Penulis: AdminPALAPA

  • Kesbangpol Jakarta Utara Undang LSM DPD SNKB Untuk Presentasi Visi Misi

    Kesbangpol Jakarta Utara Undang LSM DPD SNKB Untuk Presentasi Visi Misi

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Upaya Kesbangpol Kota Jakarta Utara untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Kota Jakarta Utara kembali dilakukan kembali.

    Sejalan dengan hal tersebut, Ormas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINEKAAN BERSATU (SNKB) Kota Jakarta Utara menghadiri Undangan Kesbangpol Jakarta Utara untuk melakukan Audiensi, dengan agenda Penyampaian Visi dan Misi, Tujuan, ORMAS SNKB sekaligus membangun Sinergitas pengurus SNKB kota Jakarta Utara dengan Pemerintah Khususnya Kota Jakarta Utara.

    Dalam undangan tersebut, dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP SNKB: Ustadz Bram Azhar, Rabu, 28 Agustus 2024, di Lantai 8, Kesbangpol Jakarta Utara.

    Kehadiran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah, DPD SNKB kota Jakarta Utara disambut baik oleh Kesbangpol Jakarta Utara dan pihak Kesbangpol Jakarta Utara siap berkolaborasi dengan Pengurus SNKB Kota Jakarta Utara.

    Pengurus SNKB kota Jakarta Utara yang hadir diantaranya Ketua DPD SNKB kota Jakarta Utara Ibu Rikawati dan Bendahara Ibu Riska, hadir juga yang mewakili Dewan Wilayah, DPW SNKB provinsi DKI Jakarta Ibu Rita dan Kadiv Hankam DPP SNKB HERDIANSYAH.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD SNKB mengungkapkan ucapan terima kasihnya kepada Kesbangpol Kota Jakarta Utara yang mengakui keberadaan DPD SNKB di wilayah Kota Jakarta Utara.

    “Hari ini kami menghadiri undangan dari Kesbangpol Jakarta Utara, selain melakukan silaturahmi, kami juga memaparkan visi, misi, tujuan dan lainnya dari LSM SNKB,” ungkap Ustadz Bram Azhar kepada awak media.

    “Selanjutnya, kami dari DPD SNKB, berharap Kesbangpol dapat menerima kami sebagai salah satu Ormas yang ada di Jakarta Utara, serta dapat berperan serta dalam menjaga Jakarta Utara lebih kondusif, dan dapat memajukan Kota Jakarta Utara menjadi lebih baik kedepannya,” tambahnya.

  • Berantas mafia tanah jangan cuma slogan, Gubernur dan pejabat daerah harus tegas dan adil bantu warga yang tertindas

    Berantas mafia tanah jangan cuma slogan, Gubernur dan pejabat daerah harus tegas dan adil bantu warga yang tertindas

    Jakarta, palapanews.id

    Undang Undang No. 1 Tahun 58 Pada Hakekatnya Merupakan Pencabutan Hak, dan kepada Pemilik Tanah Diberikan Ganti Kerugian. Tanah Partikelir dinyatakan hapus jika pembayaran ganti kerugian telah selesai dilaksanakan. (Hukum Agraria & Hak hak atas tanah)

    salah satunya kejadian yang di alami Djaelani Ahli Waris Tas Pr Gasing Warga Kampung Tengah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur memohon dan menuntut hak atas tanah warisnya yang hingga saat ini belum diganti rugi dibebaskan oleh Pemda dan Ataupun Para Pihak Pihak Lain. (Investigasi ini dihimpun Oleh Tim Wartawan AWDI).

    tiba tiba saja muncul Girik C. 295 milik atas nama Madinah Gani yang mengeluarkan Girik/Kohir 295 tersebut Tahun 1982 dan merekayasa surat serta peta blok persil tersebut mengambil Persil 16 Milik Jelas jelas tanah Tas Pr Gasing dengan kuasa warisnya Tas Pr Gasing. Bukankah Pihak Madina Gani yang terus Melepaskan Haknya kepada Pihak ketiga ini telah melanggar Hukum.? Dan yang mejadi Ironisnya Para Pejabat Baik Kelurahan Kecamatan dan Walikota ikut mendukung Perbuatan Salah yang dilakukan Pihak Madinah Gani kala itu.
    Ketika Tim investigasi Mewawancarai Djaelani Ahli Waris Tas Pr Gasing beserta data yang dimilikinya saat mengatakan Bahwa Tanah itu tidak Bergerak peta Blok, Rincik Serta Persil itu tidak Berubah. Yang berubah adalah perbuatan tangan tangan jahil yang bekerjasama dengan Para Spekulan Mafia Tanah serta para pejabat Lurah yang tidak punya hati terhadap warganya. (Memanipulasi)
    Nah walaupun sudah lama bertahun tahun permasalahan tanah Batu Ampar ini tidak selesai tetap saja gaduh di tuntut Oleh Waris Tas Pr Gasing (Djaelani. cs.) dan menjadi Catatan menarik Tim Bahwa Tanah tersebut diatas Belum dan Tidak Masuk Ranah Pengadilan. Begitu penuturan Djaelani. Hingga sikap Kantor Pertanahanpun tidak bisa mengambil sikap dan tindakan karena tanah tersebut masih berupa Buku Girik Blok persil rincik serta riwayatnya. (Jadi belum ada sertifikat kala itu) Nah kalau dipaksakan juga dengan tanpa adanya bukti pembayaran baik dari Pemda Maupun dari Pihak Ketiga hingga bisa terbit sertifikat kini. Itu Jelas jelas penggelapan dan perampasan Hak atas tanah milik orang lain, sekalipun Itu Atas nama Pemerintah Daerah sekalipun.

    Di sebutkan dengan jelas bahwa Djaelani adalah salah satu Kuasa ahli waris Tas Pr. Gasing yang memiliki Hampir Hektaran tanah di lokasi kini Jalan SMP 125 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur dengan Nomor Girik/Kohir 141 Persil 16 dan terdapat Persil 8 Dikuatkan dengan Peta Blok Buku Rincikan Tanah yang Terbit Tahun 1950. (Cukup jelas)

    Mungkin disinilah yang disebut ayo berantas mafia tanah sampai ke akar akarnya ditingkat Gubernur Kepala Daerah Harus Berpihak Pada Kebenaran Membantu memediasi dan memanggil semua fihak yang terkait untuk dilakukan mediasi mencari solusi sehingga tidak ada para pihak yang merasa dirugikan.

    Sebagai Pendamping dan Disetujui Oleh Kuasa Hukum Ahli waris Djaelani CS, Memohon dan Menghimbau agar bila persoalan ini belum dilakukan Mediasi Oleh Pihak Pemerintah Daerah dan Para Pihak Pemangku kepentingan tetap saja menjadi Permasalahan dan mengganggu Kamtibmas serta Pembinaan Wilayah. Untuk itu dihimbau untuk tidak Melakukan Kepentingan Pembangunan apapun dilokasi Tanah Jalan SMP 125 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kamramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur. Stop buat kebenaran.

    ( Arifin )

  • Akhirnya Ahli Waris Tas Pr Gasing Melapor Ke Pj Gubernur DKI Jakarta Terkait Data Tanah Yang Di rekayasa Dan Di Serobot Mafia Tanah

    Akhirnya Ahli Waris Tas Pr Gasing Melapor Ke Pj Gubernur DKI Jakarta Terkait Data Tanah Yang Di rekayasa Dan Di Serobot Mafia Tanah

     

     Jakarta, palapanews.id

    Melalui pendampingnya Dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Akhir nya Djaelani kuasa ahli waris Tas Pr Gasing pemilik tanah adat dengan nomor girik C. 141 persil 16 lokasi di Jalan SMP 126 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur,  melayangkan surat ke Pj Gubernur DKI jakarta terkait adanya Mall Administrasi serta pemalsuan Data surat tanah adat milik warisnya Tas Pr. Gasing.

    Djaelani mengatakan, saya sudah coba mohon gelar perkara ke kantor pertanahan Jakarta Timur, terus saya juga pernah dilaporkan oleh pihak yang mengklaim memiliki tanah saya tersebut, dilaporkan memasuki pekarangan merusak tanah milik orang lain kepihak Polda Metro Jaya Polres Jakarta timur. Dengan bukti surat panggilan polisi tapi karena pelapor tidak memiliki data akurat dapat di perlihatkan, Maka Pihak kepolisian pun sadar dan mengerti setelah saya jelaskan mengenai data Girik 141 persil 16 atas nama Orang Tua saya Tas Pr Gasing dengan data resmi surat tanah yang saya perlihatkan di hadapan penyidik.
    Makanya saya akan lakukan aksi protes serta bertahan di lokasi tanah saya tersebut dari para spekulan maupun para mafia tanah.

    Lebih lanjut Djaelani selaku kuasa dari seluruh ahli waris Tas Pr Gasing pemilik Girik/ kohir 141 persil 16 Batu Ampar, bahwa lha kok terbit girik C. 925 Atas nama Madinah Gani girik yang terbit tahun 1982 mengambil No Persil Saya 16 dari Girik 141,Jelas ini sudah pemalsuan data melanggar aturan hukum ungkap Djaelani dengan bahasa betawi nya yang medok.
    Saya itu punya tanah Waris milik adat dari Almarhum orang tua saya itu jelas, Tas Pr Gasing Girik No. 141 Persil 16, lengkap dengan peta persil peta blok, keterangan tanah yang terbit Tahun 1950 kan ini valid dan bukti lama. Bahkan ada keterangan melalui surat lurah Batu Ampar Girik C. 295 atas nama Madinah Gani tidak terdapat catatan leter C nya di kelurahan, itu kan Ngaco namanya.

    Dengan Adanya rongrongan serta ada upaya pemalsuan Data serta penggelapan tanah saya Hal ini Saya laporkan dan beritahukan kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta. Agar kita sebagai ahli waris dapat dibantu dengan jalan Mediasi memberikan arahan masukan agar persoalan ini dapat selesai dan tidak para pihak yang merasa di rugikan.

    Terlihat kini tanah milik saya kini di pagar Pemda, dan sebagian katanya untuk pembangunan R-Petra taman bermain Oleh pihak Sudin Pertamanan Jakarta Timur. Buat saya nggak masalah saya tidak mau menghambat Program Pemerintah, Namun bebaskan dan ganti rugi dululah Tanah milik saya, begitu ucapan Djaelani Orang pribumi Kampung tengah yang pernah menjabat Urusan Pemerintahan Kelurahan jadi saya tahu persis keberadaan serta Surat surat yg kini tersimpan pada saya.

    Sementara Budi Wahyudin Syamsu ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia diminta kepada Djaelani kuasa Waris, Tas Pr Gasing untuk mendampingi mengawal permasalahan tanah miliknya, membantu menjembatani kepada pihak instansi terkait agar persoalanya dapat selesai. Untuk di harapkan kepada para pihak tidak melakukan upaya apapun sebelum persoalan dianggap selesai. Demikian ungkapan Budi di sela sela kesibukan nya.

     

    1. ( Arifin )
  • Masih di Momen Kemerdekaan RI Ke-79, Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS) Deklarasikan Diri

    Masih di Momen Kemerdekaan RI Ke-79, Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS) Deklarasikan Diri

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Antusiasme di dalam Dunia Jurnalistik semakin menjadi Trend di banyak kalangan, apalagi setelah dengan munculnya sebuah Quote “No Viral, No Justice” semakin menjadikan dunia Jurnalistik menjadi banyak pilihan dalam menyelesaikan banyak persoalan.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Minggu, 25 Agustus 2024, bertempat di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, sejumlah Jurnalis dan Aktivis hadir dan memberikan semangat dalam Deklarasi Persatuan Wartawan Islam, atau yang disingkat PEWARIS.

    Pondasi PEWARIS sendiri sesungguhnya telah dibangun sekitar 2 tahun lalu, oleh Muhidin Jalih Pitung, salah seorang tokoh Betawi dan Lucky Indrawan, Jurnalis Kawakan yang cukup dikenal di dunia Jurnalis, namun berbagai kendala membuat PEWARIS akhirnya baru bisa mendeklarasikan keberadaannya pada tanggal 25 Agustus 2024.

    Dihadiri oleh Puluhan Jurnalis dan Aktivis Jakarta, Peserta Deklarasi PEWARIS juga dihadiri dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain, Lampung, Fakfak (Papua), Makassar (Sulawesi Selatan), Jambi, Medan (Sumatera Utara), Surabaya (Jawa Timur), Semarang (Jawa Tengah), Jawa Barat dan Banten.

    Salah satu aktivis yang turut menghadiri deklarasi ini adalah Oscar Pendong, salah seorang aktivis yang selalu menyuarakan kebenaran dan mengkritik pemerintah untuk masyarakat.

    “Saya berharap ke depan, PEWARIS dapat sejajar dengan berbagai organisasi kewartawan lainnya, di Indonesia, dan untuk itu saya membutuhkan kerjasama, bukan hanya pada Anggota PEWARIS namun juga seluruh elemen dalam mengembangkan Jurnalistik yang Islami,” ungkap Lucky Indrawan, Ketua Umum PEWARIS, dalam sambutannya.

    “Selaku Ketua Dewan Penasehat, saya dan teman-teman lainnya berharap banyak kepada PEWARIS, yang diawal pembentukannya ini, di nakhodai oleh Bang Lucky Indrawan, Daeng Alam, dan Indah, untuk bisa menjadikan PEWARIS sebagai barometer dalam menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dalam dunia Jurnalistik,” Ujar Harry Amirudin, pada kesempatan yang diberikan kepada beliau.

    “Saya sendiri selaku penggagas awal, 2 tahun lalu bersama Lucky Indrawan, berharap PEWARIS, bukan hanya menuntun dan memajukan Jurnalistik yang Islami, namun juga bisa berusaha untuk mandiri, sebagai mana yang di ajarkan oleh Agama kita, yang juga menjadi nama dalam organisasi ini, ISLAM. Saya berharap kedepan, PEWARIS tidak takut untuk berkata benar atau salah dalam menyikapi semua persoalan yang dihadapi, tulis benar jika benar, tulis salah jika salah, media online saat ini mulai menjadi tolak ukur penyelesaian masalah, untuk itulah jadikan PEWARIS sebagai organisasi yang menjunjung tinggi akhlak dalam menuangkan tulisan-tulisannya, jadikan PEWARIS sebagai ladang ibadah, Allahu Akbar,” ungkap Muhidin jalih Pitoeng, yang lebih akrab dengan panggilan Bang Jalih, atau BJP, dalam sambutannya.

    Acara selanjutnya, diarahkan oleh Master of Ceremony kegiatan ( Rina Puspadewi ) untuk pembacaan Piaga Dekalarasi yang diikuti oleh seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS).

  • Usai Terima Rekomendasi PDI-Perjuangan, Adolof Tanimbar Akan Segera Mendaftarkan diri di KPU

    Usai Terima Rekomendasi PDI-Perjuangan, Adolof Tanimbar Akan Segera Mendaftarkan diri di KPU

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Pasangan Adolof Bormasa – Hendrikus Terima Rekomendasi PDI Perjuangan Siap Maju di Pilkada 2024 Cabup dan Cawabup Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku

    Pasangan Adolof Bormasa – Hendrikus Senin mendapatkan Rekomendasi dari PDI-Perjuangan untuk maju sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi maluku, periode 2024-2029 di pilkada serentak 2024.

    Dalam keterangan persnya kepada media, Adolof Bormasa mengatakan, setelah mendapatkan rekomendasi ini kita harus segera pulang ke Ambon kemudian ke Tanimbar untuk proses, baik proses deklarasi maupun pendaftaran di KPU,” ujar Adolof Bormasa di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro No.58 Jakarta, 22/8/24.

    “Kita juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Partai Hanura 2 kursi, PDI Perjuangan 3 kursi, dari kita sudah cukup 5 kursi untuk bisa maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkap Adolof Bormasa.

    Lebih lanjut Adolof Bormasa mengatakan, kita harus bekerja keras untuk memenangkan hati masyarakat disana, karena daerah Tanimbar itu adalah daerah yang ada di perbatasan negara, Jadi benar-benar harus bekerja keras, tidak bisa omong-omong saja. Harus kerja dan kerja, harus turun kebawah, Jadi pemimpin itu harus turun kebawah, ungkapnya.

    “Kita perlu turun ke masyarakat untuk cek kondisi awal masyarakat seperti apa, karena kita hanya tahu masyarakat ini susah-susah tapi harus tahu susahnya di bidang yang mana, terutama kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Yang inti dari pemekaran wilayah, kita ini pemekaran kabupaten Maluku Tenggara waktu itu, inti dari pemekaran itu memperpendek rentang kendali intinya kesejahteraan,” tegasnya.

    “Jadi kalau pemimpin tidak bisa mensejahterakan masyarakat baiknya tidak usah jadi pemimpin. Hari ini saya maju untuk merubah semua itu, jadi AB semua itu sudah di laksanakan bukan mau melaksanakan, kita sudah membuktikan itu, orang lain hanya mau bicara, kita akan melaksanakan semua dengan baik, Tanimbar, Maluku dan Indonesia,” pungkasnya.

  • Datangi Lokasi Sengketa, Ahli Waris Antonius Joko Bejo Laporkan Maniatun dkk Ke Polres KLaten

    Datangi Lokasi Sengketa, Ahli Waris Antonius Joko Bejo Laporkan Maniatun dkk Ke Polres KLaten

    PALAPANEWS.MY.ID, KLATEN –

    Senin, 19 Agustus 2024, Maniatun, Agustinus Supriyanto, Putri Oktian Sari, pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, Cabang Klaten Kota, serta serta para kuasa hukumnya, Bagus Setiawan, SH, Budi Hermawan, SH, Shendy Pratika N, SH, Shafira Tsany Tsamara, SH dan Reynalsi Gustyan Ajie Jatmiko, SH, diduga melakukan intimidasi kepada Anastasia Astutik, dengan mendatangi Lokasi Sengketa di Dusun Pandean RT. 005 RW. 003 Desa Karang Anom Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, tanpa Surat apapun, baik Surat Eksekusi dari Pengadilan Negeri Klaten, maupun dari fihak Kepolisian.

    Dugaan ini terjadi karena objek lokasi yang didatangi oleh Maniatun dkk, adalah merupakan objek sengketa, yang masih berproses di Pengadilan Negeri Klaten, dimana Hak Waris dari Antonius Joko Bejo, atas 4 lahan yang terletak di alamat tersebut diatas diperebutkan antara Isteri ke empat (4) Antonius Joko Bejo dengan Anastasia Widyastutik (Salah satu Anak Kandung).

    Ditemui oleh awak media, Anstasia yang tidak terima dengan perilaku Maniatun dkk tersebut, melaporkan hal ini kepada Polres Klaten, yang diterima dengan No. STPLP : STPL/785/VIII/2024/Reskrim, dengan dugaan Pengrusakan dan Pencurian.

    Anastasia menjelaskan bahwa pernikahan Antonius Joko Bejo dengan Maniatun telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Klaten, bahwa pernikahan itu tidak sah, karena menggunakan KUA untuk kepentingan Nikah, lalu kembali ke agama lamanya (katolik), dan juga dari Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Paroki Santa Maria Assumpta Klaten dengan No. 072/GMA/VIII/2024, pernikahan tersebut tidak terdaftar dan atau tidak ada dalam catatan Gereja, begitupun dengan Surat Keterangan No. 006/I-f/GIK/VIII/2024 yang dikeluarkan oleh Paroki Santo Ignatius Ketandan, sebagaimana disebutkan oleh Maniatun.

    Aset yang digugat di Pengadilan Negeri Klaten Adalah berupa Tanah dan Bangun senilai 10 Miliar. Aset tersebut terbagi atas 4 sertifikat yang beralamat di Dusun Pandean Rt.03 RW 03 Desa Karang Anom Kec.Klaten Utara Kab.Klaten dan di Dusun Pandean RT 05 RW.03 Desa Karanganom Kec. Klaten Utara Kab. Klaten. Menurut keterangan Anastasia melakukan gugatan ke Bank Jateng adalah sebagai anak keturunan sah dari almarhum Joko Bejo yang memiliki Hak waris yang dijamin oleh Undang-Undang. Sehingga melakukan upaya hukum agar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

  • Wakil Ketua MPR RI, Muhaimin Iskandar DIlaporkan NWC Ke Mabes POLRI

    Wakil Ketua MPR RI, Muhaimin Iskandar DIlaporkan NWC Ke Mabes POLRI

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kembali dilaporkan ke KPK. Dia diduga menyalahgunakan jabatan (abuse of power) dalam kasus Panwas Haji 2024 dengan mengikutkan istri dan timnya dalam rombongan Panwas Haji.

    Kali ini elemen masyarakat yang melaporkan Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, adalah National Corruption Watch (NCW). Mereka melaporkan Cak Imin pada Senin (12/8/2024) siang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Yang membedakan dari laporan sebelumnya dalam kasus serupa, kali ini Cak Imin dilaporkan atas tindakan penyalahgunaan jabatan tak hanya kasus Panwas Haji tahun 2024.

    “Cak Imin ternyata selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2022, 2023, dan 2024 melakukan penyalahgunaan jabatannya untuk mengikutkan istri dan rombongan dalam tim Panwas Haji,” ungkap Donny Manurung, juru bicara NWC, usai pelaporan kepada media, Senin, 12 Agustus 2024.

    Dalam berkas yang diserahkan ke KPK sebagai barang bukti, kata Donny, dilampirkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Panwas Haji tahun 2022, 2023, dan 2024, serta visa Cak Imin bernama Rustini dan rombongan.

    “Ini patut diduga ada penyalahgunaan keuangan negara. Dalam LPJ, satu petugas Panwas dibiayai negara 23.000 dolar AS. Sementara Cak Imin beserta istri, staf, dan rombongan yang jumlahnya banyak,” ungkapnya.

    Menurut Donny, biaya untuk Panwas Haji menggunakan dana APBN. Jadi, patut diduga tindakan penyelewengan jabatan oleh Cak Imin berpotensi merugikan keuangan negara.

    “Coba 23.000 dolar AS dikalikan jumlah staf dan istri Cak Imin yang ikut selama tiga tahun musim haji. Itu jumlah yang sangat banyak,” tuturnya.

    Selain dilaporkan karena diduga abuse of power, Cak Imin juga dilaporkan karena dinilai melanggar Peraturan DPR No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Ada dua pasal yang dilanggar terkait keikutsertaan istri dan rombongan dalam tim Panwas Haji.

    Pertama, bagian Keterbukaan dan Konflik Kepentingan. Yakni pasal 6 ayat (4) yang menyatakan, anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencati kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.

    Kedua, bagian Perjalanan Dinas. Yakni pasal 10 ayat (3) yang berbunyi, anggota DPR tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan atau atas biaya sendiri.

    Setelah diterima petugas KPK selama 1 jam, tim NCW melanjutkan pelaporan ke Kejaksaan Agung untuk kasus yang sama. “Kita tunggu siapa duluan yang merespon laporan kita,” tegas Donny.

    Donny berharap, KPK maupun Kejaksaan Agung segera memanggil, memeriksa, dan menangkap Cak Imin. Sebab, barang bukti sudah cukup.

  • Ketum BPI Sapto Winarno Ucapkan Selamat kepada Rosan Roeslani Dilantik Menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM

    Ketum BPI Sapto Winarno Ucapkan Selamat kepada Rosan Roeslani Dilantik Menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Presiden Joko Widodo melantik mantan ketua TKN Bapak Rosan Perkasa Roslani sebagai menteri Investasi /Kepala BKPM di Jakarta hari ini, Senin, 19 Agustus 2024.

    Ketua umum Barisan Persatuan Indonesia (BPI) Sapto Winarno memberikan ucapan selamat dan sukses atas di lantiknya Mantan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), dan Barisan Persatuan indonesia adalah organ relawan di bawah TKN.

    Ketum BPI berharap atas di lantiknya Pak Rosan iklim investasi ke Indonesia semakin membaik dan bisa bermanfaat untuk kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia.

    Sapto Winarno, Ketua Umum Barisan Persatuan Indonesia (BPI)

    Sapto Winarno atas nama Ketum Barisan Persatuan Indonesia mengucapkan Selamat akan Jabatan Baru, Selamat bertugas Pak Menteri.

    Rosan bukan sosok yang asing. Ia pernah pernah menjadi Ketua Umum Kadin, Wakil Menteri BUMN, hingga Dubes Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS).

    Selain itu, Rosan juga merupakan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

  • FORMAPA Gelar Diskusi Publik Tentang Kekhawatiran Pembangunan di Papua

    FORMAPA Gelar Diskusi Publik Tentang Kekhawatiran Pembangunan di Papua

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Salah satu program utama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo selama 2 periode adalah Pengembangan Wilayah Timur Indonesia, lebih spesifiknya ke Pulau Papua, yang berada di ujung timur Wilayah Negara Republik Indonesia.

    Memasuki akhir pemerintahan Jokowi, Forum Mahasiswa dan Pemuda Tanah Papua (FORMAPA) menggelar Diskusi Publik untuk menyikapi hal tersebut diatas. Bertempat di Kopi Titan, Jl. Tebet Timur Dalam II, Tebet Timur, Kec. Tebet, Jakarta Timur, dengan mengusung tema “Pentingnya peningkatan pembangunan di wilayah Papua untuk Kesejahteraan Masyarakat”, Senin, 19 Agustus 2024.

    Pada kesempatan tersebut, Narasumber yang mengisi diskusi publik ini salah satunya adalah Tokoh Pemuda Papua, Charles Kossay dan Staf Pengajar di Universitas Kristen Indonesia, Laurens Ikinia.

    Charles Kossay yang dikenal juga dengan nama Abang Chako ini adalah Narasumber pertama dalam diskusi ini, yang merupakan jebolan S2 di Universitas Nasional Jakarta, mengungkap bahwa dalam 2 kali periode kepemimpinan Jokowi, terlihat jelas bagaimana kepedulian beliau terhadap Papua, antara lain penetapan Otonomi Khusus bagi Papua, pemekaran 4 Provinsi dan lainnya.

    “Di Papua ada 4 hal yang wajib menjadi sorotan utama, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pengentasan Kemiskinan dan Ekonomi Kreatif,” ujar Abang Chako membuka sesi pemaparannya

    “Kita memiliki potensi sebagai kontrol sosial dalam mengawal seluruh kebijakan yang terjadi di Papua dan bahkan mengawal seluruh prosesnya, jangan ada ketimpangan yang akan berakibat merugikan masyarakat Papua,” ungkap Charles Kossay.

    “Selanjutnya, apakah anggota DPR yang mewakili Papua di DPR-RI memiliki kapasitas dan Kapabilitas untuk mewakili Papua dan mau memperjuangkan hak-hak Papua di DPR-RI?” ungkapnya kembali kepada peserta Diskusi.

    Sementara itu, Narasumber selanjutnya, Laurens Ikinia, yang merupakan salah satu tim Pengajar di Universitas Kristen Indonesia mengungkapkan beberapa point dalam pemaparannya, Filosopi pembangunan yang cocok untuk di tetapkan di Papua, 4 Pilar Demokrasi, serta Kebijakan pembangunan terhadap Papua.

    “Bentuk pemikiran yang harus dilakukan sebagai Masyarakat Papua terhadap negara ini adalah Papua bukan Beban, tapi Papua adalah potensi,” ungkapnya.

    “Di bidang pendidikan, saya pernah mencoba mengkalkulasi biaya pendidikan bagi seluruh anak-anak Papua, yaitu sebesar 1,5 – 2 T untuk kemajuan pendidikan anak-anak Papua kedepannya,” lanjutnya lagi.

  • Pasca Keluarnya Jessica Wongso dari Lapas, Bersama Otto Hasibuan Gelar Konferensi Pers

    Pasca Keluarnya Jessica Wongso dari Lapas, Bersama Otto Hasibuan Gelar Konferensi Pers

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Jessica Kumala Wongso akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024, dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Pukul 09.30, Jessica Kumala Wongso terlihat keluar dari pintu utama LP Perempuan Pondok Bambu, yang disambut oleh Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan dan keluarganya.

    Terkait Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan dalam pernyataan tertulisnya bahwa Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak tanggal 30/06/2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.

    Jessica Kumala Wongso menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

    Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta; 4. Warga Binaan a.n. Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

    Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.

    Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

    Selanjutnya, Jessica Kumala Wongso didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan, SH, menggelar Konferensi Pers terkait pembebasannya, Minggu, 18 Agustus 2024, yang dilaksanakan di Senayan Avenue, Jl. Asia Afrika, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    “Hari ini adalah Kebahagiaan buat Jessica, bagi kita semua, setelah 8 tahun lebih Klien kami mendekam dalam tahanan,” ungkap Otto Hasibuan, SH Membuka Konferensi Pers.

    “Disamping saya dan Jessica, ada Tim Lawyer yang setia mendampingi Jessica dari awal persidangan di tahun 2016 hingga hari ini, tidak berubah sama sekali, mereka antara lain: Iskandar, Firman, SH, Amin Purba, SH, Edi Batu-bara, SH, dan lainnya,” tambah Otto.

    “Pasca keluarnya Jessica dari Lapas, saat ini saya dan tim sedang melakukan Pengurusan surat-surat dan hal lainnya,” lanjutnya lagi.

    “Selama ini, kami, saya dan tim rerus berkomunikasi selama 8 tahun ini , memantau kondisi Jessica di dalam lapas,” ucapnya sembari menyerahkan mic ke Jessica Wongso.

    “Terima kasih untuk Otto Hasibuan, SH dan Tim Lawyer, Keluarga, Sahabat dan kawan-kawan yang selalu mendukung saya,” ungkap Jessica Wongso, singkat.