Penulis: AdminPALAPA

  • Gema Qodrat2: Saat Poster dan Trailer Resmi Menggetarkan Penggemar

    Gema Qodrat2: Saat Poster dan Trailer Resmi Menggetarkan Penggemar

    PALAPANEWS.ASIA, JAKARTA –

    Antusiasme penggemar film horor Indonesia memuncak saat konferensi pers perilisan poster dan trailer resmi film Qodrat 2 yang digelar di Plaza Senayan XXI, Jakarta (27/2/2025).
    Acara yang berlangsung meriah itu dihadiri oleh sutradara, para pemain utama, serta para penggemar yang sudah tak sabar menyaksikan kelanjutan kisah Ustadz Qodrat.

    Momen yang Ditunggu-Tunggu
    Sejak kesuksesan Qodrat (2022) yang menuai pujian dari kritikus dan penonton, kabar tentang sekuelnya selalu dinanti. Para pemain utama seperti Vino G. Bastian, yang kembali memerankan Ustadz Qodrat, serta bintang-bintang baru yang masih dirahasiakan perannya, hadir di atas panggung untuk berbagi pengalaman mereka selama proses syuting.

    Dalam suasana penuh semangat, sutradara Charles Gozali menyatakan bahwa Qodrat 2 akan menghadirkan cerita yang lebih kelam, aksi lebih mendebarkan, serta elemen horor yang lebih mencekam.

    “Kami ingin membawa penonton ke level ketakutan yang lebih tinggi. Film ini tidak hanya tentang pertarungan Ustadz Qodrat melawan jin, tapi juga tentang perjuangan batin manusia melawan kegelapan dalam dirinya,” ujar Charles Gozali.

    Sementara itu, Vino G. Bastian menyampaikan harapannya, “Semoga film ini bisa memberi pengalaman horor yang lebih intens sekaligus memberikan pesan moral yang mendalam bagi penonton.” ujarnya.

    Qodrat 2 dijadwalkan tayang di bioskop Lebaran 2025. Dengan kisah yang lebih mencekam dan visual yang lebih kuat, film ini diprediksi akan menjadi salah satu horor terbaik Indonesia.

  • Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima Berkas Pelimpahan dan Penyerahan Tersangka Kasus korban Aelyn Halim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima Berkas Pelimpahan dan Penyerahan Tersangka Kasus korban Aelyn Halim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Penyidik Subdit II Unit 2 PPA Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tahap II tersangka kasus viral Puteri Indonesia Favorit Aelyn Halim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Pelimpahan dipimpin langsung oleh Panit unit 2 PPA , Iptu Marsilen dan sejumlah Jaksa dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejati DKI Jakarta pada tanggal Rabu 12 Febuari 2025.

    Diketahui, Perkara dengan No.LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA korban Aelyn Halim terhadap tersangka Gunawan Tio, Alexander, Lina Salim dengan dugaan pasal 170 KUHP sudah berproses ke penyerahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Febuari 2025.

    Keterangan : Proses Penyerahan Tersangka dan Berkas Perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

    Pada awalnya tim penyidik mengalami kesulitan menghadirkan para tersangka dikarenakan berbagai alasan. Namun hingga akhirnya berbagai upaya dilakukan dengan tegas oleh Tim Penyidik subdit II Unit 2 PPA Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

    Untuk saat ini pengalihan status telah berubah dari awalnya Tersangka menjadi Terdakwa tentunya dengan ancaman 5 tahun enam bulan penjara.

    Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dikarenakan korban Aelyn Halim merupakan mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 dan juga merupakan aktivis Perempuan dan Anak di Indonesia.

    Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan penegakan hukum sebagai Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah membentuk tim gabungan pada saat bersidang.

  • Aelyn Nyatakan Tidak Akan Tinggal Diam Lagi, Pasca Kembali Para Tersangka Mangkir Dari Panggilan Kepolisian

    Aelyn Nyatakan Tidak Akan Tinggal Diam Lagi, Pasca Kembali Para Tersangka Mangkir Dari Panggilan Kepolisian

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara resmi berdasarkan nomor surat S.Pgl/S-5.1/908/II/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya meminta 3 tersangka GT, LS, dan AT untuk hadir dalam pelaksanaan tahap 2 pada hari ini tanggal 10 Febuari yang dimana tiga tersangka tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Namun, sungguh sangat disayangkan hingga pukul 16.00 WIB, para tersangka tidak juga hadir di Kejari Jakarta Pusat, padahal ini adalah panggilan tahap 2 terakhir.

    Perkara dengan No.LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pelapor Aelyn Halim.

    Aelyn Halim mengatakan, kehadiran tersangka tersebut sangat penting karena penyidik akan menyerahkan 3 tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam proses pelimpahan berkas perkara tahap 2.

    Aelyn Halim merupakan aktivis perempuan dan anak menyatakan tidak akan tinggal diam “saya bukan lagi menjadi perempuan yang ngalem, saatnya saya menjadi perempuan yang berani dan sekarang saya sudah seperti pengemis keadilan, saya masih bertanya-tanya kenapa dari awal gak di tahan aja di polisi???saya berharap ada keadilan 5 tahun penjara harusnya masuk penjara”, ungkap Aelyn yang dalam kasus ini adalah korban pengeroyokan oleh ketiga tersangka.

    Selain itu Aelyn juga menerangkan bahwa perkara ini udah P21 2 kali di kejaksaan tinggi Jakarta “Jarang ada dan hebat banget karena P21 sudah keluar di tanggal 5 September 2024 dan keluar lagi surat tanggal 30 Oktober 2024 terkesan seperti di hold, siapakah yang bisa hold? Ya hanya orang-orang yang punya kewenangan di situ aja. Saya berharap kasi TPUL Pak Ibnu dan jaksa Hadi terbuka aja siapa dalangnya, saya akan sampaikan ke pimpinan tertinggi kejaksaan agung RI.” Ujar Aelyn.

    Kepala Kejaksaan Negei Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H.

    GAGALNYA TAHAP 2 BERULANG

    3 tersangka tersebut sudah dipanggil untuk tahap 2 tanggal 22 Januari 2025 namun alasannya penyidik unit 2 PPA salah nulis pasal.

    Pada tanggal Senin 3 Febuari 2025 3 tersangka GT, LS, A di panggil lagi tahap 2 dan tidak hadir lagi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Pada tanggal 10 Febuari 2025 dipanggil lagi untuk tahap 2 dan tidak hadir lagi, padahal sudah panggilan terakhir untuk dilakukan penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Perlu diketahui bahwa penganiayaan Aelyn dapat dikenakan hukuman Ancaman 5 tahun penjara dengan dugaan pasal 170 KUHP.

     

  • Presiden Prabowo Subianto berjalan di samping pasukan India dalam upacara penyambutan kenegaraaan di Istana Kepresidenan Rashtrapati Bhavan, New Delhi, India, Sabtu, 25 Januari 2025.

    Presiden Prabowo Subianto berjalan di samping pasukan India dalam upacara penyambutan kenegaraaan di Istana Kepresidenan Rashtrapati Bhavan, New Delhi, India, Sabtu, 25 Januari 2025.

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Presiden Prabowo Subianto mengikuti upacara penyambutan resmi dari pemerintah India dalam agenda kenegaraan di Istana Kepresidenan Rashtrapati Bhavan, New Delhi, India pada Sabtu, 25 Januari 2025.
    Presiden RI, Prabowo hadir sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Prabowo tampak mengenakan peci dan jas hitam dibalut dengan dasi berwarna biru muda.

    Ketika tiba di halaman Istana, Prabowo disambut oleh Perdana Menteri India Narendra Modi. Mereka kemudian berjalan menuju istana di alas karpet merah. Prabowo lantas disambut dengan upacara jajar kehormatan di Istana India. Umumnya, kepala negara asing yang berkunjung ke India disambut dengan upacara jajar kehormatan di Rashtrapati Bhavan.

    Sejumlah peleton tentara India tampak berbaris rapih menyambut kedatangan Prabowo. Setelah itu, lagu resmi kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan. Sepanjang lagu, Prabowo tampak melakukan gerakan hormat sambil mengepalkan tangan.

    Setelah lagu selesai dinyanyikan, Prabowo kemudian berjalan sendiri di atas jalur karpet merah yang disediakan. Sepanjang jalan Prabowo melihat barisan tentara India yang sedang dalam posisi siap. Di ujung karpet merah sudah ada sejumlah pejabat tinggi India yang berbaris sejajar. Prabowo kemudian menyalami mereka satu persatu.

    Selepas mengikuti prosesi resepsi, Presiden Prabowo dan rombongan dijadwalkan melanjutkan perjalanan ke taman makam pahlawan Rajghat Memorial Park dan meletakkan karangan bunga di Raj Ghat — titik tempat Mahatma Gandhi dikremasi.

    Prabowo sebelumnya telah menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri India, S. Jaishankar, di hotel tempatnya bermalam di New Delhi, pada Jumat, 24 Januari 2025. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari tradisi yang telah lama dijalankan oleh India dalam menyambut tamu negara utama.

    “Salah satu paket di awal pertemuan atau kunjungan kenegaraan itu selalu diawali dengan namanya permintaan kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri sebagai Utusan Khusus Perdana Menteri untuk menyambut tamu negara,” ujar Duta Besar RI di New Delhi Ina Krisnamurthi dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan.

    Dalam pertemuan tersebut, Menteri Luar Negeri S. Jaishankar memberikan penjelasan terkait rangkaian kegiatan Presiden Prabowo selama kunjungan kenegaraan ini. Menurut Dubes Ina, tidak ada pembahasan substantif dalam pertemuan tersebut, karena acara ini berfokus pada penghormatan kepada Presiden Prabowo sebagai kepala negara dan pemerintahan yang menjadi tamu utama atau chief guest pada peringatan ke-76 Hari Republik India.

    “Jadi beliau diperlakukan secara lengkap ya sebagai presiden maupun sebagai pejabat kepala pemerintahan,” lanjut Ina.

    Dubes Ina juga mengatakan bahwa India memiliki hubungan khusus dengan Indonesia dalam konteks Hari Republik. Tradisi mengundang tamu kehormatan pada perayaan ini dimulai oleh Presiden pertama RI, Soekarno, yang menjadi tamu utama pertama pada perayaan Hari Republik India tahun 1950.

    “Bahkan sequence-nya itu sendiri ditetapkan atau mulai diciptakan karena tahun 1950 Presiden Soekarno menjadi tamu utama, chief guest pertama dari Republic Day pertama. Jadi kalau lihat sequence-nya itu hampir tidak ada perubahan dari sejak 1950 demikian.,” tambah Ina.

    Kunjungan ini juga bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan bilateral Indonesia-India. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat dipilihnya Presiden Prabowo sebagai tamu utama, selain harapan untuk mengokohkan kemitraan strategis komprehensif yang telah disepakati sejak 2018. Untuk diketahui, Presiden Prabowo dijadwalkan akan menghadiri serangkaian acara kenegaraan, termasuk Hari Republik India pada 26 Januari mendatang yang akan diwarnai berbagai upacara tradisional penuh makna. Kehadiran Presiden Prabowo sebagai tamu utama diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan bilateral kedua negara tetapi juga menjadi momen bersejarah dalam perjalanan hubungan diplomatik Indonesia-India.

    (Roni.)

  • Gelar KonPers, Wusang Siap Pidanakan FA, Anak Direksi PT ICA Ke Meja Hijau

    Gelar KonPers, Wusang Siap Pidanakan FA, Anak Direksi PT ICA Ke Meja Hijau

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Rasa Malu yang berlebihan menyebabkan banyak kasus Pelecehan Terhadap anak dan Perempuan mengendap begitu saja, tanpa mendapatkan keadilan dalam penyelesaian, terutama lagi jika korban terancam akan terekspos ke Media Sosial.

    FA adalah Putra dari salah satu Anak dari Direksi PT. ICA yang merupakan anak Perusahaan Tambang PT. Aneka Tambang Tbk, yang saat ini menjadi tersangka atas pelecehan 3 (tiga) perempuan dengan berbagai macam modus.

    Bertempat di salah satu cafe di bilangan Jakarta Timur, Kuasa Hukum dari 3 (tiga) korban Pelecehan yang dilakukan oleh FA, menggelar Konferensi Pers, pasca somasi ke-tiga yang dilakukan oleh Kantor Pengacara Wusang tidak ditangapi oleh FA.

    Dalam konferensi pers tersebut, Kuasa hukum ketiga korban, Ryandi Mapan PS Sinaga, S.H., Rega Putra Perdana, S.H., Alfonsa Januar Lizanda, S.H. dan Ratna Maharani PD, S.H, menjelaskan bagaimana langkah-langkah yang telah dilakukan oleh mereka kepada FA, mulai dari mediasi secara kekeluargaan hingga mengirimkan 3 kali somasi, yang kemudian tidak diindahkan oleh FA.

    “Dari data yang kami terima, sesungguhnya ada 6 (enam) korban FA, namun hanya 3 (tiga) orang yang memiliki keberanian untuk melaporkan kepada kami. Kasus ini sesungguhnya adalah kasus lama, kasus di tahun 2019 hingga 2022, dimana kami melihat prosesnya dilakukan secara terstruktur oleh FA kepada para korban,” ungkap Rega Putra Perdana, S.H. mengawali Konferensi Pers.

    “Modusnya bermacam-macam, mulai dari mengaku Dukun, Ustadz, Editing Foto dan lainnya. Begitupun pula, mulai dari pengancaman hingga upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh FA kepada para korban,” lanjut Rega lagi.

    “Kami memulai prosesnya dari upaya mediasi kekeluargaan, hingga mengirimkan 3 kali somasi kepada FA, terakhir pada somasi ke-3 kami diinformasikan oleh Asisten Rumah Tangga FA bahwa pelaku saat ini bekerja di Papua, sementara di sisi yang lain, kami mendapatkan pula informasi bahwa FA bekerja di Kalimantan, ini cukup menjadi alasan bagi kami, selain 3 kali somasi yang tidak digubris, untuk membuat Laporan kepada fihak yang berwajib,” tambah Ryandi Mapan PS Sinaga, S.H.

    “Ada 2 hal yang akan kami sangkakan kepada FA, pasal yang berhubungan dengan pelecehan seksual dan atau undang-undang ITE, kita akan lihat bagaimana perkembangan beberapa hari ke depan,” tambah Bang Mapan.

    Ryandi Mapan PS Sinaga, S.H. mengharapkan agar FA bisa menelisik sendiri, jikalau terbukti secara hukum segala kesalahannya, berapa tahun yang akan dilewatinya di balik jeruji besi.

    “Intinya saat ini, kami berada pada posisi siap untuk melaporkan, mungkin 2 atau 3 hari lagi,” tutup para pengacara muda Jakarta ini, kepada awak media.

  • Gusar, Aelyn Halim Harapkan Gunawan Tio Bisa Di Proses Hukum Akibat Pengeroyokan Terhadap Dirinya

    Gusar, Aelyn Halim Harapkan Gunawan Tio Bisa Di Proses Hukum Akibat Pengeroyokan Terhadap Dirinya

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Kasus Pengeroyokan Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010, kembali menuai kekecewaan bagi Aelyn Halim, karena setelah lama tidak digubris oleh Polda Metro jaya, kini kembali Berkas dan Para Pelaku tidak sampai di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025.

    Berkas dan Para Pelaku pengeroyokan Aelyn, sesungguhnya harus tiba pada hari ini (red: Rabu, 22 Januari 2025)di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan terbitnya surat dari Polda Metro Jaya dengan Nomor B33/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

    Pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2022 lalu terhadap Aelyn Halim, dilakukan oleh mantan suami Aelyn dan Mantan Mertua Aelyn Gunawan Tio (L/76), Alexander (L/45) dan Lina Salim (P/72), di Plaza Senayan, Jakarta Pusat.

    Menanggapi kegagalan pelimpahan Berkas dan Para tersangka tersebut, Aelyn Halim terlihat sangat kecewa dan mempertanyakan kinerja kedua lembaga penegakan hukum ini.

    “Dari tahun 2022, masalah saya seakan di peti-es kan, dan sekarang bisa tidak dikirim ke kejaksaan negeri Jakarta Pusat, ini menjadi pertanyaan lain bagi saya,” ungkapnya kepada awak media di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    “Surat yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, sangat jelas mas, hari ini, berkas dan pelaku dilimpahkan ke Kejaksaan, namun kenyataannya tidak ada, jadi wajarlah jika saya mempertanyakan hal ini, ada apa dan kenapa?” tanyanya.

    “Saya sangat-sangat berharap, kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menuntaskan persoalan ini, karena disatu sisi saya masih diiringi trauma dan ketakutan karena kejadian tersebut, ketakutan berada di ruang publik,” ungkapnya lagi.

    Aelyn sangat mengharapkan bahwa ke-dua lembaga penegakan hukum di Indonesia ini, bisa bertindak secara adil, dan tidak masuk angin dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

    “Saya berharap kepada semua perempuan yang teraniaya, bangkit dan jangan takut melawan ketidak Adilan, kawal polisi dan jaksa untuk tetap membela yang benar,” tutup Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 ini.

  • Pasca Pilkada Probolinggo, Ning Tiwi Tersangkut Kasus Cek Senilai Rp. 838 Juta

    Pasca Pilkada Probolinggo, Ning Tiwi Tersangkut Kasus Cek Senilai Rp. 838 Juta

    PALAPANEWS.MY.ID, PROBOLINGGO, JAWA TIMUR –

    Pasca Pilkada serentak yang telah berlangsung dilaksanakan bulan November 2024 lalu, menyisakan beberapa persoalan bagi sebagian Paslon. Seperti halnya yang tengah dihadapi Hj. Sri Setyo Pertiwi,SH.,S.Kom.S.IP. atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ning Tiwi. Dalam menggapai keinginannya menjadi Kepala Daerah di Kota Probolinggo Jawa Timur, malah tersandung kasus, dengan memberikan melakukan pembayaran cek diatas Kop Surat PT. Putri Mahkota Jaya kepada pengusaha Kediri.

    Ia memberikan cek tersebut dengan tujuan mengembalikan dana titipan sejak bulan Oktober 2024 dan pengembaliannya melalui cek tertanggal 18 Desember 2024 sesuai dengan batas waktu penarikan. Namun saat cek senilai Rp 838.000.000,- tersebut diserahkan ke Bank BNI ternyata ditolak oleh Bank BNI. karena menurut pihak Bank BNI yang tertuju sesuai cek yang di keluarkan oleh Bank BNI harus dilengkapi oleh cap atau stempel perusahaan.

    Ning Tiwi dengan jargon “Kerudung Merah” merupakan Pengusaha Tambang Pasir di daerah Tapal Kuda Jawa Timur dan memiliki beberapa jabatan strategis di beberapa Ormas dan sebagai publik figur di Jawa Timur.

    Sebelumnya, sejumlah media online memberitakannya terkait belum terbayarnya pesanan kerudung saat kampanye lalu. Pihak Pengusaha Kediri Firman, menyatakan setiap kali ditagih selalu mengulur waktu dan sulit ditemui dengan alasan sedang keluar kota, sehingga sampai saat ini pun keberadaannya belum jelas, bahkan saat dikonfirmasi oleh awak media, tidak pernah diangkat.

    Padahal menurut Keputusan Mahkamah Agung No.133K/Kr/1973 menyatakan bahwa seseorang yang menyerahkan cek dan ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, maka perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam pasal 378 KUHP.

    Publik sangat menyayangkan ketika seseorang yang pernah mencalonkan sebagai kepala daerah di Kota Probolinggo dan sebagai publik figur namun melakukan perbuatan melawan hukum. Seharusnya memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat dan tidak menambah panjang deretan daftar partai tertentu yang sedang bermasalah. (**)

  • SUDAH ENAM BULAN SETELAH MUSWIL KETUA DAN PENGURUS AWDI DKI TIDAK AKTIF MAKA WAJIB KETUA DPP UNDANG JAJARAN PENGURUS UNTUK MUSYAWARAH DAN EVALUASI

    SUDAH ENAM BULAN SETELAH MUSWIL KETUA DAN PENGURUS AWDI DKI TIDAK AKTIF MAKA WAJIB KETUA DPP UNDANG JAJARAN PENGURUS UNTUK MUSYAWARAH DAN EVALUASI

    Jakarta, palapanews.my.id

    Ketua Umum DPP AWDI Budi Wahyudin Syamsu menyesalkan atas sikap serta berita pengunduran diri Aripudin dan Slamat Manalu, Ketua dan Sekretaris terpilih Hasil Muswil Ecopark Ancol Jakarta Utara.

    Sikap Ketua Umum sudah sesuai dengan mekanisme Organisasi serta aturan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga AWDI dengan memanggil melalui Undangan dan pemberitahuan resmi Baik di Group DPP maupun Group WA DKI serta Japri ke nomor pengurus HP pribadi pengurus masing masing yang dilakukan baik oleh undangan DPP maupun melalui pengurus DKI yang ada.

    Hal tersebut bertujuan untuk lakukan evaluasi terhadap Ketua dan Sekretaris DPW serta Jajaranya yang Tidak Aktif Selama 6 Bulan setelah hasil Muswil dan tenggang waktu yang telah disepakati bersama di Sekretariat DPW Jalan Gedung Pompa Jakarta Utara. (Enam Bulan Lalu)

    Maka upaya yang dilakukan Ketua Umum adalah untuk ajak Ketua Aripudin dan Jajaranya secara resmi musyawarah untuk kordinasi kenapa tidak aktif dan tidak berjalan sesuai Tupoksi Organisasi yang ada.

    Maka jangan disalahkan kalau saudara tidak hadir maka dengan 50 Persen suara di nyatakan Quorum untuk mengambil sikap atas hak suaranya mengangkat Arifin Soekarno dari wakil ketua menjadi ketua untuk menggantikan tidak aktifnya Aripudin dengan masa kerja percobaan selama 6 bulan kedepan itupun hasil keputusan musyawarah bersama, Bukan dari Kemauan Ketua Umum AWDI Budi Wahyudin Syamsu semua sudah dipertimbangkan dalam Aturan AD ART yang ada.

    Sedangkan untuk aturan Pengurus masih siap dan bersedia itu masih di rapatkan di sidang pleno bersama di DPP, tapi Aripudin malah membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani juga oleh Sekretaris Slamat Manalu diatas kop surat resmi dengan lontarkan beberapa yang ditujukan oleh DPP terkesan tidak Profesional dan mengerti Organisasi.

    Dan sebelum hasil musyawarah ini terjadi Ketua dan Sekretaris selama tehitung 6 bulan tidak ada kordinasi nya ke pihak DPP dan Ketua Umum baik lisan maupun tertulis.
    Nah kalau persoalan Audince ke Muslida ditolak tidak diterima itu ranah DPW dan Aripudin, ada persoalan apa dibalik itu. DPP tidak boleh intervensi hanya berikan saran dan masukan saja.
    Dan Rapat tersebut sudah sesuai dengan pasal 35 dalam AD ART tentang tidak aktif dan pergantian kekosongan pengurus, lagi pula Ketua Umum DPP belum keluarkan surat keterangan resmi. Namun sekali lagi Budi Wahyudin Syamsu mengucapkan terimakasih atas pengabdian Saudara Aripudin dan Slamat Manalu. Demikian keterangan Pers Resmi dari Ketua Umum DPP AWDI.

  • Upaya Damai Ahli Waris Alm. Henk Ngantung dan PT. MB Tidak Temui Titik Temu

    Upaya Damai Ahli Waris Alm. Henk Ngantung dan PT. MB Tidak Temui Titik Temu

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Ahli Waris Alm. Henk Ngantung didampingi oleh para kuasa hukumnya, Dr. Andrew Betlehn, S.H.,M.H.,M.M., dan Mario Suryansyah, S.H., M.H., telah melaporkan Direksi PT. MARTINA BERTO TBK sehubungan dengan terdapatnya siluet tugu selamat datang dalam produk sari ayu trend color 2018.

    Adapun asal mula permasalahan ini, telah diperiksa melalui gugatan pelanggaran hak cipta dalam Perkara Nomor 68/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang mana Majelis Hakim dalam perkara a quo telah memutuskan bahwa PT. MARTINA BERTO, TBK telah bersalah dan mengabulkan Permohonan Penggugat, masing-masing Kerugian Materil Rp. 1.000.000.000,00 dan immaterial sebesar Rp. 500.000.000,00.

    Dalam keterangannya, Mario Suryansyah mengungkapkan bahwa Menurut fakta historis, pada tahun 1964-1965 Alm. Henk Ngantoeng merupakan Gubernur Jakarta pada masa pemerintahan presiden Soekarno yang juga merupakan seorang seniman. Pada tahun 1962, dalam rangka Asean Games Henk Ngantoeng menciptakan sketsa Tugu Selamat Datang yang kemudian oleh pemahat Edhy Soenarso direalisasikan dalam bentuk patung di bundaran Hotel Indonesia, yang saat ini dikenal dengan nama Patung Tugu Selamat Datang.

    “Bahwa sesuai prinsip deklarasi yang diatur dalam UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul karena prinsip deklaratif, artinya perlindungan hak cipta ini otomatis akan melekat pada penciptanya setelah ide telah diwujudkan dalam bentuk nyata, yang artinya perlindungan hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang telah ada sejak tahun 1962,” ungkap Mario Suryansyah kepada awak media.

    Oleh karena itu, menurut pendapat kuasa hukum ahli waris alm. Henk ngantoeng, apabila terdapat pihak lain yang mau menggunakan gambar maupun logo ataupun produk-produk lainnya yang menyerupai, merupakan reproduksi ciptaan ataupun terinspirasi dari tugu selamat datang, maka harus terlebih dahulu mendapatkan ijin/lisensi dari pemegang hak cipta sketsa tugu selamat datang saat ini, yaitu para ahli waris dari Alm. Henk Ngantoeng.

    Upaya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dengan PT. MARTINA BERTO TBK telah dilakukan oleh pihak ahli waris Alm. Henk Ngantoeng, namun tidak menemui titik temu karena perbedaan pendapat yang signifikan.

    “Saya sangat menyayangkan kejadian ini, di mana produk series yang dalam kampanyenya diklaim mempromosikan keindahan Indonesia, justru melanggar hak cipta klien kami. Sebagai perusahaan besar yang memiliki reputasi baik, kami berharap Martha Tilaar seharusnya lebih peduli dan menghargai pentingnya perlindungan hak cipta di Indonesia. Langkah hukum yang kami tempuh bukan semata-mata untuk memperjuangkan hak-hak klien kami yang dirugikan, tetapi juga untuk menegakkan perlindungan terhadap para pencipta dan hak cipta di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa praktik penghormatan terhadap karya cipta menjadi standar yang dijunjung tinggi dalam industri ini, demi terciptanya ekosistem yang adil dan saling menghargai,” ungkap Dr. Andrew Betlehn, S.H.,M.H.,M.M.

    “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai karya intelektual dan mendukung keberlanjutan kreativitas dalam negeri,” tutupnya.

    Dalam upaya melakukan klarifikasi pemberitaan, awak media mengunjungi PT. MARTINA BERTO TBK, di Jakarta Timur, Rabu, 30 Oktober 2024, hanya ditemui oleh Chief Security Perusahaan.

    Chief Security yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa baik Humas maupun Direksi PT. MARTINA BERTO TBK tidak memberikan respon atas kehadiran awak media yang akan melakukan klarifikasi atas penggunaan hak cipta tersebut.

    Hingga berita ini ditayangkan, baik Humas hingga Direksi PT. MARTINA BERTO TBK masih belum memberikan respon atas hal tersebut.

  • Cabup Lampung Tengah, Musa Ahmad Ajukan Gugatan Cerai Kepada Isterinya

    Cabup Lampung Tengah, Musa Ahmad Ajukan Gugatan Cerai Kepada Isterinya

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Menjadi figur masyarakat, bukanlah suatu hal yang mudah, karena sikap dan prilaku seseorang akan menjadi sorotan, apalgi ditambah dengan semakin berkembangnya media sosial, sehingga akan sangat mudah bagi seorang figur, diangkat setinggi-tingginya, begitupun sebaliknya.

    Calon Bupati Incumbent Lampung Tengah, Musa Ahmad, adalah salah satu figur masyarakat Lampung Tengah yang kini memjadi perbincangan, ketika Musa Ahmad melayangkan gugatan cerat kepada Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Tengah, Mardiana.

    Menyikapi hal ini, Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) Edy Prastio, SH, MH mengungkapkan bahwa Gugatan ini sangat miris, karena Musa Ahmad adalah calon Bupati Incumbent, dimana diduga telah melakukan penelantaran anak dan istrinya sejak tahun 2023, dan kini digugat cerai. Sabtu, 27/10/2024.

    “Hal ini mencerminkan bahwa Dia (Musa Ahmad) tidak layak menjadi Kepala Daerah karena memimpin Keluarga sendiri tidak bisa, bagaimana akan memimpin Masyarakat Lampung Tengah. Dengan adanya hal tersebut masyarakat lampung tengah harus berfikir ulang untuk memilih Musa Ahmad menjadi Bupati,” Tegas Bung Edi Prastio.

    “PADI Sebagai organisasi Penggiat Hukum, sangat prihatin adanya gugatan Cerai Calon Kepala daerah di masa Pilkada, dan adanya dugaan penelantaran anak dan istri oleh Musa Ahmad, Kami dari PADI akan memberikan advokasi dan pendampingan hukum sebagai bentuk support untuk menguatkan anak dan istrinya, begitupun akan melaporkan Musa Ahmad kepada Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak” lanjutnya.

    “Dan jika dugaan tersebut benar, maka Musa Ahmad telah melanggar Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 59 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.