PALAPANEWS.MY.ID | JAKARTA – Diduga tempat Prostitusi berkedok Massage kian marak, salah satunya adalah “Paradise Spa & Lounge di duga di bekingi oleh salahsatu oknum Pimpinan Redaksi dan dibekingi oknum preman. Adapun alamat Spa tersebut terdapat di Jl. Danau Sunter Utara. Komplek, Jl. Sunter Permai Raya No. E3, Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara. Minggu 6 Oktober 2024.
Menurut pantauan dari para awak media bahwa benar adanya tempat Spa tersebut di duga di bekingi oleh oknum Pimpinan Redaksi Media Online.
Jelas ini sudah melanggar Pasal 506 KUHP sebagai peraturan penanggulangan tindak pidana prostitusi dengan ancaman 2 tahun penjara.
Ketentuan untuk menjerat penyedia Pekerja Sex Komersial (PSK) /Germo/Mucikari, berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku saat ini di terbitkan dan Undang-Undang 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Adapun Pasal 296 KUHP gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan *Bordil* atau tempat-tempat pelacuran supaya dapat di hukum dan harus di buktikan bahwa perbuatan itu menjadi pencahariannya atau kebiasaannya. Pasal tersebut bisa menjerat si pelaku dengan ancaman penjara paling lama 1,4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp, -15 juta.
(red/Tim)