JPU Menanyakan kepada Tiga Saksi Dari Terdakwa

–PalapaNewa.Asia/wp–              Samarinda, 21 Januari 2026 — Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana kuasa hukum Rustani SH. MH. Rahman Danan Nugroho dan Pamela Pramidya SH. kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (21/1). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Ketiga saksi hadir memenuhi panggilan pengadilan dan memberikan 9( di hadapan majelis hakim secara bergantian. Kehadiran para saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembelaan terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya, para saksi memaparkan fakta-fakta yang menurut mereka berkaitan langsung dengan perkara yang menjerat I Nyoman Sudiana. Beberapa saksi menjelaskan kronologi peristiwa berdasarkan apa yang mereka ketahui dan alami secara langsung.

Majelis hakim secara aktif menggali keterangan para saksi dengan mengajukan sejumlah pertanyaan untuk memperjelas hubungan antara keterangan saksi dan pokok perkara. Hakim menekankan pentingnya kejujuran serta konsistensi dalam setiap pernyataan yang disampaikan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan pertanyaan kepada para saksi untuk menguji kebenaran dan relevansi keterangan yang disampaikan. Proses tanya jawab berlangsung cukup intens namun tetap dalam suasana tertib dan kondusif.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh dan seimbang kepada majelis hakim. Mereka menilai keterangan saksi mendukung posisi terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya tanggal 26 Januari 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Terdakwa I Nyoman Sudiana mengikuti persidangan dengan didampingi tim Rustani SH.MH. Rahman Danan Nugroho SH. Dan Pamela Pramidya SH. penasihat   sementara pengadilan berharap seluruh rangkaian proses dapat berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Wijaya)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *