Presiden Prabowo Temui Jokowi Usai Meresmikan Layanan Bank Emas Di Gedung The Gade Tower

oleh -55 Dilihat
oleh
banner 468x60

PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan layanan Bank Emas pertama di Indonesia di Gedung The Gade Tower, Jakarta Pusat, pada Rabu, 26 Februari 2025.

Dalam peresmiannya, Prabowo sempat menyinggung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).dia menyebut Bank Emas ini sebenarnya sudah dipersiapkan sejak diera Jokowi. Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pertama di Indonesia.

banner 336x280

Mahathir Mohamad Blak-blakan Beberkan Isi Obrolannya dengan Jokowi di Solo ” Saya paham bahwa persiapan bank Emas ini memakan waktu cukup lama, kalau tidak salah lebih dari empat tahun.tuturnya

Kebetulan saya yang mengemban tugas Mandat rakyat. Sebagai presiden ke 8

Takdir saya bahwa saya yang resmikan,” kata Prabowo saat meresmikan layanan Bank Emas tersebut .

Prabowo kemudian meminta Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya agar lebih jeli mengundang tamu undangan, termasuk Jokowi. “Sekali lagi, saya harus ucapkan terima kasih kepada Pak Jokowi. Harusnya tolong buat Seskab ya, kalau ada program yang jasanya pemerintah terdahulu dan/atau sebelumnya karena memang banyak, Presiden sebelumnya yang se harusnya dihadirkan juga,” ungkap Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo mengaku akan menemui Jokowi. dalam pertemuan itu, Prabowo akan meminta maaf kepada Jokowi.

Sebenarnya Presiden ke 7 berjalan di ril serilnya. dan yang membedah sejarah. Juga Jokowi walau beliau dibenci yang diduga terganggu karena sekali lagi diduga terkait BDR UBCN MBL HRD dan lain lain. Mengenai Institusi Bank tentang (SPS) Surat Perintah Setor ,” Bayar Utang Bank . Itu uang negara untuk rakyat Indonesia.

Era nyala terkuak mengenai sejarah dan Perjanjian obligasi colecktral cartal giral atas dan lain lain semuanya dasar jaminan surat berharga mengenai 11maret mengenai surat mandat 1948 terbentuk 17 Tatanan wilayah hukum pemerintah negara, 21 Perjanjian dasar surat Ubligasi , 25 mengenai dasar Perjanjian Negara 33 mengenai Perjanjian dasar surat permohonan Negara republik Indonesia,” ungkapnya

(Roni.)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *