Diduga Peredaran Solar Subsidi Ilegal Berkedok Armada Tangki Besar, Masyarakat Desak Aparat Segera Bertindak

oleh -29 Dilihat
oleh
Diduga Peredaran Solar Subsidi Ilegal Berkedok Armada Tangki Besar, Masyarakat Desak Aparat Segera Bertindak
banner 468x60

Jakarta, Dugaan praktik penyalahgunaan dan peredaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Jakarta Utara. Sebuah mobil diduga terlibat praktik yang dikenal dengan istilah “ngecor” solar subsidi ditemukan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Pluit, Jakarta Utara, tepatnya di sekitar lampu merah, pada Senin (23/12/2025).

Informasi tersebut diperoleh awak media saat melakukan pemantauan langsung di lokasi. Dalam konfirmasi di lapangan, sopir kendaraan yang bersangkutan mengakui bahwa solar yang dibelinya bukan untuk konsumsi pribadi.

banner 336x280

“Benar, Pak, ini mobil punya Fandi,” ujar sopir tersebut singkat kepada awak media.

Seorang supir tangki berinisial AB yang berada di lokasi juga membenarkan keterangan tersebut.
“Benar, itu mobil bos Fandi,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Fandi diduga merupakan pemain solar subsidi ilegal yang memiliki armada pengangkut berupa mobil-mobil tangki berukuran besar, dengan tampilan menyerupai kendaraan tangki resmi seperti mobil Pertamina. Kondisi ini dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat awam, yang mengira aktivitas pengangkutan tersebut sebagai distribusi solar legal, padahal diduga berasal dari praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Lebih lanjut, sumber di lapangan menyebutkan bahwa solar subsidi yang dikumpulkan diduga ditampung di dua lokasi gudang, masing-masing berada di wilayah Tangerang dan kawasan Pluit, Jakarta Utara, sebelum kemudian didistribusikan kembali untuk kepentingan komersial dengan harga di atas ketentuan.

Modus “ngecor” sendiri lazim dipahami sebagai pembelian solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang berbeda-beda guna mengelabui pengawasan SPBU. Solar tersebut kemudian dipindahkan ke tangki besar menggunakan alat penyedot, untuk selanjutnya diedarkan kembali secara ilegal.

Saat dikonfirmasi, pihak petugas SPBU mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut.
“Tidak tahu,” ujar salah satu petugas singkat.

Masyarakat menilai praktik peredaran solar subsidi ilegal ini merupakan kejahatan yang nyata di depan mata dan sangat merugikan negara. Kerugian negara diperkirakan dapat mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, karena solar subsidi yang seharusnya masuk dalam mekanisme distribusi resmi dan diawasi negara justru diperjualbelikan secara ilegal dan tidak masuk ke kas negara.

Warga pun mendesak Kapolres Metro Jakarta Utara beserta jajarannya, Kapolda Metro Jaya, hingga Mabes Polri untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan tegas.
“Ini kejahatan yang jelas terlihat. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya sangat besar bagi negara dan masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Apabila dalam praktik tersebut terdapat oknum yang melindungi, membekingi, atau sengaja membiarkan aktivitas peredaran solar subsidi ilegal, maka dapat dikenakan sanksi pidana terkait penyalahgunaan wewenang sesuai ketentuan KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran solar subsidi ilegal tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan adanya langkah penindakan dan pengawasan yang lebih ketat di lapangan.

(red/tim)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *