Diduga Tempat Prostitusi Terselubung Dengan Berkedok Massage Kian Marak

oleh -91 Dilihat
banner 468x60

PALAPANEWS.MY.ID | JAKARTA – Diduga tempat Prostitusi berkedok Massage kian marak, salah satunya adalah “Paradise Spa & Lounge di duga di bekingi oleh salahsatu oknum Pimpinan Redaksi dan dibekingi oknum preman. Adapun alamat Spa tersebut terdapat di Jl. Danau Sunter Utara. Komplek, Jl. Sunter Permai Raya No. E3, Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara. Minggu 6 Oktober 2024.

Menurut pantauan dari para awak media bahwa benar adanya tempat Spa tersebut di duga di bekingi oleh oknum Pimpinan Redaksi Media Online.

banner 336x280

Jelas ini sudah melanggar Pasal 506 KUHP sebagai peraturan penanggulangan tindak pidana prostitusi dengan ancaman 2 tahun penjara.

Ketentuan untuk menjerat penyedia Pekerja Sex Komersial (PSK) /Germo/Mucikari, berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku saat ini di terbitkan dan Undang-Undang 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Adapun Pasal 296 KUHP gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan *Bordil* atau tempat-tempat pelacuran supaya dapat di hukum dan harus di buktikan bahwa perbuatan itu menjadi pencahariannya atau kebiasaannya. Pasal tersebut bisa menjerat si pelaku dengan ancaman penjara paling lama 1,4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp, -15 juta.

(red/Tim)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *