Menu

Mode Gelap
Pos TNI Angkatan Laut Bengkalis Bersama Damkar dan Warga Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Kelebuk Lanal Dabo Singkep Gelar Aksi Bersih Pantai Dalam Program “Pantai Bersih” di Pantai Sekop Bersihkan Pantai dan Jaga Pariwisata, Lanal Bintan Beraksi Untuk Negeri I Nyoman Sudiana Di Putus Bebas, Karena Unsur Dakwaan Tidak Terbukti.  Tahlilan Hari Ke 7 Janiah binti Utok Lindung Dikediaman Anak Tercinta. Sosialisasi Pendidikan GPIB Tekankan Sinergi Pendidikan dan Teknologi AI

BERITA

I Nyoman Sudiana Di Putus Bebas, Karena Unsur Dakwaan Tidak Terbukti. 

badge-check


					I Nyoman Sudiana Di Putus Bebas, Karena Unsur Dakwaan Tidak Terbukti.  Perbesar

I Nyoman Sudiana Di Putus Bebas, Karena Unsur Dakwaan Tidak Terbukti.

Samarinda —PalapaNews.Asia/wp—Rabu,4 Februari 2026 Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor 870/Pid.B/2025/PN SMD kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak mampu membuktikan unsur-unsur dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa I Nyoman Sudiana.

Persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum itu menghadirkan terdakwa I Nyoman Sudiana yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Rustani SH.MH dan Rahman Danan Nugroho SH . Agenda sidang difokuskan pada penilaian pembuktian serta fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama rangkaian persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Rustani, dalam keterangannya menegaskan bahwa sejak awal proses persidangan, pihak JPU tidak dapat menghadirkan alat bukti yang kuat dan sah untuk membuktikan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan. Menurutnya, unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi secara hukum.

Rustani menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya, I Nyoman Sudiana, layak untuk dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Ia menilai keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan JPU justru memperkuat posisi terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya. Namun, dalam persidangan, majelis hakim mencermati bahwa terdapat sejumlah kelemahan dalam pembuktian yang disampaikan oleh pihak penuntut umum ( JPU).

Majelis hakim dalam persidangan tersebut juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dakwaan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pertimbangan hukum yang akan diambil majelis hakim.

Suasana persidangan berlangsung tertib dan kondusif, dengan para pihak menyampaikan argumen dan tanggapan secara bergantian. Majelis hakim berulang kali mengingatkan agar seluruh pihak tetap berpegang pada fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sidang lanjutan perkara pidana nomor 870/Pid.B/2025/PN SMD kemudian ditutup dan majelis hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan pada agenda berikutnya Hari Senin tanggal 8 februari 2026. Putusan akhir atas perkara ini dinantikan, seiring dengan keyakinan kuasa hukum bahwa I Nyoman Sudiana akan diputus bebas karena unsur dakwaan tidak terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pos TNI Angkatan Laut Bengkalis Bersama Damkar dan Warga Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Kelebuk

6 Februari 2026 - 04:55 WIB

Lanal Dabo Singkep Gelar Aksi Bersih Pantai Dalam Program “Pantai Bersih” di Pantai Sekop

6 Februari 2026 - 04:49 WIB

Bersihkan Pantai dan Jaga Pariwisata, Lanal Bintan Beraksi Untuk Negeri

6 Februari 2026 - 03:11 WIB

Tahlilan Hari Ke 7 Janiah binti Utok Lindung Dikediaman Anak Tercinta.

5 Februari 2026 - 18:50 WIB

Sosialisasi Pendidikan GPIB Tekankan Sinergi Pendidikan dan Teknologi AI

5 Februari 2026 - 14:21 WIB

Trending di BERITA