BANGKA TENGAH, PALAPA NEWS—
Dugaan perambahan dan pembalakan liar di kawasan hutan lindung Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu (14/2/2026), perambahan terjadi di area sekitar 25 hektar kawasan hutan lindung dengan koordinat Lat -2.32044º dan Long 106.220455º. Warga setempat menyebut aktivitas pembukaan lahan dilakukan menggunakan alat berat, termasuk ekskavator, untuk membersihkan kawasan hutan dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
Seorang sumber masyarakat berinisial RL mengatakan pembalakan liar di kawasan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Menurut dia, kerusakan hutan tidak hanya menghilangkan tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam fungsi ekologis kawasan sebagai penyangga tata air dan meningkatkan risiko bencana, termasuk banjir.
“Bertahun-tahun hutan desa kami dijarah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, tetapi seolah tidak pernah tersentuh hukum,” ujarnya.
Warga juga menilai aktivitas alat berat di kawasan hutan lindung berlangsung lama tanpa hambatan berarti. Pembabatan hutan disebut terus terjadi, namun belum terlihat langkah penindakan yang tegas dari pihak berwenang.
Sejumlah warga kemudian memberikan kuasa hukum kepada Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bangka Belitung untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara resmi. Tim kuasa hukum terdiri atas Feriyawansyah, Eprilio Fernandi, dan Topa Supriantoro.
Feriyawansyah menyatakan kliennya merupakan warga Desa Belilik yang berkomitmen menjaga kelestarian hutan lindung, termasuk mencegah alih fungsi lahan dan pembalakan liar. Berdasarkan pemantauan di lapangan, pihaknya menduga seseorang berinisial SHJ telah melakukan perambahan, penguasaan, serta penanaman sawit di kawasan hutan lindung tanpa izin.
Menurut dia, aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 7,5 miliar.
Melalui somasi yang dilayangkan, kuasa hukum meminta penghentian seluruh aktivitas perambahan dan budidaya di kawasan hutan lindung, pengosongan area dari tanaman maupun peralatan kerja, serta pemulihan fungsi lahan melalui reboisasi mandiri.
Masyarakat berharap penegak hukum, termasuk Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat. Mereka juga meminta agar pengawasan kawasan hutan diperketat guna mencegah kerusakan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi mengenai dugaan pembalakan liar tersebut. Warga berharap langkah hukum segera dilakukan agar hutan lindung yang tersisa dapat diselamatkan dan kejadian serupa tidak kembali terulang.














