Geng Celurit Subuh Diringkus! Polisi Amankan 10 Remaja

oleh -31 Dilihat
oleh
banner 468x60

Palapanews.asia Jakarta Pusat – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang nyaris pecah di kawasan Jalan Tanjung Selor, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan 10 remaja berinisial RA (16), MR (17), APA (19), MI (13), JAM (17), MIQ (20), GC (17), UP (13), SR (16), dan MRB (22). Polisi juga menyita lima senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa pelat nomor, dan tiga unit ponsel.

banner 336x280

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak-anak.

“Kami mengimbau keras kepada para orang tua agar mendidik dan mengawasi putra-putrinya, terutama yang keluar malam hari. Jangan biarkan anak-anak berkeliaran tanpa tujuan jelas. Berikan bimbingan dan arahkan mereka pada kegiatan positif untuk masa depannya. Tawuran bisa menyebabkan luka berat bahkan kematian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegas Susatyo.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan.

“Tim Patroli Perintis Presisi Ambon berhasil mengamankan kelompok tersebut sebelum bentrokan terjadi. Saat diamankan, para pelaku sempat membuang senjata tajam di sekitar lokasi. Beruntung, situasi berhasil dikendalikan dengan aman,” jelasnya.

Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bagi pelaku yang telah dewasa, Polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Sementara itu, pelaku di bawah umur akan diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, melalui pendekatan pembinaan dan diversi.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *