Tokoh Masyarakat Petojo Utara Bersama Polri Tinjau Titik Rawan Kamtibmas

oleh -27 Dilihat
oleh
banner 468x60

PALAPANEWS, Jakarta Pusat – Kepolisian bersama tokoh masyarakat Kelurahan Petojo Utara melakukan kegiatan pemantauan langsung ke sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah RW 08, Minggu (25/5/2025) sore. Kegiatan ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta didukung penuh oleh Ketua RW, LMK, Ketua RT, dan unsur FKDM setempat.

 

banner 336x280

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan, keterlibatan tokoh masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami sangat mengapresiasi peran aktif para tokoh masyarakat. Tanpa kolaborasi mereka, upaya pencegahan gangguan kamtibmas tidak akan optimal,” ujar Susatyo.

 

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. “Titik-titik rawan yang teridentifikasi tidak hanya dipantau, tapi juga dijadikan prioritas dalam penempatan patroli malam,” katanya.

 

Sementara itu, Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati menyebut sinergi antara aparat dan masyarakat merupakan bentuk nyata kepedulian bersama terhadap keamanan. “Tokoh masyarakat seperti Ketua RW dan LMK adalah mitra strategis kami. Mereka paham betul dinamika lingkungan dan menjadi sumber informasi yang sangat berharga,” ucap Kompol Rezeki.

 

Kegiatan pemantauan yang dimulai pukul 16.30 WIB berlangsung lancar dan situasi wilayah terpantau kondusif. Warga pun menyambut baik kehadiran aparat dan tokoh masyarakat yang turun langsung ke lapangan.

 

“Kami berharap kebersamaan ini terus terjaga, agar gangguan kamtibmas bisa dicegah sejak dini,” tutup Kompol Rezeki.

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *