Di Bali, Wna Italia Ditakut Takuti Mati Di Depan Bayi – Salah Satu Terduga Pelaku Terungkap Sebagai Bagian Sindikat Narkoba Internasional

oleh -12 Dilihat
oleh
banner 468x60

PALAPANEWS – Badung Bali, – Seorang korban dengan inisial M.T.C. dan pasangannya M.J.H, diduga menjadi korban kekerasan yang direncanakan dengan matang yang membuat bulu kuduk merinding di tempat tinggal mereka di Kerobokan, Kuta Utara. Insiden kejam pada tanggal 4 Agustus 2025 tidak hanya melibatkan pemindahan vila secara paksa tetapi juga ancaman bunuh di depan anak bayi mereka. Yang paling mengejutkan, salah satu terduga pelaku telah dikonfirmasi sebagai bagian dari sindikat narkoba internasional.

 

banner 336x280

Kantor Hukum Nahak & Partner, yang mewakili korban, telah membuat laporkan ke Polres Badung dengan nomor referensi SPM/615/XI/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI. Meskipun polisi telah menerima laporan, fakta baru yang muncul menuntut agar kasus ini ditangani di tingkat tertinggi.

 

KRONOLOGI KEKERASAN TERORGANISASI

 

Insiden dimulai pukul 14.00 WITA, diduga tiga orang yang diidentifikasi sebagai Quentin Antoine Albert Stirer (alias Kurtis), Hafedh Dakhlaui (H), dan satu orang yang tidak dikenal – memasuki rumah korban tanpa izin (melanggar Pasal 167 KUHP). Tak lama kemudian, Hafedh dan/atau Quentin menyerang M.J.H: menyeretnya ke jendela sampai pecah, mendorongnya ke sofa, dan mencekiknya sambil berteriak, “itu uangku.”

 

Ancaman meningkat ketika Hafedh mengancam akan membunuh M.J.H jika pasangan itu menolak menandatangani dokumen pemindahan vila. Semua ini berlangsung di depan korban dan anak bayi mereka. Pelaku bahkan berani mengklaim, “kami bersama polisi dan terlindungi,” dan mengancam seorang saksi M.V agar tidak menghubungi otoritas.

 

Motifnya jelas: pemerasan dengan tuntutan utang yang tidak terbukti dan penggunaan “penyelidikan Interpol” sebagai paksaan. Dalam ketakutan yang ekstrem, korban dipaksa menandatangani dokumen pemindahan. Paksaan tidak berhenti di situ – pada tanggal 7 November 2025, seorang pria yang dikirim Hafedh dan Quentin kembali ke tempat kerja korban untuk mengulang ancaman.

 

TERUNGKAP: TERDUGA PELAKU TERHUBUNG DENGAN SINDIKAT NARKOBA INTERNASIONAL

 

Temuan terbaru dari Polres Badung mengkonfirmasi bahwa salah satu terduga pelaku yaitu Quentin Antoine Albert Stirer (alias Kurtis) ditangkap pada tanggal 29 November 2025, karena dicurigai terlibat dalam sindikat narkoba internasional. “Tidak mengherankan mereka berani melakukan serangan kejam di rumah klien kami hanya untuk merebut aset,” kata tim hukum Nahak & Partner. “Keterlibatan dalam sindikat narkoba menunjukkan tingkat bahaya, niat jahat, dan keberanian kejahatan yang sangat tinggi.”

 

Analisis hukum menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur Pasal 335 Ayat (1) Huruf b KUHP (paksaan dengan kekerasan/ancaman). Namun, tim hukum mendesak untuk klasifikasi ulang menjadi pemerasan dengan kekerasan (Pasal 368 KUHP) dan pelanggaran berat (Pasal 355 KUHP) untuk memaksimalkan pencegahan.

 

PANGGILAN UNTUK TINDAKAN MAKSIMAL DARI BADAN HUKUM

 

Kantor Hukum Nahak & Partner telah mengajukan empat hal mendesak:

 

1. Polisi: Percepat proses hukum, nyatakan terduga pelaku sebagai tersangka, dan klasifikasikan ulang tuduhan sesuai dengan temuan penyelidikan.

2. Imigrasi: Lakukan tindakan administrasi imigrasi (TAK) – pencabutan izin tinggal, pengusiran, dan daftar hitam jangka panjang terhadap pelaku yang berkewarganegaraan asing.

3. BPN (Badan Pertanahan Nasional): Mendesak BPN Kabupaten Badung untuk segera memblokir dan menangguhkan segala proses balik nama atau peralihan hak atas sertifikat vila tersebut. Dokumen peralihan hak yang ada saat ini cacat hukum karena diperoleh melalui tindak pidana (pemerasan dan paksaan) dan aset tersebut kini berstatus status quo dalam proses penyidikan kepolisian yang aktif. Jangan sampai negara melegalisasi hasil kejahatan.

4. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban): Berikan perlindungan fisik dane psikologis darurat kepada korban dan keluarga mereka, mengingat ancaman bunuh yang serius dan keterlibatan pelaku dalam sindikat narkoba.

 

KEADILAN TANPAw KOMPROMI

“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban yang telah mengalami trauma mendalam,” tegas tim hukum Nahak & Partner dalam pernyataan penutupnya, Rabu (20 Desember 2025).

 

“Ini bukan sekadar sengketa aset, melainkan tindakan kriminal murni dan pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum sindikat internasional. Hukum Indonesia harus menunjukkan taringnya; tidak boleh ada ruang bagi premanisme asing untuk merasa kebal hukum dan menginjak-injak rasa aman di Tanah Air. Bali harus tetap dijaga sebagai pulau yang damai dan bermartabat, bukan menjadi arena bagi mafia untuk menindas siapa pun yang bermukim di sini.”

 

Laporan: Jalal dan Tim

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *