Bhabinkamtibmas Kebon Kelapa Lakukan Problem Solving untuk Selesaikan Konflik Warga Secara Kekeluargaan

oleh -24 Dilihat
oleh
banner 468x60

Palapanews.asia Senin, 13 Oktober 2025 — Di Aula Lantai 3 Kantor Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, berlangsung kegiatan problem solving yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kelapa, Aiptu Aris Sudarsono. Kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam menjaga keharmonisan lingkungan dengan mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Sekretaris Kelurahan Kebon Kelapa, Kasi Pemerintahan, Satpol PP, Ketua RW 01 beserta para ketua RT 5, 6, dan 16, serta kedua pihak yang berselisih — keluarga Bapak Aditya dan Ibu Dian beserta rekan.

banner 336x280

Permasalahan berawal dari adanya tindakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh keluarga Bapak Aditya terhadap anak dari Ibu Dian. Kejadian ini menimbulkan ketegangan di lingkungan RW 01, terutama karena Bapak Aditya merupakan Ketua FKDM tingkat kelurahan. Melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas bersama pihak kelurahan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai.

Dalam musyawarah tersebut, keluarga Bapak Aditya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga Ibu Dian, dan keduanya berkomitmen menjaga hubungan baik antarwarga ke depannya. Suasana mediasi berjalan kondusif dan penuh kekeluargaan, mencerminkan semangat kebersamaan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

Bhabinkamtibmas Aiptu Aris Sudarsono menegaskan pentingnya komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat. Langkah problem solving seperti ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah warga — tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga merawat nilai-nilai sosial dan kebersamaan antarwarga.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *