BATUBARA – Kualitas pelayanan kesehatan di RSUD HJ Zulkarnain Kabupaten Batubara kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pasien anak usia 9 tahun gagal mendapatkan penanganan medis selama dua hari berturut-turut akibat ketidakhadiran dokter di poliklinik yang bersangkutan.
Warga Desa Dahri Indah, Kecamatan Talawi, Yadi, mengungkapkan kekecewaannya setelah membawa adik kandungnya untuk berobat ke poli kebidanan rumah sakit pemerintah tersebut. Keluarga telah menunggu berjam-jam mulai dari pagi hingga pukul 12.30 WIB, namun dokter tidak hadir dan tidak ada informasi jelas mengenai ketersediaan layanan atau pengganti dokter.
“Rumah sakit ini milik pemerintah, bukan klinik pribadi. Kami menunggu lama tapi tidak ada dokter dan tidak ada kepastian apapun,” ujar Yadi dengan nada kesal.
Keluhan serupa juga datang dari sejumlah warga lain yang ditemui wartawan bitvonline.com. Mereka menyatakan bahwa ketidakhadiran dokter sudah menjadi hal yang sering terjadi, khususnya terkait dokter kebidanan dr. Hendrik dan dr. Eli yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perilaku tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin ASN, terutama di sektor pelayanan publik yang menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat.
Kepemimpinan Direktur Dinilai Tidak Optimal
Kondisi buruknya disiplin tenaga medis membuat nama Direktur RSUD HJ Zulkarnain, dr. Wahayu, menjadi sorotan. Masyarakat menilai pihak kepemimpinan belum menjalankan fungsi pengawasan dan manajemen dengan maksimal, sehingga terjadi pembiaran terhadap ketidakdisiplinan dokter PNS.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pelayanan RSUD HJ Zulkarnain, Rosi, menyatakan bahwa dr. Hendrik tidak masuk kerja karena sakit dan akan digantikan oleh dr. Alfian. Namun, ketika ditanya mengenai jam kedatangan dokter pengganti, pihak rumah sakit tidak dapat memberikan kepastian yang jelas.
“Tunggu saja,” jawabnya singkat, yang semakin menambah kekecewaan masyarakat karena menunjukkan kurangnya rasa tanggung jawab institusi terhadap pasien.
Pelanggaran Aturan Disiplin PNS yang Jelas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS wajib:
– Masuk kerja dan mematuhi jam kerja
– Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
– Menjaga profesionalitas dan tanggung jawab jabatan
PNS yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari teguran lisan/tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, hingga pemberhentian (dengan atau tanpa hormat) sesuai tingkat pelanggaran. Dalam kasus ini, ketidakhadiran dokter PNS tanpa penyediaan layanan pengganti yang jelas berpotensi termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat karena berdampak langsung pada hak masyarakat atas layanan kesehatan.
Slogan “Pelayanan Prima” Dipertanyakan Implementasinya
Kondisi yang terjadi bertentangan dengan slogan “Pelayanan Prima” yang digaungkan Bupati Batubara Baharuddin Siagian. Masyarakat menganggap bahwa slogan tersebut belum diimbangi dengan implementasi nyata di sektor kesehatan yang krusial, sehingga terkesan hanya sebatas upaya pencitraan.
Masyarakat Desak Evaluasi dan Tindakan Tegas
Warga mendesak Bupati Batubara dan Komisi DPRD Kabupaten Batubara untuk mengambil langkah konkret, antara lain:
– Memanggil dan mengevaluasi kinerja Direktur RSUD HJ Zulkarnain
– Memberikan sanksi yang sesuai kepada dokter PNS yang tidak disiplin
– Melakukan perbaikan sistem pelayanan dan pengawasan di rumah sakit
“Kami tidak membutuhkan janji manis. Yang kami butuhkan adalah dokter yang hadir, bekerja dengan profesional, dan bertanggung jawab. Ini masalah nyawa, bukan urusan politik,” tegas Yadi.
Masyarakat khawatir jika kondisi ketidakdisiplinan ini terus dibiarkan, RSUD HJ Zulkarnain akan menjadi simbol kegagalan negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi warganya.












