Jakarta, –PalapaNews.Asia/wp— Senin (5/1/2026) — Andi Mulyati Pananrangi, S.E., Pimpinan Redaksi Media Nasional Sorot Keadilan sekaligus Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), melaporkan kasus dugaan makanan tercemar di Restoran Aneka Seafood 38 Meruya ke Polres Jakarta Barat. Insiden tersebut terjadi pada 7 Desember 2025 pukul 19.52 WIB, ketika ditemukan karet gelang dalam sajian sayur pakis, yang mengancam keselamatan nyawa termasuk anak-anak di meja yang sama.
Sebelum menempuh jalur hukum, Andi telah memberikan kesempatan kepada pihak restoran yang dipimpin Manajer Serly, termasuk dengan melakukan kunjungan langsung dan melayangkan tiga kali surat somasi. Namun, hingga saat ini pihak restoran belum memberikan tanggapan atau niat baik untuk menyelesaikan masalah.
Saat mengajukan laporan, Andi mendapatkan konseling dari IPTU Suryadi yang kemudian mengarahkan untuk membuat surat aduan langsung kepada Kapolres Jakarta Barat. Andi juga menjelaskan beberapa ketentuan hukum terkait, antara lain:
– Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang perdagangan barang tercemar tanpa informasi lengkap;
– Pasal 4 huruf a yang mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan;
– Pasal 19 ayat (1) yang menetapkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi;
– Pasal 62 yang mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar bagi pelaku yang melanggar ketentuan Pasal 8.
Kekhawatiran muncul ketika upaya membuat Laporan Perkara belum dapat dilayani, membuat Andi bertanya-tanya mengapa penyidik kepolisian sulit menerima aduan masyarakat terkait kasus ini.












