Bukan Hanya Penindak – Kapolda Sumbar Hadir Sebagai Solusi dengan Koperasi Tambang Merah Putih

Jakarta || Sejarah baru tercipta di Provinsi Sumatra Barat di bawah kepemimpinan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA. Di saat praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) selama ini identik dengan perusakan lingkungan dan konflik dengan aparat.

Kapolda Sumbar justru mengambil langkah yang tidak biasa bukan dengan pendekatan senjata, melainkan pendekatan legalitas dan solusi struktural.

Nama Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA. mendadak menjadi sorotan publik setelah mendorong agar aktivitas PETI tidak semata mata diberantas, tetapi diarahkan menjadi tambang legal melalui skema Koperasi Merah Putih.

Tujuannya satu menghadirkan negara sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar penindak.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan berani dan progresif, karena menyentuh langsung akar persoalan. kemiskinan, lapangan kerja, dan tata kelola sumber daya alam yang selama ini carut-marut.

Ketua Umum Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI), Ali Hasan Amrun, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, pendekatan ini adalah sejarah baru dan pertama di Indonesia.

“Ini langkah yang sangat baik. Faktanya, risiko lingkungan bisa dikontrol jika tambang punya aturan yang jelas. Tidak perlu lagi kucing kucingan dengan aparat. Ini sejarah baru, dan patut diapresiasi,” Ujar Ali Hasan Amrun.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bukti bahwa Polri bisa hadir sebagai solusi ekonomi sekaligus penjaga ekologi.

“Ini menunjukkan bahwa Polri bukan hanya penegak hukum, tapi juga bisa menjadi bagian dari solusi pembangunan ekonomi rakyat dan perlindungan lingkungan. Salut untuk Kapolda Sumatra Barat ,” tegasnya.

Ali Hasan juga menekankan bahwa kolaborasi semua pihak adalah kunci. Negara harus memberi ruang bagi masyarakat untuk bekerja secara legal dan bertanggung jawab, sambil tetap memastikan alam tidak menjadi korban.

Menurutnya, penambangan yang sehat harus disertai dengan:

1. Tata kelola yang baik dan transparan.

2. Kewajiban rehabilitasi pascatambang.

3. Pengawasan berkelanjutan dan tegas.

“Penambangan tidak boleh lagi liar. Harus ada aturan, ada tanggung jawab, dan ada komitmen menjaga lingkungan,” Pungkasnya.

Langkah Kapolda Sumatra Barat ini dinilai sebagai titik balik dalam paradigma penanganan PETI di Indonesia dari pendekatan represif semata menjadi pendekatan solutif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *