Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Rumah Milik Ahui di Wijaya Kusuma Pangkas Pohon Tanpa Izin

oleh -12 Dilihat
oleh
Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Rumah Milik Ahui di Wijaya Kusuma Pangkas Pohon Tanpa Izin
banner 468x60

Jakarta, Aktivitas pembangunan rumah di Jl. Swadaya Raya No. 100 RT 06 RW 10, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat(11/11/2025) menjadi sorotan warga. Dari pantauan awak media di lapangan, pembangunan rumah milik Ahui tersebut diduga telah memangkas (memapras) pohon yang berada di depan bangunan tanpa izin dari dinas terkait.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta aturan lingkungan lainnya, setiap pemangkasan atau penebangan pohon pelindung harus memperoleh izin resmi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) atau instansi teknis terkait.

banner 336x280

Di lokasi terlihat aktivitas pekerja cukup sibuk dengan proses pembangunan yang masih berlangsung. Warga menilai ada dugaan pelanggaran terhadap aturan perizinan, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum jelas statusnya.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, berinisial SU, menyampaikan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan pihak terkait.

“Pembangunan rumah milik Ahui ini perlu dicek izinnya. Banyak kasus pembangunan di Jakarta yang berjalan tanpa PBG, tapi tetap dibiarkan. Mohon Citata DKI Jakarta dan Satpol PP lebih tegas mengawasi,” ujarnya.

Warga juga meminta agar Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan lebih aktif menindak pembangunan yang melanggar aturan.

“Kalau semua instansi diam, pelanggaran seperti ini bisa terus terjadi. Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan, pelaku korupsi atau penyalahgunaan wewenang harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu. Indonesia Emas 2045 hanya bisa tercapai kalau aparat dan masyarakat sama-sama bersih,” tambahnya.

Apabila benar ditemukan adanya unsur pembiaran atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat dalam kasus ini, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 421 KUHP: “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 418 KUHP: “Pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena jabatannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dipidana penjara paling lama lima tahun.”

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
khususnya Pasal 3, yang menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Citata, Satpol PP, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota segera menindaklanjuti dan meninjau kembali kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.

“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak, sementara pelanggaran besar dibiarkan,” ujar warga menegaskan.

(red/tim)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *