Ahli waris H.Nurhasan Hamzah layangkan surat ke mentri PUPR dan kantor pemerintahan kabupaten terkait pembayaran ganti rugi tanah jalan tol Cimanggis Cibitung yang tak kunjung dibayarkan

oleh -83 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, PalapaNews.my.id

Ahli waris H. Nurhasan Hamzah akhirnya layangkan Surat Kepada Menteri PUPR dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi yang ditembuskan kepada instansi Pemerintah terkait.

banner 336x280

Segenap Ahli waris Pemilik Tanak dengan no SHM 035 Kelurahan/Desa Cijengkol Kecamatan setu Kabupaten Bekasi Luas 19.520 Meter ketika dikonfirmasi oleh tim investigasi DPP AWDI mengatakan bahwa, lahan yang terpotong untuk Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung luas Kurang Lebih 7000 meter hingga sampai telah dibangun dan dipergunakanya jalan Tol tersebut segenap Ahli waris Almarhum H. Nurhasan Hamzah tidak dan belum menerima sepeserpun dana pembebasan dari Pihak Kementerian PUPR, Bina Marga, maupun Pihak Panitia Pengadaan tanah Yang Diketuai Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Padahal Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah memberikan surat pemberitahuan hasi Inventarisasi dan Identifikasi Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Cimanggis Cibitung Nomor 515/300-32.16/V/2016 tertanggal Bekasi 13 Mei 2016. Kepada Kepala Desa Cijengkol Kecamatan Setu untuk diteruskan serta diberitahukan Kepada Para Masyarakat warga yang Tanahnya terkena Planing Tol Cimanggis tersebut diatas. Namun ketika di konfirmasi Salah satu kuasa Ahli Waris Boy Edy Sofyan oleh tim mengatakan tidak pernah dapat surat informasi maupun pemberitahuan terhadap akan adanya pembebasan lahan miliknya. “Lah kok jadi seperti ini kami kecewa pada Penegak Keadilan dan Para Pejabat Pembuat kebijakan serta Panitia Pengadaan Tanah kami anggap tidak sportife dan profesional dalam laksanakan tugas ungkap Boy Edi Sofyan Dengan nada kesal dan mata berkaca-kaca penuh luapan emosi. Kemana uang pembebasan tanah saya, siapa yang makan hak atas Tanah waris milik saya, apakah ada sarang Mafia Tanah yang merugikan saya”, ujar nya

makanya saya lapor kepada Pihak DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Memohon Pendampingan agar Bapak Menteri PUPR, Menteri Pertanahan, dan Presiden serta lembaga lainya tahu Bahwa Saya Waris Pemilik Tanah Resmi di tipu di aniaya di zalimi oleh para Mafia tanah, dan Mafia hukum yang bekerja sama dengan Oknum aparat..
Saya tidak akan tinggal diam saya akan telusuri siapa dalang yang telah rugikan saya sebagai warga yang patuh, begitu Ungkapan Boy Edy Sofyan dengan nada emosi ketika adukan permasalahnya kepada Pihak Tim AWDI.

Sementara Ketua Umum DPP AWDI Budi Wahyudin Syamsu membenarkan adanya laporan Keluhan Warga atas Permasalahan Tanahnya yang belum Dibayarkan dan Diganti Rugi Baik Oleh Pihak Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga maupun Dari Pihak Panitia Pengadaan Tanah yang diketuai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, itu sesuai copy data kepemilikan serta permasalahan yang kami Terima dan hasil konfirmasi tim serta dokumentasi yang kami dapatkan dilapangan, makanya sudah dirasakan cukup, kami layangkan surat kepada pihak pemerintah dan instansi terkait guna memediasi dan mencari solusi terhadap aduan warga masyarakat yang merasa teraniaya belum menerima haknya. Sehingga tidak ada lagi para pihak yang dirugikan.

(ARIFIN)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *