PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Kepolisian seakan diam membisu dengan membiasnya tempat penampungan TKI/TKW ilegal. Cengkareng kamis, 19 Desember 2024.
Diduga ruko di hawaiin, city resort cengkareng blok A. No. 28
Dijadikan tempat penampungan TKI/TKW yang diduga tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah atau lembaga yang berwenang agensi ini bernama Pak Andi tempat usahanya diduga tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), yang merupakan syarat utama dalam penyaluran tenaga kerja keluar negeri Penyalur TKI ilegal ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi atau di bawah tanah. Mereka mungkin tidak memiliki kantor yang jelas atau tidak terdaftar secara resmi sebagai badan usaha.
Dari pantauan awak media dilapangan juga mereka membebankan biaya yang tidak wajar kepada calon TKI. Biaya-biayanya jauh lebih tinggi dari standar yang ditetapkan oleh pemerintah, dan mereka dapat mencakup biaya pendaftaran, biaya pelatihan, atau biaya administrasi lainnya.
Dikwatirkan pula bahwa Penyalur TKI ilegal tidak memberikan perlindungan dan bantuan yang memadai kepada TKI yang mereka rekrut. Mereka mungkin tidak memberikan informasi tentang hak-hak TKI, tidak memberikan asuransi kesehatan atau asuransi kecelakaan, dan tidak memberikan bantuan hukum atau bantuan darurat jika terjadi masalah di tempat kerja atau di luar negeri. Ini sangat dikwatirkan kita sebagai LSM dan awak media tentu sangat prihatin dengan tempat usaha seperti ini.
Diharapakan pemerintah memperkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penyaluran TKI dan meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalur ilegal. Ini termasuk penindakan terhadap penyalur ilegal dan pencabutan izin operasional bagi mereka yang terbukti melanggar hukum.
Penyaluran ini tentu dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,
(Risma kontributor Hendra)