Palapanews.asia Jakarta Pusat – Seorang pemuda berinisial M.S.R. (21) asal Batam ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, setelah kedapatan mencuri iPhone 14 Pro milik pengunjung pusat perbelanjaan Grand Indonesia, pada Jumat (7/11/2025).
Aksi penangkapan pelaku sempat viral di media sosial setelah rekaman video saat pelaku diamankan oleh pengunjung dan petugas keamanan tersebar luas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut situasi di lokasi kejadian kini sudah kondusif dan mengapresiasi peran cepat masyarakat serta petugas keamanan Grand Indonesia dalam membantu proses pengamanan pelaku.
“Petugas kami telah mengamankan pelaku pencurian ponsel di Grand Indonesia. Kami berterima kasih kepada masyarakat dan pihak keamanan mall yang cepat bertindak namun tetap tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Menteng,” ujar Kombes Susatyo, Sabtu (8/11/2025).
Kombes Susatyo juga mengimbau warga agar selalu waspada terhadap barang-barang berharga saat berada di tempat umum yang ramai.
“Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati menyimpan barang berharga seperti ponsel dan dompet saat berada di tempat umum. Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua unit ponsel di dalam tas pelaku, yaitu iPhone 14 Pro milik korban dan satu Realme Note 70 yang diakui pelaku sebagai hasil pencurian dari lokasi lain di kawasan Kemang, Jakarta Selatan kemudian petugas menghubungi korban lainnya, yang bersangkutan tidak membuat LP.
Korban berinisial A.K.D. (26), seorang karyawan swasta asal Jakarta Utara, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Menteng. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan Grand Indonesia yang turut membantu penangkapan.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Reza Rahadian menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika korban sedang berjalan bersama rekannya di area East Mall Grand Indonesia. Saat hendak berpindah ke West Mall, korban diberitahu oleh saksi bahwa ponselnya diambil seseorang.
“Korban langsung berteriak ‘maling!’, dan petugas keamanan bersama pengunjung segera mengejar serta mengamankan pelaku. Setelah diperiksa, di dalam tas pelaku ditemukan dua unit ponsel, termasuk milik korban,” jelas Kompol Reza.
Menurut Reza, pelaku mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng.
Polisi menjerat M.S.R. dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui apakah pelaku juga terlibat dalam pencurian lain di wilayah Jakarta,” tutup Kompol Reza.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)












