3 Remaja Sedang Tawuran di Cikini Menteng, Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus

oleh -32 Dilihat
oleh
banner 468x60

Palapanews.asia Jakarta Pusat – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jl. Cikini Raya Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, pada Minggu (23/2/2025) dini hari pukul 04.30 WIB.

Ketiga remaja tersebut berinisial MMY (15/tidak ada pekerjaan), NAS (15/pelajaran) dan MAK (17/pelajaran). Saat diamankan, petugas menemukan 4 (empat) bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) buah pipa sebagai barang bukti.

banner 336x280

Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan patroli di lokasi rawan tawuran untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

“Kami menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran, untuk memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Kapolres pada Minggu, (23/2/2025).

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan.

“Para orang tua agar memperhatikan dan menyampaikan kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam hari, tidak melakukan tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putrinya,” tuturnya.

Berdasarkan laporan, Tim Patroli Perintis Presisi Ambon yang sedang melakukan patroli kewilayahan mendapati sekelompok remaja yang terlibat tawuran. Saat hendak diamankan, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa. Namun, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Situasi di lokasi kejadian saat ini sudah kondusif, dan Polres Metro Jakarta Pusat memastikan akan terus melakukan patroli intensif guna mencegah aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *