Penguatan Pelayanan Publik, Kapolsek Kemayoran Lakukan Sambang Empaty Building kepada Korban Kejahatan

oleh -59 Dilihat
banner 468x60

Palapanews.asia Jakarta Pusat – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, Kapolsek Kemayoran Kompol Dr. Agung Ardiansyah, bersama jajarannya melaksanakan Sambang Empaty Building kepada korban tindak pidana penipuan di Kelurahan Harapan Mulia, Jumat (5/12/2025).

Kegiatan dilakukan di kediaman korban, Lie King Vong, yang sebelumnya melaporkan kasus penipuan sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: B/3461/XII/2025/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ. Pelaku mengaku berasal dari “Trans Nusantara” dan mengarahkan korban untuk melakukan empat kali transfer pembayaran kursi roda hingga total Rp149.667.000, namun barang tidak pernah diterima dan uang tidak dikembalikan.

banner 336x280

Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmen Polri dalam memberikan pendampingan menyeluruh kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Kegiatan empati seperti ini menjadi bukti bahwa Polri hadir memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Dr. Agung Ardiansyah menambahkan bahwa pihaknya memastikan proses penyelidikan berjalan dan perkembangan kasus selalu dikomunikasikan dengan korban.
“Kami terus memonitor penanganan laporan ini. Bhabinkamtibmas siap memfasilitasi kebutuhan informasi korban dan memastikan kehadiran polisi memberikan rasa aman,” ujar Kapolsek.

Dalam kunjungan tersebut Kapolsek didampingi Kanit Patroli, Panit Patroli, serta Bhabinkamtibmas Harapan Mulia dan Gunung Sahari Selatan. Petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus penipuan online dan segera menghubungi call center 110 atau Bhabinkamtibmas apabila membutuhkan bantuan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *