Menu

Mode Gelap
Tahlilan Hari Ke 7 Janiah binti Utok Lindung Dikediaman Anak Tercinta. Sosialisasi Pendidikan GPIB Tekankan Sinergi Pendidikan dan Teknologi AI Jaga Jati Diri dan Citra TNI AL, Lanal Nias Gelar Binpers Fungsi Komando Aksi Bersih Pantai Prajurit Posal Berakit BRI Peduli Serahkan Fasilitas Gedung Olahraga (GOR) kepada Yayasan Ar-Rohman Insan Kamil Posbinpotmar Bengkulu Tengah Bersinergi Dengan Koramil dan Polsek Pondok Kelapa Tanam Mangrove

POLRI

Tak Ada Tempat untuk Premanisme! Polsek Tanah Abang Tertibkan Bendera Ormas Ilegal

badge-check


					Tak Ada Tempat untuk Premanisme! Polsek Tanah Abang Tertibkan Bendera Ormas Ilegal Perbesar

Palapanews.asia Jakarta Pusat – Dalam upaya memberantas praktik premanisme yang muncul dalam bentuk simbol-simbol kelompok tertentu, Polsek Metro Tanah Abang menertibkan atribut ormas yang terpasang ilegal di wilayah hukumnya.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (12/5/2025) pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Kompol Martua Malau, S.H., M.H. bersama tujuh personel. Tim menyisir kawasan Jl. Petamburan III dan IV, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hasil patroli menunjukkan tidak ditemukan atribut ormas yang terpasang. Informasi dari warga menyebutkan bahwa bendera-bendera tersebut telah dicopot secara sukarela oleh pihak ormas setelah adanya imbauan dari kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari sikap tegas aparat dalam menindak premanisme yang kerap meresahkan masyarakat.

“Simbol-simbol ormas yang dipasang sembarangan di ruang publik tanpa izin adalah bentuk premanisme yang harus ditertibkan. Kami tidak akan kompromi terhadap segala bentuk intimidasi yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki menyampaikan apresiasi atas kesadaran para tokoh ormas yang mencopot atribut mereka secara mandiri.

“Kami terus membangun komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat dan ormas. Langkah persuasif terbukti efektif. Tidak boleh ada simbol kekuasaan liar di tengah masyarakat,” ucapnya.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan akan terus berlanjut demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Metro Jakpus Gelar Kopi Kamtibmas di Sumur Batu, Warga Diimbau Waspada Jelang Ramadan

5 Februari 2026 - 01:55 WIB

Bhabinkamtibmas Sambangi SATPAM Apartemen, Sistem Keamanan Diperkuat

26 Januari 2026 - 01:07 WIB

Unit Samapta Kenalkan Lapor Cepat Sistem Barcode, Warga Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

26 Januari 2026 - 01:05 WIB

Pembinaan Pokdarkamtibmas Oleh Polri Terkait Dasar Hukum Dan Perannya” Jaga Warga Jaga Lingkungan

26 Januari 2026 - 01:03 WIB

Sambang Malam Bhabinkamtibmas, Di Pos Sat Kamling RW. 02 Pasar Baru

26 Januari 2026 - 01:00 WIB

Trending di POLRI