–PalapaNews.Asia/wp– Samarinda, 19 Januari 2026 — Sidang lanjutan perkara yang melibatkan terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (19/1). Dalam agenda persidangan kali ini, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan tersebut, hanya satu orang saksi yang hadir sesuai panggilan resmi pengadilan. Dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan karena alasan yang belum disampaikan secara rinci kepada majelis hakim. Kondisi ini sempat menjadi perhatian hakim karena saksi yang tidak hadir dinilai berpotensi menghambat kelancaran proses pembuktian.
Saksi yang hadir memberikan keterangan terkait duduk perkara yang menjerat terdakwa I Nyoman Sudiana. Dalam penyampaiannya, saksi memaparkan beberapa poin penting yang berkaitan dengan kronologi serta posisi terdakwa dalam kasus tersebut. Majelis hakim kemudian menggali lebih dalam untuk memperkuat fakta-fakta persidangan.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan secara patut kepada seluruh saksi. Oleh karena dua saksi tidak hadir, JPU meminta agar pengadilan kembali mengirimkan panggilan ulang agar keterangan para saksi dapat dihadirkan secara lengkap pada sidang berikutnya.
Majelis hakim mengingatkan JPU mengenai pentingnya kehadiran seluruh saksi untuk memperjelas perkara yang sedang berjalan. Hakim juga menegaskan bahwa apabila saksi kembali mangkir tanpa alasan yang sah, pengadilan dapat mempertimbangkan langkah pemanggilan paksa demi kepentingan persidangan.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menilai bahwa keterlambatan kehadiran saksi tidak seharusnya merugikan posisi klien mereka. Mereka berharap agar agenda pemeriksaan dapat berjalan lebih tertib agar tidak memperpanjang proses hukum yang sedang berlangsung.
Sidang ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan tanggal 21 Januari 2026 oleh majelis hakim. Persidangan berikutnya akan kembali mengagendakan pemanggilan saksi-saksi yang belum hadir. Pengadilan berharap semua pihak dapat bekerja sama agar perkara I Nyoman Sudiana kuasa hukumnya Rustani SH. MH. Rahman D Nugroho SH. Pamela Pramidya SH. dapat dituntaskan sesuai prosedur dan asas keadilan.
( wijaya)
>>> CATATAN REDAKSI <<<
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

Tinggalkan Balasan