasuki tahap baru, setelah pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan Rapat Koordinasi, terkait hal tersebut, di Gedung A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis, 06 Juni 2024.

    Suasana Rakor di Gedung A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat, membahas BTS Illegal di Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat

    Dalam kesempatan tersebut, Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) juga turut diundang, sebagai Kuasa Hukum dan Pendamping dari masyarakat yang berkeberatan atas pembangunan Tower tersebut.

    Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum Warga, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihak Dinas Citata akan melakukan pembongkaran atas BTS yang dibangun secara Illegal oleh PT. BMS, di Kelurahan Jembatan Lima sesegera mungkin.

    Sementara itu, Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin, sebagai Kuasa pendamping warga, juga menegaskan hal yang sama, bahwa seluruh instansi yang terkait dengan masalah pembangunan Illegal tower ini, sepakat akan membongkar paksa tower tersebut, namun meminta agar sedikit bersabar lagi.

    Edi Prastio, SH, MH, yang juga merupakan kuasa hukum warga, mengamini pernyataan dari Nopi Anwar, SH dan Harry Amiruddin, “Saat ini, pihak pemerintah Jakarta Barat meminta untuk bersabar, karena Surat Penggunaan Anggarannya telah berada di Meja Kadis CITATA, menunggu regulasi dalam penggunaannya,” Ujarnya kepada Awak Media.

  • Lantik DPW GNRI Kaltara, Ini Pesan N. Nurcholis, Ketum GNRI

    Lantik DPW GNRI Kaltara, Ini Pesan N. Nurcholis, Ketum GNRI

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mendedikasikan dirinya untuk membantu Masyarakat dalam segala persoalan yang dihadapinya.

    Berdiri pada tahun 2019, LSM-GNRI yang dipimpin oleh N. Nurcholis dengan Sekjend Jhony Sudarso, SH, MH berhasil membawa LSM-GNRI dikenal diberbagai pelosok seantero Indonesia, LSM-GNRI yang dikenal dengan gerakannya yang santun dalam membantu dan menyelesaikan berbagai persoalan.

    Selasa, 04 Juni 2024, LSM-GNRI untuk kesekian kalinya melebarkan sayapnya ke berbagai Provinsi di Indonesia, dengan melantik Pengurus Wilayah (PW) LSM-GNRI Provinsi Kalimantan Utara, di Sekretariat LSM-GNRI, Gedung Corpatarin, Jl. Kaplongan No. 1, Kel. Jati, Kec. Rawamangun, Jakarta Timur.

    “Adalah sebuah anugerah bagi kami, sehingga kami bisa dipercayakan oleh DPP LSM-GNRI untuk memimpin di Provinsi Kalimantan Utara,” Ungkap Leo Lintang Waluyo, Ketua DPW LSM-GNRI Kalimantan Utara.

    Sementara itu, Ketua Umum LSM-GNRI N. Nurcholis dalam sambutannya mengingatkan bahwa gerakan yang dibangun oleh LSM-GNRI selama ini adalah gerakan yang santun dan diwarnai dengan persaudaraan.
    “Inilah yang selama ini membedakan antara LSM-GNRI dengan kelompok-kelompok lain, Santun dan penuh persaudaraan.” Ungkap sang Ketua Umum.

    Dilain sisi, Sekjend LSM-GNRI Jhoni Sudarso, SH, MH mengingatkan bahwa setibanya di Kalimantan Utara, jangan lupa untuk terlebih dahulu melakukan Audience kepada para petinggi di Kalimantan Utara.

    Acara yang dipandu langsung oleh Bendahara Umum LSM-GNRI, Dameria Marthalena P, SH, juga dihadiri oleh DPW LSM-GNRI DK Jakarta dan DPD LSM-GNRI Jakarta Utara.

  • APSI-Bersatu Apresiasi kepolisian : Pemilik PO Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

    APSI-Bersatu Apresiasi kepolisian : Pemilik PO Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

    PALAPANEWS.MY,ID, JAKARTA –

    DalamKonferensi Persnya, Kepolisian Polda Jawa Barat Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, pemilik PO Putera Fajar jadi tersangka karena menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin dari Kementerian Perhubungan, dan ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Subang. yaitu pria dengan inisial AI dengan A.

    Dr (C) Abid Akbar Azis, SH, MH, Presiden APSI-Bersatu (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) mengapresiasi kepolisian atas penetapan tersangka atas pemilik PO. Putera Fajar ini merupakan efek jera bagi para perusahaan organda agar lebih patuh pada peraturan perundangan lalu lintas. Senin, 03 Juni 2024

    Dr (C) Abid Akbar Azis, SH, MH, juga menegaskan, harus ada penegakan hukum yang tegas dengan pasal-pasal yang benar untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan maut bus pariwisata PO Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat, Sabtu petang, 11 Mei 2024 lalu.

    “Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan,” lanjut pria berdarah Makassar ini.

    APSI saat ini menaungi 90 komunitas pengemudi / serikat pekerja / serikat buruh / federasi Serikat dan konfederasi Serikat Pekerja yang menaungi lebih dari 5 juta anggota di seluruh wilayah Indonesia

    Dr (c) Abid Akbar Azis, SH, MH melanjutkan bahwa Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam menerapkan hukum yang berkeadilan dan jeli dalam melakukan tugasnya dalam menangani kasus tersebut.

  • Kuasa Hukum Sadira Peringatkan Pihak Lain Untuk Tidak Mengintervensi Pihak Kepolisian

    Kuasa Hukum Sadira Peringatkan Pihak Lain Untuk Tidak Mengintervensi Pihak Kepolisian

    PALAPANEWS.MY.ID, SUBANG, JAWA BARAT –

    Release yang dilakukan oleh POLDA Jabar dan Polres Subang tertanggal 28 Mei 2024 tentang penetapan 2 tersangka baru, A dan AI, membuka babak baru yang diapresiasi positif dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari pengacara Sopir Bus, Nopi Anwar, SH dan Edi Prastio, SH, MH, CLA.

    “Kami selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Jabar dan jajaran Satlantas Polres Subang atas penyelidikan yang dilakukan, karena menurut kami sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang tertuang di dalam KUHAP atas bertambahnya 2 Tersangka baru yang di rilis oleh POLDA JABAR dengan inisial A & AI, dengan begini semakin jelas adanya dugaan keterlibatan para Tersangka baru atas terjadinya Laka Ciater beberapa saat yang lalu,” Ujar Nopi Anwar, SH Kepada Awak Media, saat mengunjungi Tersangka S, di Polres Subang, Jawa Barat, Senin, 03 Juni 2024.

    “Kami juga akan tetap mengawal perkara ini sampai tuntas. Agar kedepannya jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Kita ikuti alur proses hukumnya dengan tetap kooperatif tanpa intervensi pihak manapun,” tambahnya.

    Dalam keterangannya Nopi Anwar, SH dan Edi Prastio, SH, MH mengungkapkan adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak, untuk menjatuhkan segala kesalahan kepada tersangka S, Sopir Bus Laka Ciater.

    “Sekali lagi kami ingatkan untuk pihak terkait jangan pernah mencoba untuk mengintervensi pihak kepolisian. Apabila ada pihak tidak terima dengan proses hukum yang berjalan saat ini, silahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya, yang penting kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang,” timpal Edi Prastio.

  • Surati BPN, Indra Hardimansyah Sampaikan Hasil Rakor di Kemenko Polhukam

    Surati BPN, Indra Hardimansyah Sampaikan Hasil Rakor di Kemenko Polhukam

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara INCRAH oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol cibitung -Cilincing, Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda.

    INDRA HARDIMANSYAH, selaku kuasa pendamping dari Sdri. SURYATI yang mendapatkan tanah HIBAH dari H.UMAN dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008, Akhirnya menggelar konfensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi di kantor Kementerian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024.

    Dalam keterangannya INDRA HARDIMANSYAH membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media.
    “Tertanggal 24 April 2024, saya di undang oleh Kemenko Polhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapar Deputi V/Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalan pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Direskrimum Polda Metro Jaya, Perwakilan Sdri. Ho Hariati (Pelapor) dan saya selaku kuasa dari Pihak Terlapor (SURYATI),” Ungkapnya.

    “Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Sdri. SURYATI Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRAH ) sampai tingkat MA, maka dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019, harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Sdri. SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan INCRAH dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum,” Paparnya lagi,

    INDRA HARDIMANSYAH menjelaskan bahwa substansinya adalah : Sdri. SURYATI adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap (INCRAH) sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini. Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL, maka perkara ini harus segera di hentikan.

    “Berdasarkan Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukan RI tersebut, saya INDRA HARDIMANSYAH, pada tanggal 20 Mei 2024 menyampaikan Surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Memohon agar mengeluarkan Rekomendasi Konsinyasi atas nama Sdri. SURYATI, karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus di hentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI.” tegasnya.

    INDRA HARDIMANSYAH kembali menegaskan bahwa akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum, Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Sdri. SURYATI.

  • Nopi Anwar, SH, Apresiasi Kinerja POLDA Jabar dalam Penetapan 2 Tersangka Baru Laka Ciater

    Nopi Anwar, SH, Apresiasi Kinerja POLDA Jabar dalam Penetapan 2 Tersangka Baru Laka Ciater

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Kasus yang menewaskan 11 orang dalam kecelakaan di Ciater, Jawa Barat, memasuki babak baru, setelah tanggal 28 Mei 2024, Polda Jabar merilis penangkapan 2 (dua) tersangka baru, A dan AI.

    Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo menyebut kedua tersangka tersebut berinisial AI dan A.

    “Kita menetapkan saudara A dan AI sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan,” kata Wibowo dalam keterangan pers, Selasa (28/5/2024).

    Menurut penjelasannya, kedua tersangka baru itu merupakan pihak yang bertanggung jawab secara langsung terkait dengan ketidaklaikan kendaraan bus tersebut.

    “Saudara AI pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang merakit atau merubah (dimensi) bus, namun demikian bengkelnya tidak memiliki izin untuk merubah dimensi atau rancang bangun. Sementara saudara A pengelola, orang yang dipercayakan untuk mengoperasionalkan bus tersebut dari saudara AI,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Wibowo pun menjelaskan, peran kedua tersangka dalam kecelakaan bus maut di Subang tersebut.

    Sejalan dengan hal tersebut, Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum dari Sadira, Sopir Bus Freelance, mengapresiasi Kinerja Dirlantas Polda Jawa Barat dan Satlantas Polres Subang atas penetapan 2 tersangka baru tersebut.

    Dalam keterangannya kepada Awak media, Nopi Anwar SH, yang lebih akrab dipanggil dengan sebutan Bang Ryan mengungkapkan,
    “Apa yang telah dilakukan oleh Dirlantas Polda Jawa Barat dan Satlantas Polres Subang dalam menetapkan 2 tersangka baru tersebut, adalah kemajuan yang sangat saya apresiasi, karena bagaimanapun juga, kesalahan yang terjadi di Ciater, tidak bisa dibebankan secara sepihak kepada klien kami, Sadira, yang merupakan sopir freelance dari PO. Trans Putera Fajar,” ujarnya, Rabu, 29 Mei 2024, di bilangan Puri Mall, Jakarta Barat.

    “Ketidaklayakan Bus tersebut untuk beroperasi adalah faktor utama kecelakaan tersebut terjadi, sebagaimana diketahui bahwa Peran 2 tersangka baru tersebut, A berperan sebagai pengelola dan mengoperasikan PO Bus wisata atas kepercayaan tersangka AI. A juga yang menyuruh tersangka S, sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan bus maut di Subang untuk membawa atau mengendarai Bus Putera Fajar Wisata yang tak layak jalan. Antara yang bersangkutan (tersangka A) dengan S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. tersangka S ini freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A akan dihubungi,” ucap Ryan mengutip statement Wibowo, saat melakukan konferensi Pers di Polda Jawa Barat.

    “Belum lagi dengan permasalahan KIR kadaluwarsa dan rem diubah, Fakta yang ditemukan kepolisian itu di antaranya legitimasi administrasi bus, di mana KIR kendaraan sudah tak berlaku atau kedaluwarsa. masa berlaku KIR bus hingga 6 Desember 2023,” tambah Pengacara Muda yang sedang naik daun ini.

    “Hal lainnya adalah perubahan dimensi bus, panjang bus yang diperbolehkan seharusnya 11.650 mm, namun diubah menjadi 12.000 mm atau lebih panjang 350 mm. Sedang lebar yang diperbolehkan yaitu 2.470 mm, namun diubah menjadi 2.500 mm atau menjadi lebih lebar 30 mm. Begitupun dengan tinggi yang seharusnya 3.600 mm diubah jadi 3.850 mm atau menjadi lebih tinggi 250 mm. Perubahan dimensi ini memengaruhi bobot kendaraan yang seharusnya 10.300 kg, karena ada perubahan dimensi bobot menjadi 11.310 kg atau menjadi lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih,” lanjutnya.

    “Terakhir adalah fakta dimana Bus pernah terbakar sebelumnya pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Cipularang,” tutup Ryan.

  • BPH Migas Ungkap Peran Sektor Migas pada Transisi Energi

    BPH Migas Ungkap Peran Sektor Migas pada Transisi Energi

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Transisi energi menjadi masa peralihan dari pemanfaatan sumber energi fosil menuju sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) dan lebih bersih. Saat ini Pemerintah mulai menerapkan kebijakan untuk pengelolaan energi bersih yang mengutamakan keberlanjutan lingkungan. Dalam transisi energi, sektor minyak dan gas bumi (migas) masih terus diperlukan.

    Pengembangan sektor energi pada era transisi energi hendaknya bukan dipandang hanya sebagai perubahan dari energi fosil menjadi EBT, melainkan harus memberikan dampak yang besar dan berkelanjutan pada kehidupan.

    Diluncurkannya Enhanced National Determined Contributions (ENDCs) dan peta jalan Net Zero Emission (NZE) bertujuan untuk mengimplementasikan transisi energi bersih dan mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca.

    Hal ini disampaikan Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, dalam webinar bertajuk Tantangan dan Peluang Industri Minyak dan Gas Bumi di Tengah Transisi Energi, di Jakarta. Sabtu (25/05/2024).

    “Kita harus melihat transisi energi dari perspektif sebagai upaya kita mengurangi emisi gas rumah kaca dan peningkatan nilai tambah, dari nilai tambah rendah ke nilai tambah tinggi. Dari pemahaman eksploitatif menjadi efisiensi penggunaan sumber daya. Sehingga, sumber daya itu dapat dinikmati oleh generasi kita yang akan datang,” tegas Saleh.

    Terkait sektor migas, Saleh mengungkapkan, tren penggunaan minyak dan gas bumi diproyeksikan tetap tinggi seiring dengan kebermanfaatan migas, terutama bagi transportasi dan industri.

    “Dalam bauran energi primer terkini, tren penggunaan energi fosil masih tetap kuat. Di mana sektor ini masih tetap harus dikembangkan dan ditingkatkan karena ini (migas) sebagai sumber penerimaan, sumber investasi, bagian dari kehidupan sehari-hari, dan bagian dari penciptaan lapangan kerja, tentunya dengan upaya yang berkelanjutan,” ungkapnya.

    Pengembangan pemanfaatan migas dalam transisi energi, diwujudkan antara lain melalui penerapan bahan bakar minyak Biodiesel 35% dan Bioetanol dalam produk Pertamax Green 95 yang sudah mulai dipasarkan kepada masyarakat.

    “Untuk gas bumi di Indonesia dengan temuan sumber daya gas yang besar, harus bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin. Tidak hanya untuk industri kimia, tetapi juga untuk sektor transportasi, rumah tangga, dan sektor produktif lainnya,” imbuhnya.

    Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi menyampaikan bahwa peran migas hingga tahun 2050 tidak bisa diabaikan. “BBM tidak mengalami masa sunset, tetapi kita harus menciptakan optimisme bagi semua pihak sehingga industri ini tetap berjalan,” jelasnya.

    Sementara itu, Vice President Corporate Communications PT. Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso juga angkat bicara mengenai pengelolaan energi Indonesia melalui Trilemma Energy, yaitu Ketahanan Energi, Keadilan Energi, dan Energi Keberlanjutan.

    “Strategi kami adalah dengan meningkatkan produksi migas dan kapasitas kilang, meningkatkan produksi LPG dan substitusi jaringan gas, pembangunan infrastruktur gas, implementasi program subsidi tepat, serta inisiatif penurunan emisi gas rumah kaca,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Pakar Ekonomi Indonesia Faisal Basri menggaris bawahi mengenai tata kelola migas di Indonesia. Ia menyarankan agar seluruh pemangku kebijakan dapat mengkaji lebih dalam terkait kebijakan migas ke depan.