Agung Karang: Keluarga Korban Berhak Mendapat Kepastian Hukum

oleh -266 Dilihat
banner 468x60

PALAPANEWS.ASIA, JAKARTA –

Ketua Umum Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB), Agung Karang, menegaskan bahwa keluarga korban kecelakaan mobil MBG di SDN 01 Kalibaru berhak mendapatkan kepastian hukum dan pertanggungjawaban yang jelas. Insiden yang terjadi Kamis (11/12/2025) itu melukai 17 siswa dan satu guru.

banner 336x280

Dalam keterangannya, Agung menyampaikan simpati kepada seluruh keluarga yang saat ini mendampingi anak-anak mereka di rumah sakit. Ia menilai bahwa negara wajib hadir untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Keluarga korban berhak mendapat keadilan,” ujarnya.

Agung menyebut bahwa pemeriksaan terhadap sopir dan pemilik kendaraan adalah langkah awal, namun tidak cukup. Ia meminta agar penanggung jawab program MBG turut diperiksa.

“Pertanggungjawaban tidak bisa berhenti pada satu orang,” katanya.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui penyebab kecelakaan, apakah terkait kelalaian manusia, buruknya kondisi kendaraan, atau lemahnya SOP distribusi. Informasi yang jelas diperlukan untuk mencegah spekulasi dan memastikan akuntabilitas.

Agung juga menyoroti pentingnya dukungan psikologis bagi siswa yang menjadi korban maupun menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

“Anak-anak mengalami trauma. Negara harus memastikan mereka didampingi,” ujarnya.

Ia menilai transparansi proses penyelidikan adalah bagian dari pemulihan kepercayaan publik terhadap pelayanan pendidikan. Tanpa itu, program pemerintah apa pun akan kehilangan legitimasi.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal penting,” jelasnya.

Hingga kini, korban luka berat masih dirawat intensif di RSUD Koja, sementara investigasi masih berlangsung oleh pihak kepolisian, dinas pendidikan, dan pemerintah daerah.

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *