PALAPANEWS.MY.ID KUTAI BARAT,- Sabtu 26 Juli 2025 – Kelompok Tani Rumpun Makmur dari Daerah Pulau Lanting, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur menggelar sidang denda adat pada hari ini, menuntut pertanggungjawaban dari PT Putra Bongan Jaya (PBJ) atas dugaan penyerobotan lahan seluas 1.450 hektare.
Lahan tersebut mencakup area pemakaman muslim leluhur warga serta area pertanian dan peternakan yang telah dikelola masyarakat sejak lama. Perusahaan disebut mulai menyerobot lahan sejak tahun 2016 hingga saat ini, tanpa adanya bentuk ganti rugi kepada masyarakat.
“Lahan yang mereka serobot termasuk peternakan kerbau kami. Sebagian kerbau bahkan ada yang tertembak dan ada juga yang mati terjebak dalam parit berlumpur. Selain itu, sawah seluas 37 hektare yang siap panen juga ikut dirusak,” ujar salah satu perwakilan kelompok tani.
Ketua Lembaga Adat, Rustani, SH, memimpin langsung jalannya sidang adat yang turut dihadiri oleh para petani dari Pulau Panting. Dalam sidang tersebut, warga menyampaikan kerugian besar akibat tindakan perusahaan, termasuk kematian 103 ekor kerbau. Progres selanjutnya turun kembali ke lokasi lahan untuk mengecek dan ukur ulang lahan.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu juga turut memberikan pernyataan keras terhadap kasus ini. “Kami mengutuk keras tindakan PT Putra Bongan Jaya atas pembantaian kerbau dan penyerobotan lahan padi yang sudah menguning. Hingga saat ini tidak ada satu pun bentuk ganti rugi dari pihak perusahaan kepada masyarakat,” tegasnya
Sidang adat ini menjadi simbol perlawanan masyarakat adat terhadap dugaan ketidakadilan yang mereka alami, dan sekaligus menuntut hak-hak mereka yang telah lama diabaikan. Warga berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara adil.
(Nurul kontributor Hendra)