Motor Warga Disikat di Bekasi, Tiga Remaja Komplotan “Online” Ditangkap Tim Buser Presisi Jakarta Pusat

oleh -25 Dilihat
oleh
banner 468x60

PALAPANEWS – Jakarta Pusat – Aksi nekat tiga remaja di Jakarta Pusat yang mencuri sepeda motor milik warga Bekasi dan menjualnya melalui media sosial berakhir di tangan Tim Buser presisi Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dibekuk saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

 

banner 336x280

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RH (27), warga Bekasi, yang kehilangan motornya pada Sabtu (24/5/2025) siang.

 

“Korban memarkirkan motornya dalam kondisi tidak terkunci stang. Saat kembali, motornya sudah tidak ada. Beberapa waktu kemudian, korban menemukan postingan penjualan motor yang sangat mirip dengan miliknya di media sosial,” ujar Susatyo, Minggu (25/5/2025) malam.

 

Korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan membuat janji transaksi dengan pelaku di Jalan Kran, Kemayoran. Tim Buser Presisi Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.

 

“Tim langsung mengamankan tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban,” lanjutnya.

 

Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni RAS (18), LH (18) dan RA (22). Ketiganya merupakan warga Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa para pelaku melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik.

 

“Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik. Setelah berhasil membawa motor, mereka mencoba menjualnya secara daring. Saat hendak bertemu pembeli palsu (korban), mereka datang dengan dua motor lain yang kini juga kami amankan sebagai barang bukti,” kata Firdaus.

 

Polisi menyita tiga unit motor dalam kasus ini:

– 1 unit Honda Astrea milik korban RH

– 1 unit Honda Beat

– 1 unit Yamaha Soul GT

 

Menurut Firdaus, sepeda motor milik korban sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku berinisial ETO, yang saat ini masih dalam pengejaran.

 

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

 

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” tutup Firdaus.

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *