PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –
Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara resmi berdasarkan nomor surat S.Pgl/S-5.1/908/II/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya meminta 3 tersangka GT, LS, dan AT untuk hadir dalam pelaksanaan tahap 2 pada hari ini tanggal 10 Febuari yang dimana tiga tersangka tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, sungguh sangat disayangkan hingga pukul 16.00 WIB, para tersangka tidak juga hadir di Kejari Jakarta Pusat, padahal ini adalah panggilan tahap 2 terakhir.
Perkara dengan No.LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pelapor Aelyn Halim.
Aelyn Halim mengatakan, kehadiran tersangka tersebut sangat penting karena penyidik akan menyerahkan 3 tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam proses pelimpahan berkas perkara tahap 2.
Aelyn Halim merupakan aktivis perempuan dan anak menyatakan tidak akan tinggal diam “saya bukan lagi menjadi perempuan yang ngalem, saatnya saya menjadi perempuan yang berani dan sekarang saya sudah seperti pengemis keadilan, saya masih bertanya-tanya kenapa dari awal gak di tahan aja di polisi???saya berharap ada keadilan 5 tahun penjara harusnya masuk penjara”, ungkap Aelyn yang dalam kasus ini adalah korban pengeroyokan oleh ketiga tersangka.
Selain itu Aelyn juga menerangkan bahwa perkara ini udah P21 2 kali di kejaksaan tinggi Jakarta “Jarang ada dan hebat banget karena P21 sudah keluar di tanggal 5 September 2024 dan keluar lagi surat tanggal 30 Oktober 2024 terkesan seperti di hold, siapakah yang bisa hold? Ya hanya orang-orang yang punya kewenangan di situ aja. Saya berharap kasi TPUL Pak Ibnu dan jaksa Hadi terbuka aja siapa dalangnya, saya akan sampaikan ke pimpinan tertinggi kejaksaan agung RI.” Ujar Aelyn.

GAGALNYA TAHAP 2 BERULANG
3 tersangka tersebut sudah dipanggil untuk tahap 2 tanggal 22 Januari 2025 namun alasannya penyidik unit 2 PPA salah nulis pasal.
Pada tanggal Senin 3 Febuari 2025 3 tersangka GT, LS, A di panggil lagi tahap 2 dan tidak hadir lagi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tanggal 10 Febuari 2025 dipanggil lagi untuk tahap 2 dan tidak hadir lagi, padahal sudah panggilan terakhir untuk dilakukan penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Perlu diketahui bahwa penganiayaan Aelyn dapat dikenakan hukuman Ancaman 5 tahun penjara dengan dugaan pasal 170 KUHP.