Jakarta Timur — Puluhan Warga RT 012 Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, yang didampingi oleh PBHI Jakarta, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk menyatakan penolakan keras terhadap rencana penggusuran yang dinilai dilakukan secara semena-mena dan mengabaikan hak asasi manusia. Aksi tersebut berlangsung seiring dengan rencana pelaksanaan penggusuran yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Warga menilai, langkah pengadilan kembali membuka luka lama yang selama bertahun-tahun menghantui masyarakat. Bayang-bayang penggusuran kembali muncul setelah PN Jakarta Timur menggelar undangan rapat koordinasi eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan, tanpa melibatkan atau mengundang warga yang tinggal dan hidup di atas lahan tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan warga dan PBHI Jakarta, persoalan lahan ini bermula sejak tahun 2010 dan mencapai puncaknya pada 2017, ketika muncul klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak tertentu. Padahal, faktanya masyarakat telah menempati dan menguasai tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1947. Warga menegaskan tidak pernah mengenal maupun melihat pihak yang mengklaim kepemilikan tersebut menguasai fisik lahan.
Pada 4 Juni 2020, warga menerima surat panggilan dari PN Jakarta Timur untuk menghadiri sidang dengan agenda eksekusi lahan, yang kemudian dijadwalkan kembali pada 10 Juni 2024. Memasuki Januari 2025, ancaman penggusuran kembali menguat setelah pengadilan menggelar rapat koordinasi eksekusi tanpa melibatkan warga terdampak.
“Kami, warga RT 012 Cipinang Besar Selatan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadiri rapat koordinasi yang menyangkut wilayah kami, meskipun kami tidak diundang,” ujar Rani, perwakilan warga dalam pernyataannya.
Warga menyebutkan bahwa seluruh pihak yang hadir dalam rapat tersebut justru melakukan walk out, sehingga hingga kini masyarakat tidak mengetahui hasil maupun keputusan rapat koordinasi tersebut. Situasi ini dinilai mencerminkan tertutupnya proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.
Menurut warga, peristiwa ini kembali memperlihatkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukanlah ruang yang berpihak pada pencarian keadilan bagi rakyat kecil, melainkan ruang yang lebih mengakomodasi kepentingan pihak yang berkuasa dan memiliki modal. Mereka menilai praktik semacam ini hanya akan memperpanjang rantai penindasan terhadap masyarakat.
Dalam aksi tersebut, warga menegaskan akan terus bertahan dan berjuang mempertahankan ruang hidup mereka.
“Kami adalah masyarakat Indonesia yang bermartabat, berjiwa Merah Putih. Sudah selayaknya rakyat Indonesia mendapatkan perlindungan dari negara, bukan justru digusur secara semena-mena,” tegas perwakilan warga.
Dengan lantang, warga Cipinang Besar Selatan menyuarakan penolakan terhadap penggusuran dan menyerukan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Mereka menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan terus melawan segala bentuk penggusuran paksa yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
“Hidup rakyat! Tolak penggusuran! Merdeka!” seru warga menutup pernyataan mereka.

Tinggalkan Balasan