“Dana Rakyat Bukan untuk Dirampok”: Posbakumdes Ultimatum Inspektorat Tegal Soal Dugaan Korupsi Desa Kaligayam

oleh -124 Dilihat
banner 468x60

JURNALSEMBILAN.COM, TEGAL –

Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (Posbakumdes) mendesak Inspektorat Kabupaten Tegal untuk segera melakukan audit khusus terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kaligayam, Kecamatan Margasari. Desakan ini muncul setelah tim investigasi Posbakumdes menemukan dugaan penyelewengan Dana Desa selama periode 2021–2024.

banner 336x280

Ketua Posbakumdes, Edi Prastio, S.H., M.H., dalam keterangan pers pada 10 November 2025, mengungkapkan bahwa hasil investigasi tim nonlitigasi menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Dana Desa Kaligayam.

“Beberapa kegiatan pembangunan fisik dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah tidak tepat sasaran. Selain itu, BUMDes yang seharusnya memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) kini mangkrak dan tidak berjalan. Ini menjadi sorotan utama masyarakat,” ujar Edi.

Ia juga menyoroti lemahnya transparansi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi warga desa. Padahal, program tersebut merupakan salah satu prioritas pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Kami menerima banyak keluhan warga yang mempertanyakan transparansi dan hasil nyata dari program ketahanan pangan. Sayangnya, pengaduan itu tidak mendapat tanggapan serius dari BPD Kaligayam,” tambahnya.

Menurut Edi, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Ketua BPD Kaligayam sebagai representasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan desa. Namun, BPD justru dinilai tidak menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Sikap pasif BPD menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara pemerintah desa dan BPD. Setiap aduan masyarakat selalu berakhir tanpa tindak lanjut,” tegasnya.

Posbakumdes menilai bahwa dugaan penyimpangan tersebut bertentangan dengan Pasal 74 hingga 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menegaskan kewajiban transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.

Edi menegaskan, jika terbukti melakukan penyelewengan atau penggelapan, oknum kepala desa dapat dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Kami memberikan waktu kepada Inspektorat Kabupaten Tegal untuk segera melakukan audit khusus. Jika tidak ada langkah tegas, kami bersama Gabungan Masyarakat Peduli Kaligayam (GMPK) akan menggelar aksi unjuk rasa dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap Inspektorat,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Edi Prastio mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

“Dana Desa bukan milik pribadi pejabat desa. Itu amanat rakyat untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama. Kami berharap Inspektorat bekerja profesional dan memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tutupnya.

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *